Year: 2024

  • Ditresnarkoba Polda Kepri telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Tangan total 1945 gram

    Rabu (6/12/2023) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri), telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja dalam kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Kota Batam, Kepri,

    Kasus ini berdasarkan pada dua laporan polisi, yaitu LP-A/114/XII/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 24 Desember 2023 dan LP-A/115/XII/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 24 Desember 2023 dua tersangka.

    Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M. Komarudin A.md. Turut hadir Perwakilan BNNP Kepri AKBP Jamaluddin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing.

    Kemudian hadir juga Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Hakim Benny Yoga Dharma, dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Kamilion Asri. Acara juga dihadiri oleh Perwakilan BPOM, Advokat, dan LSM Granat.

    “Sebanyak 1.898,9 gram narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dengan cara dibakar didalam tong. Proses ini disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan,” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M. Komarudin A.md.

    Sisa barang bukti tersebut akan digunakan untuk pembuktian di Pengadilan dan untuk pemeriksaan laboratorium di Balai POM.

    Kompol M. Komarudin A.md menjelaskan, bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    “Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” .

  • Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Haruskah Izin Kepolisian? (Bag II)

    Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Haruskah Izin Kepolisian? (Bag II)

    Home

    Izin Keramaian dengan Kembang Api

    Berbeda jika penyulutan kembang api itu dilakukan di tempat-tempat umum. Penyelenggaraan acara ini harus dengan izin kepolisian. Sebagaimana yang diinformasikan dalam laman Kepolisian RI, kegiatan seperti ini mengacu pada:

    KUHP Pasal 510 tentang Keramaian Umum;

    Petunjuk Pelaksanaan kapolri No.Pol: Juklak/29/VII/1991 Tanggal 23 juli 1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI (yang telah dicabut terakhir oleh Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial (“Perkapolri 17/2017”));

    Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol: Juklap/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat (“Juklap/02/XII/1995”).

    Masih bersumber dari laman yang sama, dijelaskan bahwa izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan risiko-risiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk mengantisipasinya.

    Secara umum soal Izin Keramaian, masih bersumber dari laman tersebut, menurut Juklap/02/XII/1995 diatur persyaratan sebagai berikut:

    Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (kecil)

    Surat Keterangan dari kelurahan Setempat

    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk KTP) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar

    Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar

    Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (besar)

    Surat Permohonan Izin Keramaian

    Proposal kegiatan

    Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab

    Izin Tempat berlangsungnya kegiatan

    Sementara, khusus soal Persyaratan Izin Keramaian dengan Kembang Api yang diinformasikan pada laman tersebut adalah sebagai berikut:

    Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:

    Jenis/tujuan acara                                            :

    Jumlah dan Jenis Kembang api                   :

    Waktu/Durasi Penyalaan Kembang Api   :

    Identitas Penyala Kembang Api                  :

    Identitas Penanggung jawab Kegiatan     :

    Izin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api       :

    Rekomendasi dari Polsek setempat          :

    Surat izin Impor (asal–usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

    Penggunaan Kembang Api yang Diatur dalam Perkapolri 17/2017

    Perlu diketahui bahwa mendapatkan izin dari kepolisian untuk penggunaan kembang api merupakan syarat penggunaan kembang api oleh masyarakat yang diatur dalam Perkapolri 17/2017. Kembang api yang dimaksud di peraturan ini dikenal dengan istilah “bunga api”.

    Bunga Api adalah benda bunga api tunggal atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertai letusan maupun tidak.

     

    Izin penggunaan bunga api yang mempunyai efek ledakan yang berisi lebih dari 20 (dua puluh) gram mesiu dan/atau berdiameter lebih dari 2 (dua) inchi oleh badan usaha yang profesional di bidang Bunga Api:

    mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan

    mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (“Kabaintelkam”) Polri, dengan melampirkan:

    rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;

    data perusahaan; data jenis dan jumlah Bunga Api yang akan digunakan; data persediaan Bunga Api yang dimiliki; asal usul pembelian Bunga Api; data tenaga ahli; surat izin keramaian dari Kepolisian Daerah setempat; dan laporan pelaksanaan kegiatan selama 6 (enam) bulan terakhir.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP;

    Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial;

    Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol: Juklap/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

     

    Sumber     : https://nasional.tempo.co/

    Penulis         : Juliadi Warman
    Editor           : Firman Edi
    Publisher     : Firman edi

  • DIREKTUR SAMAPTA POLDA KEPRI MEMBERIKAN ARAHAN KEPADA PERSONEL DALAM RANGKA TINJUT ARAHAN COMMANDERWISH KAPOLDA KEPRI

     

     

     

     

     

     

    pid.kepri.polri.go.id – Dirsamapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T. memberikan penjabaran terkait Commanderwish Kapolda Kepri guna memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan serta penegakan hukum kepada masyarakat dengan maksimal di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri. Kamis (4/1/2024).

    Seluruh anggota personel Ditsamapta Polda Kepri sejumlah 252 personel turut hadir di kegiatan tersebut guna menindak lanjuti arahan dari 7 Commanderwish Kapolda Kepri diantaranya:

    1. optimalisasi manajemen SDM
    2. pemeliharaan kamtibmas
    3. penguatan penegakan hukum
    4. kawal pemilu damai
    5. mengawal dan mengamankan program nasional
    6. siaga kontijensi
    7. penguatan pengawasan internal

     

  • Antisipasi Narkoba Dengan Kampanye

    Antisipasi Narkoba Dengan Kampanye

    Pid.kepri.polri.go.id – Narkoba sampai saat ini sudah mengalami berbagai macam perkembangan baik bentuk maupun substansinya. Pada jaman dahulu narkoba hanya sebatas pada opium dan mariyuana saja (alamiah), namun dampak dari berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka berkembang juga dari substansi dan juga bentuk dari narkoba. Maka Polri dalam pemberantasan Narkoba tidal hanya menangkap saya tapi juga melakukan pencegahan lewat penyuluhan penyuluhan seperti :

    1. Kampanye
      Hal ini dilakukan dengan pemberian informasi satu arah dari pembicara tentang bahaya pemakaian narkoba dan tanpa tanya jawab. Biasanya hanya memberikan garis besar, dangkal, dan umum. Informasi disampaikan oleh tokoh masyarakat (ulama, pejabat Polri, seniman dan sebagainya). Kampanye anti penyalahgunaan narkoba dapat juga dilakukan melalui spanduk, poster, brosur dan baliho. Misi dari kampanye ini adalah sebagai pesan untuk melawan penyalahgunaan narkoba, tanpa penjelasan yang mendalam atau ilmiah tentang narkoba.
    2. Penyuluhan
      Berbeda dengan kampanye yang monolog, penyuluhan bersifat dialog dengan tanya jawab. Bentuk penyuluhan dapat berupa seminar, ceramah, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk mendalami pelbagai masalah tentang narkoba sehingga masyarakat benar-benar tahu dan karenanya tidak tertarik untuk menyalahgunakan narkoba. Pada penyuluhan ada dialog atau tanya jawab tentang narkoba lebih mendalam.Materi disampaikan oleh tenaga profesional – dokter, psikolog, polisi, ahli hukum, .sosiolog – sesuai dengan tema penyuluhan. Penyuluhan tentang narkoba ditinjau lebih mendalam dari masing-masingaspek sehingga lebih menarik daripada kampanye.
    3. Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi narkoba di masyarakat Pengawasan dan pengendalian adalah program preventif yang menjadi tugas aparat terkait, seperti polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan sebagainya. Tujuannya adalah agar narkoba dan bahan baku pembuatannya (precursor) tidak beredar sembarangan. Karena keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas, program ini belum berjalan optimal.

    Masyarakat harus ikut serta membantu secara proaktif. Sayangnya, petunjuk dan pedoman peran serta masyarakat ini sangat kurang, sehingga peran serta masyarakat menjadi tidak optimal. Seharusnya instansi terkait membuat petunjuk praktis yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi peredaran narkoba.

    Sumber            : Mediaonline.com

    Penulis             : Juliadi Warman

    Editor              : Firman Edi

    Publish            : Juliadi Warman