Pid.kepri.polri.go.id – Tindak pengoplosan daging—seperti mencampur daging sapi dengan daging babi, daging celeng, atau daging ayam tanpa memberi tahu konsumen—bukan hanya bentuk kecurangan perdagangan yang merugikan secara finansial, tetapi juga melanggar hak-hak konsumen (termasuk aspek kehalalan dan kesehatan).
Di Indonesia, pelaku pengoplosan daging dapat dijerat dengan pasal berlapis melalui beberapa undang-undang yang berlaku:
1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku pengoplosan mengelabui konsumen mengenai komposisi, mutu, atau kehalalan daging yang dijual.
- Pasal 8 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, atau janji yang dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang tersebut.
- Sanksi (Pasal 62 ayat 1): Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pengoplosan daging yang tidak memenuhi standar mutu, higienitas, atau tidak mencantumkan label yang benar melanggar ketentuan keamanan pangan.
- Pasal 139 (terkait keamanan pangan/penipuan label): Setiap orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan tanpa kejelasan label, atau manipulasi informasi pangan.
- Sanksi: Pelanggaran terhadap standar pangan dan penipuan mutu pangan dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
3. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)
Jika daging oplosan dipasarkan dengan klaim “Halal” padahal dicampur dengan bahan non-halal (seperti daging celeng/babi):
- Pasal 56: Setiap Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pelaku pengoplosan daging juga dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan umum:
- Pasal 378 KUHP (Penipuan): Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.
- Sanksi: Ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kesimpulan: Pengoplos daging menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat, dengan kombinasi sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga miliaran rupiah, serta pencabutan izin usaha oleh otoritas terkait.
