#Artikel

Ancaman Pidana Pengoplosan Daging

Pid.kepri.polri.go.id – Tindak pengoplosan daging—seperti mencampur daging sapi dengan daging babi, daging celeng, atau daging ayam tanpa memberi tahu konsumen—bukan hanya bentuk kecurangan perdagangan yang merugikan secara finansial, tetapi juga melanggar hak-hak konsumen (termasuk aspek kehalalan dan kesehatan).

Di Indonesia, pelaku pengoplosan daging dapat dijerat dengan pasal berlapis melalui beberapa undang-undang yang berlaku:

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pelaku pengoplosan mengelabui konsumen mengenai komposisi, mutu, atau kehalalan daging yang dijual.

  • Pasal 8 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, atau janji yang dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang tersebut.
  • Sanksi (Pasal 62 ayat 1): Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Pengoplosan daging yang tidak memenuhi standar mutu, higienitas, atau tidak mencantumkan label yang benar melanggar ketentuan keamanan pangan.

  • Pasal 139 (terkait keamanan pangan/penipuan label): Setiap orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan tanpa kejelasan label, atau manipulasi informasi pangan.
  • Sanksi: Pelanggaran terhadap standar pangan dan penipuan mutu pangan dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

3. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)

Jika daging oplosan dipasarkan dengan klaim “Halal” padahal dicampur dengan bahan non-halal (seperti daging celeng/babi):

  • Pasal 56: Setiap Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pelaku pengoplosan daging juga dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan umum:

Sanksi bagi Pelaku Transgender

  • Pasal 378 KUHP (Penipuan): Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.
  • Sanksi: Ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kesimpulan: Pengoplos daging menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat, dengan kombinasi sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga miliaran rupiah, serta pencabutan izin usaha oleh otoritas terkait.

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share