Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Penyidik pun mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Sangatta Selatan, Jumat (10/7/26) dini hari.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AGPK (22), warga Sangatta Selatan; dan RAW (25), warga Teluk Lingga, Sangatta Utara. Penangkapan bermula saat personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Santai, RT 004, Desa Sangatta Selatan.
Sekitar pukul 00.30 WITA, petugas menemukan dua pria yang sedang berhenti menggunakan sepeda motor di depan Tugu Baca. Saat akan diamankan, salah seorang terduga pelaku berusaha melarikan diri menuju Jalan Pertamina.
“Namun, pelaku terjatuh ke dalam parit sehingga berhasil diamankan petugas. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah dompet hitam yang terjatuh berisi tiga paket diduga sabu serta sebuah telepon genggam iPhone berwarna putih,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, Jumat (10/7/26).
Menurutnya, satu pelaku lainnya yang tetap berada di lokasi langsung digeledah. Penyidik menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu paket diduga sabu, serta satu unit telepon genggam Samsung berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, ujar Kapolres, kedua tersangka mengakui bahwa empat paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram tersebut merupakan milik mereka. Penyidik juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu dompet hitam, satu bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
