Year: 2024

  • Satlantas Polres Karimun Sosialisasi Pelayanan SIM Antar Pulau (SIMANTAP) Di Polsek Buru

    Satlantas Polres Karimun Sosialisasi Pelayanan SIM Antar Pulau (SIMANTAP) Di Polsek Buru

    Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat Satlantas Polres Karimun melaksanakan kegiatan sosialisasi Simantap (sim antar pulau) di Polsek Buru Kec. Buru. Kamis (4/1/2024)

    Adapun kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Regident Satlantas Polres Karimun Ipda Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K. didamping Kapolsek Buru Iptu Junaidi S.H. beserta personel Satlantas dan diikuti oleh masyarakat dan siswa siswi SMAN 1 Buru.

    Dalam kegiatan sosialisasi ini Kanit Regident Satlantas Polres Karimun menyampaikan kepada masyarakat dan siswa siswi tentang persyaratan umum untuk dapat menjadi pemohon SIM, adapun persyaratan dalam pembuatan SIM yaitu usia minimal 17 tahun, foto copy KTP, surat kesehatan, surat Lulu psikologi dan tahapan tentang materi ujian teori serta ujian praktik yang harus diikuti calon pemohon SIM dan biaya retribusi penerbitan SIM serta tentang penggolongan SIM dan peruntukkannya.

    Selain itu dijelaskan juga tentang rambu-rambu lalu lintas serta beberapa tindakan hukum yang diberlakukan Polri bagi pengendara yang tidak memiliki SIM atau yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.

    “Diakhir kegiatan Kanit Regident mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan siswa siswi yang sudah mengikuti kegiatan sosialisasi di Polsek Buru dan berharap dengan adanya sosialisasi terkait berlalu lintas di Kec. Buru dapat menjadi pengendara yang tertib berlalu lintas mengutamakan keselamatan dalam berkendara”. Tutup Kanit Regident

  • Apa Itu Hukum Pidana Bag I

    Apa Itu Hukum Pidana Bag I

    pid.kepri.polri.go.id – Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

    1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
    2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
    3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

    Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

    1. Sumber-Sumber Hukum Pidana

    Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :

    1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
    2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
    3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

    Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain :

    1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi.
    2. UU No. 9 Tahun 1967 tentang Narkoba.
    3. UU No. 16 Tahun 2003 tentang Anti Terorisme. Dan lain sebagainya.

    Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya. Hal tersebut dimungkinkan karena adanya pasal jembatan yakni Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    1. Asas-Asas Hukum Pidana
    2. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP).

     

    1. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali). Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
    2. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing (pasal 2 KUHP).
    3. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada (pasal 5 KUHP).
    4. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).

     

    Sumber            : Hukumonline.com

    Penulis             : Juliadi Warman

    Editor              : Firman Edi

    Publish            : Joni Kasim

  • Sambangi Masyarakat, Polwan Polres Natuna Laksanakan PATROLI ENGKU PUTRI

    Sambangi Masyarakat, Polwan Polres Natuna Laksanakan PATROLI ENGKU PUTRI

    Pid.kepri.polri.go id – Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Polwan Polres Natuna melaksanakan Patroli Engku Putri sebagai bentuk pelaksanaan Commander Wish Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H. Kamis (04/01/2024)

    Kapolres Natuna mengatakan Patroli Engku Putri ini bertujuan untuk membangun kebersamaan dalam menjaga serta menciptakan situasi yang aman dan gembira dalam melaksanakan Pesta Demokrasi, yaitu Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.

    Dalam melaksanakan Patroli Engku Putri, Polwan Polres Natuna akan turun ke lapangan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam proses pelaksanaan Pemilu. Mereka akan patroli di berbagai lokasi strategis, seperti menyambangi masyarakat, tempat keramaian, kantor penyelenggara Pemilu dan tempat-tempat umum lainnya.

