#Artikel

Pidana Bagi Penyebar Konten Pornografi

Pid.kepri.polri.go.id – Tindakan menyebarkan konten bermuatan pornografi—baik berupa foto, video, teks, maupun rekaman suara—merupakan tindak pidana di Indonesia yang diatur secara tegas melalui beberapa instrumen hukum.

Ancaman hukuman bagi pelaku penyebaran dapat dijerat pasal berlapis bergantung pada media penyebaran, keterlibatan korban, dan dampak yang ditimbulkan. Berikut adalah dasar hukum dan ancaman sanksi pidananya:

1. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

UU Pornografi mengatur larangan menyeluruh terkait pembuatan, penggandaan, dan penyebaran materi pornografi secara umum.

  • Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

  • Sanksi: Pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).

2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Jika penyebaran dilakukan melalui media elektronik, internet, atau jejaring sosial (seperti WhatsApp, X/Twitter, Telegram, Instagram, dll.), pelaku dijerat dengan undang-undang ITE.

  • Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

  • Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

3. UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)

Jika penyebaran konten dilakukan tanpa persetujuan pihak yang ada di dalam foto/video (Non-Consensual Dissemination of Intimate Images / Revenge Porn):

Sanksi bagi Pelaku Transgender

  • Pasal 14 ayat (1) & (2):

Melakukan perekaman, mengambil gambar, dan/atau menyebarkan informasi/dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan korban.

  • Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
    • Pemberatan Sanksi: Jika tindakan ini dilakukan dengan maksud memeras, mengancam, memanipulasi, atau memaksa korban, hukuman dapat ditambah hingga pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,-.

4. Perlindungan Khusus Jika Melibatkan Anak

Jika materi pornografi yang disebarkan melibatkan anak di bawah umur (anak sebagai korban atau objek/model dalam konten):

  • Diatur dalam UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Pornografi.
  • Penegakan hukum akan menerapkan sanksi maksimal/pemberatan, di mana pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 15 (lima belas) tahun dan denda miliaran rupiah.

Catatan Penting: Menyebarkan konten pornografi—meskipun hanya “meneruskan” (forward) di grup percakapan seperti WhatsApp—dapat dikategorikan sebagai tindakan mendistribusikan/mentransmisikan materi yang melanggar kesusilaan, sehingga pelakunya tetap memiliki risiko hukum yang sama.

Fungsi Tank

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share