Year: 2024

  • Polres Karimun Laksanakan Tali Asih Kepada Warakawuri

    Polres Karimun Laksanakan Tali Asih Kepada Warakawuri

    Demi meningkatkan silaturahmi, Polres Karimun melaksanakan kegiatan anjangsana dalam rangka Jum’at Berkah kepada Warakawuri dan Purnawirawan. Jum’at (5/1/2024).

    Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kabaglog Polres Karimun Kompol B.T. Nasution didampimgi oleh Kasat Lantas Polres Karimun dan diikuti oleh personel Polres Karimun yang ditunjuk menyambangi langsung ibu Fitri Yulian (40) tahun.

    Adapun lokasi yang di kunjungi adalah Rumah Ibu Fitri Yulian (istri Alm Aipda Wewen) di belakang Asli Mart Kel. Sei Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun memberikan bingkisan atau tali asih kepada Ibu Fitri Yulian sebagai bentuk kepedulain dan tali asih Polres Karimun.

    “Bingkisan yang di berikan ini agar tidak dilihat dari besar kecilnya atau jumlahnya namun ini merupakan bentuk tali asih dari Polres Karimun kepada Purnawirawan dan warakawuri selaku sesepuh kami yang telah berjasa bagi Kepolisian Republik Indonesia khususnya di Polres Karimun”. Ungkap Kabaglog Polres Karimun.

    Dalam kunjungan anjangsana ini juga memberikan motivasi kepada para warakawuri untuk dapat menjaga kesehatan dan meminta do’a restu agar bagaimana Polri khususnya Karimun terus memberikan pelayanan yang terbaik terlebih dalam mengayom dan melindungi masyarakat.

    “Dengan adanyan anjangsana para warakawuri ini tetap terjalin silaturahmi serta mempererat hubungan yang baik dan semoga kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan”, tutupnya Kasat Lantas Polres Karimun.

  • Curhat Kamtibmas & Tali Asih Kapolres Karimun Sambangi Masyarakat Kec. Kundur Utara

    Curhat Kamtibmas & Tali Asih Kapolres Karimun Sambangi Masyarakat Kec. Kundur Utara

    Dalam rangka menjalin komunikasi dan silaturahmi kepada masyarakat, Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan “Curhat Kamtibmas dan Tali Asih” dengan menyambangi langsung masyarakat Kec. Kundur Utara. Jumat (5/1/2024).

    Kegiatan Curhat Kamtibmas ini juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia baik Polres maupun Polsek jajaran. Dalam kesempatan tersebut Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melaksanakan Curhat Kamtibmas di Kedai Kopi Ambo Jl. Sudirman, Kel. Tg. Berlian Kota, Kec. Kundur Utara, Kab. Karimun.

    Sesampainya dilokasi Kapolres Karimun disambut oleh Kapolsek Kuba AKP Hendriyal dan kegiatan Curhat Kamtibmas ini dihadiri oleh Camat Kuta Murnizam, Lurah Tg. Berlian Kota, Anggota DPRD Karimun/tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda masyarakat Kec. Buru dan personel Polsek Kuba.

    Dalam kesempatan tersebut Kapolres Karimun sekaligus perkenalan sebagai Kapolres Karimun yang baru dan membuka seluas luasnya komunikasi dengan tokoh masyarakat dan masyarakat yang hadir, terkait kamtibmas diwilayah Kec. Buru dan disambut antusias oleh tokoh dan masyarakat Kec. Kuba.

    Salah satu tokoh masyarakat yaitu Sdr. Kusyafri menyampaikan terkait meningkatnya kasus pencurian di Kec. Kuta yang kemungkinan faktor ekonomi, sebagian besar penduduk di Kec. Kuta mata pencariannya adalah berkebun.

    “Polres Karimun dan jajaran terus melakukan patroli rutin dan patroli KRYD pada malam minggu dan Polsek Kuta akan meningkatkan patroli kamtibmas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kecamatan Kuta”, ungkap Kapolres Karimun.