    Selain itu, Polwan Polres Natuna juga akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam Pemilu serta menjaga kedamaian selama proses Pemilu berlangsung. Mereka juga akan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

    Patroli Engku Putri ini juga sebagai upaya Polres Natuna dalam membangun hubungan yang baik dengan masyarakat, khususnya dengan peran yang dilakukan oleh Polwan Polres Natuna. Dengan berdialog, memberikan informasi yang akurat, dan menjalin komunikasi yang baik, diharapkan masyarakat merasa nyaman, aman dan gembira. Tutup Kapolres Natuna

  • Polres Natuna Tingkatkan Pengamanan Gudang Logistik KPU Natuna

    Polres Natuna Tingkatkan Pengamanan Gudang Logistik KPU Natuna

    Pid.kepri.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Polda Kepulauan Riau meningkatkan pengamanan gudang logistik di KPU Natuna. Peningkatan dilakukan guna memastikan penyortiran dan pelipatan surat suara berjalan dengan lancar dan aman.Kamis (04/01/2024)

    Kapolres Natuna Nanang AKBP Budi Santosa mengatakan, pihaknya meningkatkan pengamanan dengan menambah jumlah personel di kantor dan gudang KPU Natuna.

    Kita tentunya berharap pelipatan surat suara bisa selesai tepat waktu dan tanpa kendala, mengingat geografis Kab. Natuna yang kecamatannya terpisah oleh lautan. Sehingga pendistribusian surat suara ke pulau-pulau dapat terlaksana dengan lancar, aman dan kondusif.

    Total pesonel yang disiagakan sebanyak enam orang. Selain menambah personil pengamanan, Polres Natuna juga meningkatkan patroli di kantor-kantor penyelenggara pemilu.

  • Polresta Barelang Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja T.A 2024 dan Pakta Integritas T.A 2024 Dalam Rangka Zona Integritas

    Polresta Barelang Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja T.A 2024 dan Pakta Integritas T.A 2024 Dalam Rangka Zona Integritas

    pid.kepri.polri.go.id – Polresta Barelang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Dipa T.A 2024 dan Penyerahan Rendisgar 2024 penandatanganan perjanjian kinerja T.A 2024 dan pakta integritas tahun anggaran 2024 dalam rangka Zona Integritas bertempat di Ruang Rapat lantai 3 Mapolresta Barelang, Kamis (04/12/2024)

    Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di dampingi Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH serta di hadiri oleh dan Para Kabag, Kasat, para Kapolsek Jajaran, Para Kaurmin fungsi dan Para Kasium Polsek jajaran dan personil Staf Bagren Polresta Barelang.

    Dalam pelaksanaannya di awali dengan laporan perwira yang di tunjuk, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, di lanjutkan dengan arahan petunjuk dan penekanan dari bapak Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

    Penandatanganan tersebut di laksanakan oleh perwakilan PJU Polresta Barelang yakni Kabag Ops, Kasat Samapta, Kapolsek Batam Kota dan Kasihumas Polresta Barelang.

    Kegiatan di lanjutkan dengan penyerahan dan penandatangan pakta integritas oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH serta seluruh Kasatker dan kasi serta Kapolsek jajaran, yang kegiatannya berlangsung dengan aman dan lancar.

    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan kegiatan ini di lakukan rutin setiap tahun sekali dalam penyerahan Dipa untuk penyerapan anggaran tahun 2024, kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda rutin yang dilakukan seluruh kesatuan Polri pada awal tahun anggaran baru yang bertujuan untuk menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA serta menyerahkan Rendisgar yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran atau RKA-KL periode Tahun Anggaran 2024.

    Kegiatan ini juga untuk meningkatkan operasional dan pelayanan polri kepada masyarakat untuk mewujudkan Harkamtibmas di Kota Batam.

    Kami berharap kepada setiap Bagian, Satuan Fungsi, Seksi maupun Polsek jajaran Polresta Barelang untuk dapat mengimplementasikan dalam melaksanakan perencanaan dan penyerapan anggaran.

    Disamping itu, rencanakan kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan dengan meminimalisir penggunaan anggaran yang ada dan jangan lupa untuk membuat laporan pertanggung jawaban terkait anggaran yang digunakan, dan juga menekankan agar menggunakan anggaran yang diberikan secara disiplin, teliti, tepat sasaran, transparan dan akuntabel serta orientasinya pada hasil dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat. ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH