#Artikel

DITRESNARKOBA POLDA KEPRI UNGKAP PEREDARAN SABU DI BATAM

Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Batam . Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial ID alias I (42) dan SA alias A (33) beserta barang bukti sabu dengan total berat 233,85 gram netto.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka ID beserta 59,41 gram sabu, kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka SA dengan barang bukti tambahan 174,44 gram sabu.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, telepon seluler, uang tunai Rp550.000, tas sandang, dan satu unit sepeda motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Polda Kepri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share