Year: 2024

  • Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Haruskah Izin Kepolisian?

    Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Haruskah Izin Kepolisian?

    https://pid.kepri.polri.go.id/

    Aturan tentang Penyelenggaraan Pesta Bagi Khalayak Umum

    Pesta tahun baru yang dihadiri oleh khalayak ramai untuk dapat dikategorikan sebagai pesta umum/keramaian umum atau tidak, bergantung pada tempat penyelenggaraan dan siapa hadirin yang datang ke acara tersebut.

    Ketentuan penyelenggaraan pesta bagi khalayak umum terdapat dalam Pasal 510 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

    Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:

    mengadakan pesta atau keramaian untuk umum;

    mengadakan arak-arakan di jalan umum.

    Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.

    Sebagai informasi untuk Anda, terkait jumlah denda di atas, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Pelaku Penganiayaan Dibebaskan Jika Bayar Denda Rp 4500?, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2 Tahun 2012”), Mahkamah Agung telah memberikan penyesuaian atas jumlah besarnya pidana denda dalam KUHP, sebagaimana berikut:

    Pasal 3 Perma 2 Tahun 2012:

    Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali).

    Pasal 4 Perma 2 Tahun 2012

    Dalam menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan Pasal 3 di atas.

    Sementara, terkait Pasal 510 KUHP, R. Soesilo (hal. 330) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa pesta atau keramaian umum sama dengan pesta atau keramaian bagi khalayak ramai yang diadakan di tempat umum, misalnya pasar malam dan lain-lain. Pesta prive seperti sunatan, perkawinan, ulang tahun, dan sebagainya yang disediakan di rumah dalam kalangan sendiri dan yang diundang saja, tidak masuk di sini.

    Soesilo menambahkan arak-arakan atau pawai di jalan umum sama seperti misalnya keramaian Cap Go Meh dan sebagainya. Ini semua harus ada izin dahulu dari Kepolisian setempat untuk dapat mengadakan penjagaan yang diperlukan jika tidak dikenakan pasal ini. Yang dimaksud pawai untuk menyatakan cita-cita yang hebat misalnya pawai untuk demonstrasi.

    Jadi, mengacu pada penjelasan di atas, dengan asumsi pesta tahun baru itu diselenggarakan secara private di area hotel (bukan tempat umum), dan melihat dari tamu yang diundang itu terbatas; maka penyelenggaraan pesta yang disertai acara penyulutan kembang api itu tidak memerlukan izin keramaian dari Kepolisian.

     

    Sumber     : https://nasional.tempo.co/

    Penulis         : Juliadi Warman
    Editor           : Firman Edi
    Publisher     : Firman edi

  • Peresmian Gedung Pelayanan BPKB Prototype Ditlantas Polda Kepri

    BATAM – Peresmian Gedung Pelayanan BPKB Prototype Ditlantas Polda Kepri Oleh Bapak Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. YAN FITRI HALIMANSYAH. MH. disaksikan dan dihadiri oleh Forkopinda TK. 1 Daerah Kepulauan Riau beserta tamu undangan lainnya.Batam pada hari Kamis (28/12/23).

    Gedung BPKB Prototype Ditlantas Polda Kepri, telah dapat di gunakan untuk melayani masyarkat khususnya pada pelayanan BPKB. Diharapkan Gedung BPKB Prototype dapat mempermudah didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dari segi Fasilitas, Sarana Prasarana, Sistem yang Up To Date, dan kenyamanan lain yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang datang.

  • POS BISING DITLANTAS POLDA KEPRI KEPADA SEKOLAH KALLISTA BATAM

    BATAM – Ditlantas Polda Kepri melaksanakan Kegiatan POS BISING (Polantas Bina Warga Negara Asing) kepada Guru Sekolah Kallista Batam pada hari Jumat (15/12/23).

    Kegiatan Pos Bising kepada Guru Sekolah Kallista Batam diikuti oleh 30 guru baik dari guru lokal maupun expat. Para guru menyambut baik program ETLE dan setuju untuk tertib berlalu lintas selama berkendara di jalan. Para guru Sekolah Kallista akan meneruskan kepada siswanya untuk tidak berkendara sebelum usia 17 tahun dan memiliki SIM. Sekolah Kallista mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan Pos Bising dari Ditlantas Polda Kepri dan berharap ada kegiatan lanjutan setelahnya.

  • PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) POLRI T.A. 2023 PANDA KEPRI

    PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) POLRI T.A. 2023 PANDA KEPRI

    Biro SDM Polda Kepri menyelengarakan pengumuman kelulusan seleksi pengadaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) T.A. 2023 Panda Polda Kepri.

    Kelulusan Seleksi Pengadaan Calon PPPK Polri Tahun 2023 merupakan pengolahan hasil integrasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Tim pelaksana seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu nilai Seleksi Kompetensi (SK) dengan bobot 60% dan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) CAT Psikologi dengan sistem penilaian kuantitatif dengan bobot 40% dan Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dengan penilaian kualitatif MS/TMS.

    Adapun hasil kelulusan sbb :
    1) Formasi POLDA KEPRI : 6 jenis formasi
    2) Peserta : 47 orang (P: 7; W: 40)
    3) LULUS : 6 orang (W: 6)
    4) TIDAK LULUS : 41 orang (P: 7; W: 34)