Pid.kepri.polri.go.id – BSSN adalah singkatan dari Badan Siber dan Sandi Negara. BSSN merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BSSN dibentuk dari peleburan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Kominfo. Tugas pokok BSSN adalah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Jika BIN bergerak di ranah intelijen umum dan Polri di penegakan hukum fisik, maka BSSN adalah “Panglima Perang dan Benteng Pertahanan” Indonesia di ruang siber (digital).
Berikut adalah rincian detail tugas pokok BSSN yang dibagi ke dalam beberapa pilar utama:
1. Keamanan Siber (Cyber Security)
BSSN bertugas melindungi ruang siber nasional, terutama infrastruktur informasi kritis milik negara, dari berbagai ancaman dan serangan digital.
- Proteksi Infrastruktur Kritis: Mengamankan sistem digital vital negara, seperti jaringan komunikasi militer/pemerintah, sistem perbankan nasional, jaringan listrik (PLN), transportasi, hingga pusat data kementerian.
- Deteksi dan Pemantauan Ancaman: Mengoperasikan National Center for Cyber Security (NSOC) untuk memantau lalu lintas siber nasional selama guna mendeteksi adanya upaya peretasan (hacking), serangan malware, ransomware, atau Distributed Denial of Service (DDoS).
- Penanggulangan Insiden (Gov-CSIRT): Bertindak sebagai tim tanggap darurat (Computer Security Incident Response Team) jika terjadi kebocoran data pemerintah atau serangan siber skala besar, guna melakukan lokalisasi dan pemulihan sistem.
2. Keamanan Persandian (Kriptografi)
Melanjutkan warisan dari Lemsaneg, BSSN bertugas mengamankan informasi rahasia negara menggunakan metode persandian ilmiah tingkat tinggi.
- Kriptografi Negara: Membuat, mengelola, dan mengembangkan algoritma sandi (enkripsi) khusus milik Indonesia untuk mengunci data-data rahasia agar tidak bisa disadap atau dibaca oleh pihak asing/musuh.
- Peralatan Sandi: Menyediakan dan mengamankan perangkat keras maupun lunak persandian yang digunakan untuk komunikasi rahasia antara Presiden dengan para menteri, duta besar di luar negeri, atau panglima militer.
3. Penataan Ekosistem Siber dan Sertifikasi Digital
BSSN bertugas membangun budaya dan regulasi keamanan siber yang sehat di Indonesia.
- Otoritas Sertifikat Digital: Mengelola sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi untuk instansi pemerintah melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), guna memastikan keabsahan dokumen digital pemerintah dan mencegah pemalsuan.
- Standarisasi Keamanan: Menyusun pedoman dan standar keamanan siber yang wajib diterapkan oleh instansi pemerintah maupun swasta yang mengelola data publik.
4. Intelijen Siber (Cyber Intelligence) dan Kontra-Aktivitas
- Analisis Geopolitik Siber: Melakukan analisis terhadap tren kejahatan siber internasional dan spionase digital yang ditargetkan ke Indonesia.
- Kontra-Opini dan Propaganda Siber: Membantu mengidentifikasi dan menangkal kampanye disinformasi atau hoaks terstruktur di ruang digital yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa atau mengganggu stabilitas politik.
Kesimpulan: Tugas pokok BSSN adalah memastikan Kedaulatan Siber Indonesia tetap tegak. Di era digital di mana data adalah komoditas berharga, BSSN bertugas menjaga agar ruang digital Indonesia aman, tepercaya, dan bebas dari intervensi atau kelumpuhan akibat serangan siber.