    Selanjutnya Kapolres Karimun melaksanakan tali asih dan bantuan sosial langsung dengan ibu Misnem (80) tahun dan ibu Ratna (59) tahun di Jln. Sudirman, Kel. Tg. Berlian Kota, Kec. Kuta, Kab. Karimun.

    “Terimakasih banyak Pak Kapolres Karimun atas bantuan yang telah diberikan kepada kami semoga menjadi ladang ibadah untuk Bapak”, ungkap ibu Misnem.

  • Apa Itu Hukum Pidana Bag II

    Apa Itu Hukum Pidana Bag II

    Pid.kepri.polri.go.id – Macam-Macam Pembagian Delik

    Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam :

    1. Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).
    2. Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.
    3. Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.
    4. pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.
    5. Macam-Macam Pidana

    Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :

    1. Hukuman-Hukuman Pokok
    2. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
    3. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
    4. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda.[butuh rujukan] Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan di mana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
    5. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
    6. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
    7. Hukuman Tambahan

    Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :

    1. Pencabutan hak-hak tertentu.
    2. Penyitaan barang-barang tertentu.
    3. Pengumuman keputusan hakim.

     

    Sumber            : Hukumonline.com

    Penulis             : Juliadi Warman

    Editor              : Firman Edi

    Publish            : Joni Kasim

  • Donor Darah Polresta Barelang & PMI Kota Batam Peduli Kemanusiaan

    Donor Darah Polresta Barelang & PMI Kota Batam Peduli Kemanusiaan

    pid.kepri.polri.go.id – Peduli Kemanusiaan, Polresta Barelang menggelar kegiatan Bhakti Kesehatan berupa kegiatan Donor Darah terhadap Personil Polresta Barelang guna membantu Palang Merah Indonesia (PMI) untuk memenuhi kebutuhan permintaan Darah karena kekosongan stok darah, Jumat (05/01/2024)

    Kegiatan ini di hadiri oleh Kabag SDM Polresta Barelang, Kasi Dokkes Polresta Barelang, Kasi Propam Polresta Barelang, Staf SDM Polresta Barelang, Staf Sidokkes Polresta Barelang, Staf Sipropam Polresta Barelang, Team PMI kota Batam.

    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan kegiatan Peduli Kemanusiaan ini dilakukan untuk membantu ketersediaan Stok Darah yang dimiliki oleh PMI Kota Batam.

    Dari jumlah peserta donor darah 108 peserta, personil yang diterima untuk mendonorkan sebanyak 50 Peserta yang memenuhi syararat untuk mendonorkan darahnya melalui proses screnning, Kantong darah tersebut akan langsung di bawa ke PMI Kota Batam dan akan periksa kembali sebelum di donorkan ke pasien.

    Semoga setetes darah rekan Polri dapat membantu mereka yang membutuhkan,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

  • Kapolresta Barelang Langsung Tanggapi dan Tindak Lanjuti Curhat Masyarakat Kec. Nongsa Kota Batam

    Kapolresta Barelang Langsung Tanggapi dan Tindak Lanjuti Curhat Masyarakat Kec. Nongsa Kota Batam

    pid.kepri.polri.go.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH tanggapi dan tindak lanjuti curhat tokoh masyarakat Kec. Nongsa dengan mendengarkan langsung curhat masyarakat Kec. Nongsa bertempat di Kantor Camat Nongsa Kota Batam. Jumat (05/01/2024)

    Kegiatan di hadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, PJU Polresta Barelang, Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, S.E., S.I.K., M.M., Camat Nongsa Arfandi, S.STP., M.H, Kepala KUA Kec. Nongsa Rudiansyah, S.Hi., M.Hm, Wakapolsek Nongsa AKP Wagiyanto, Sekcam Nongsa Safaat, S.H, Lurah Se-Kecamatan Nongsa, PJU Polsek Nongsa, Tokoh Masyarakat, Agama, Adat Se-Kecamatan Nongsa, Perwakilan RTdan RW Se-Kecamatan Nongsa.

    Dalam sambutannya Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, S.E., S.I.K., M.M mengatakan Pada pagi hari ini kami dari Polsek Nongsa bersama Polresta Barelang melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat Kamtibmas yang dimana langsung dihadiri oleh Kapolresta Barelang, kami laporkan untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di Kecamatan Nongsa terdapat 231 TPS dengan DPT sejumlah 62.654 Orang serta saat ini situasi kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Nongsa terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.

