#Artikel

Apa itu PAG

Pid.kepri.polri.go.id – PAG adalah singkatan dari Perwira Alih Golongan. Masih dalam satu rangkaian dengan jalur karir di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), PAG merupakan program pendidikan internal khusus untuk menaikkan pangkat anggota polisi dari golongan Bintara Tinggi ke Perwira Pertama.

Jika SIP (Sekolah Inspektur Polisi) ditargetkan untuk Bintara usia muda hingga menengah (pangkat Bripka ke atas), maka PAG adalah jalur khusus yang disiapkan untuk para Bintara paling senior (Bintara Tinggi) yang masa pensiunnya sudah relatif dekat, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian panjang mereka.

Berikut adalah rincian mendalam mengenai jalur PAG Polri:

1. Siapa yang Mengikuti PAG?

Peserta didik PAG adalah para “sesepuh” Bintara di lapangan. Syarat utamanya antara lain:

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

  • Pangkat Minimal: Harus sudah menyandang pangkat Bintara Tinggi, yaitu Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua) atau Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu).
  • Faktor Usia: Umumnya diikuti oleh polisi senior yang sudah berusia di atas 45–50 tahun, di mana masa dinas aktif mereka menyisakan beberapa tahun lagi sebelum pensiun (usia pensiun Polri adalah 58 tahun).
  • Tetap harus melewati seleksi internal, namun penilaian rekam jejak pengabdian dan perilaku tanpa cacat selama puluhan tahun menjadi poin yang sangat krusial.

2. Durasi dan Lokasi Pendidikan

Karena pesertanya adalah polisi-polisi yang sudah sangat matang dan berpengalaman puluhan tahun di berbagai fungsi lapangan, masa pendidikannya dibuat sangat singkat:

  • Lama Pendidikan: Hanya ditempuh selama 1 bulan (jauh lebih singkat dibanding SIP yang memakan waktu 6–7 bulan).
  • Tempat Pendidikan: Biasanya diselenggarakan di Setukpa Lemdiklat Polri (Sukabumi, Jawa Barat) atau bisa juga ditunjuk di Pusdik-Pusdik kedinasan Polri lainnya.
  • Fokus Materi: Tidak ada lagi latihan fisik yang ekstrem mengingat faktor usia. Fokus utamanya adalah penyamaan persepsi, doktrin kepemimpinan perwira, etika jabatan, dan penyesuaian manajerial dasar.

3. Output Kelulusan dan Pangkat

  • Pangkat Akhir: Setelah menyelesaikan pendidikan 1 bulan, mereka dilepas dari pangkat Aipda/Aiptu dan resmi dilantik menjadi Perwira Pertama dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
  • Gelar atau Sebutan: Di lingkungan Polri, lulusan jalur ini sering disebut sebagai Perwira PAG.

4. Fungsi dan Jabatan Setelah Lulus PAG

Setelah lulus menjadi Ipda melalui jalur PAG, mereka biasanya ditempatkan pada posisi yang tidak terlalu membutuhkan mobilisasi fisik tinggi di lapangan, melainkan posisi yang membutuhkan kebijaksanaan, mentoring, dan kestabilan emosional, seperti:

Sanksi bagi Pelaku Transgender

  • Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas/Pawapres) di Polsek atau Polres.
  • Jabatan fungsional atau kepala urusan administrasi (Kaur) di tingkat Polres/Polda.
  • Penasihat atau mentor bagi para Bintara remaja yang baru lulus di kesatuannya.

Kesimpulan: PAG adalah bentuk penghargaan mutlak dari institusi Polri kepada para Bintara Tinggi yang telah mengabdi dengan setia dan bersih hingga akhir masa karirnya, sehingga mereka diberikan kesempatan terhormat untuk pensiun dengan menyandang status sebagai seorang Perwira.

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share