pid.kepri.polri.go.id Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka berinisial TR (49) terhadap anak kandungnya sendiri, DS (13, Perempuan). Pengungkapan kasus ini bermula setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya dugaan tindakan asusila yang dialami oleh korban. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada saat Konferensi Pers di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri.
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan bahwa kronologi peristiwa ini bermula sejak tahun 2018, tepatnya setelah ibu kandung korban meninggal dunia, di mana korban yang saat itu masih berusia sekitar 5 tahun beserta adiknya dibawa oleh tersangka TR untuk tinggal di daerah Tanjung Batu. Selama rentang tahun 2020 hingga 2022, saat korban berusia 7 hingga 9 tahun, korban mulai mengalami tindakan pencabulan oleh tersangka TR di lokasi tersebut.
Dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap pada 25 Maret 2026 setelah korban mengirimkan pesan singkat kepada sepupunya yang menceritakan bahwa dirinya berada di Batam dan telah dipaksa melayani tersangka. Mengetahui hal tersebut, pelapor yang merupakan keluarga segera melakukan pencarian hingga ke Batam dan mendapati informasi bahwa korban telah dibawa tersangka ke daerah Tanjungpinang. Kejadian persetubuhan terakhir dilaporkan dialami korban pada tanggal 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos. Dalam menjalankan aksinya, tersangka TR menggunakan modus operandi menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler baru kepada korban.Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Kepri menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