    Adapun Kegiatan Jum’at Curhat Kamtibmas ini kita laksanakan setiap minggunya dengan lokasi berbeda di Kecamatan Nongsa yang tujuannya adalah Mempererat Silaturahmi Polri dengan Masyarakat serta Mendengarkan langsung Keluhan Masyarakat dan menindaklanjuti keluhan Masyarakat. Ucap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, S.E., S.I.K., M.M.

    Camat Nongsa Arfandi, S.STP., M.H mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Kapolresta Barelang, adapun kami dari Kecamatan Nongsa menyambut baik dengan pelaksanaan kegiatan Jum’at Curhat yang selama ini dilaksanakan oleh Polresta Barelang khususnya Polsek Nongsa, karena dengan kegiatan tersebut keluhan dan permasalahan di Masyarakat dapat segera kita ketahui dan tindak lanjuti. Camat Nongsa Arfandi, S.STP., M.H.

    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan kehadiran kami dari Polresta Barelang dalam kegiatan Jum’at Curhat kamtibmas bersama masyarakat Kecamatan Nongsa ini sebagai bentuk kepedulian kami dari Polri kepada Masyarakat khususnya Masyarakat Kecamatan Nongsa dengan tujuan kegiatan ini adalah mendengarkan langsung keluhan Masyarakat serta langsung menanggapi dan merespon keluhan masyarakat tersebut.

    Konflik Masyarakat yang ada di Kecamatan Nongsa diharapkan dapat segera diselesaikan, agar situasi kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Nongsa Polresta Barelang dapat selalu dalam keadaan aman dan terkendali.

    Jumat curhat adalah program bapak kapolri untuk dilaksanakan di seluruh wilayah yang bertujuan untuk menerima saran dan mengetahui permasalahan yang dialami warga masyarakat, kegiatan ini merupakan program Bapak Kapolri dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia untuk mencari permasalahan yang ada di wilayah Kelurahan ataupun dilingkungan RT dan Rw, dan bisa langsung menyampaikan kepada kita juga bisa menghubungi saya langsung ke nomor (085243888007) ataupun ke Kapolsek Nongsa.

    Sebentar lagi kita akan mengadakan pemilu 2024 dan saya harapkan pemilu damai dan jangan ada yang mengirim atau menyebar pemberitaan hoax. Silahkan bapak/ibu memilih sesuai dengan hati nurani. Kami TNI dan Polri tetap menjaga netralitas terkait pemilu.

    Beda pilihan itu biasa dan suatu Daerah belum tentu menentukan kemenangan, Bersama – sama kita menjaga situsi Pemilu yang aman dan Kondusif dan Semoga pertemuan ini bermamfaat bagi kita semua. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

    Kemudian di lakukan sesi curhat dan di dengarkan berbagai keluhan masyarakat yang di dengar langsung oleh Kapolresta Barelang terkait peran pos siskamling pada menghadapi Pemilu 2024 mendatang, terdapat permasalahan terkait adanya pengrusakan bangunan yang akan didirikan Gereja GUPDI, hingga saat ini masih berlangsung proses hukum terkait Permasalahan tersebut, Kemudian mengapresiasi atas kinerja Polsek Nongsa selama ini kepada masyarakat Kecamatan Nongsa, khususnya Ibu Kapolsek Nongsa yang merupakan Polisi Wanita pertama yang menjadi Kapolsek Nongsa sehingga membuat Situasi Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Nongsa ini aman dan kondusif.

    Saya Kapolresta Barelang, Kapolsek dan para Bhabinkamtibmas sudah memberikan Nomor Whatsapp saya, silahkan sampaikan jika ada permasalahan di luar curhat kamtibmas ini silahkan hubungi saya, pasti akan saya tindak lanjuti 24 jam.

    Setelah dilaksanakan sesi curhat kemudian di laksanakan pembagian bantuan sosial Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH kepada masyarakat sekitar Polsek Nongsa.