Year: 2024

  • Polresta Barelang Gelar Upacara Hari Ibu ke-96, Perkuat Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

    Polresta Barelang Gelar Upacara Hari Ibu ke-96, Perkuat Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

    Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar upacara peringatan Hari Ibu (PHI) Pemuda ke-96 di Lapangan Upacara Polresta Barelang, Upacara yang berlangsung khidmat ini mengusung tema “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya untuk Indonesia Emas 2045” dan dihadiri oleh seluruh personel Polresta Barelang. Minggu (22/12/2024).

    Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) adalah Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi. Sementara itu, Kasat Binmas Polresta Barelang Kompol Yulianti Asril, SH.,MM, bertugas sebagai Perwira Upacara, dan Komandan Upacara dipimpin oleh Ipda Ely Asmiyanti. SH.

    Dalam amanatnya Kapolresta Barelang menyampaikan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyoroti pentingnya kesetaraan gender yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai elemen esensial untuk kemajuan bangsa.

    Momentum peringatan Hari Ibu sebaiknya juga dijadikan momentum untuk bersatu mencapai Indonesia yang maju melalui prinsip “equal partnership”. Prinsip ini mencerminkan bagaimana perempuan Indonesia berjalan beriringan dengan laki-laki untuk bersama-sama berperan membangun bangsa. Pergerakan perempuan dalam pembangunan, tentunya tidak terlepas dari dukungan semua pihak, baik pemerintah, akademisi, profesional, dunia usaha, media massa, maupun masyarakat.

    Peringatan Hari Ibu adalah milik kita semua. Sebagai anak, istri, ibu maupun teman seperjuangan yang tidak lelah menjadi arti dimanapun berada. Untuk itu, saya mengucapkan selamat Hari Ibu ke-96 tahun 2024, khususnya untuk seluruh perempuan Indonesia. Mari terus berkarya menjadi sosok mandiri, kreatif, inovatif, percaya diri dan terus meningkatkan kualitas dan kapabilitas diri, sehingga bisa menjadi kekuatan yang besar mensejahterakan semua. Perempuan berdaya, anak terlindungi menuju Indonesia Emas 2045.

    Peringatan Hari Ibu tahun ini menjadi momen refleksi bersama untuk semakin menghargai perjuangan dan kontribusi perempuan dalam segala lini kehidupan. Semangat pemberdayaan ini diharapkan dapat mewujudkan cita-cita Indonesia Emas pada tahun 2045. Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi.

  • Polresta Barelang Kembali Gelar Operasi Cipta Kondisi amankan 41 Motor Berknalpot Tidak Sesuai Spesifikasi (Brong)

    Polresta Barelang Kembali Gelar Operasi Cipta Kondisi amankan 41 Motor Berknalpot Tidak Sesuai Spesifikasi (Brong)

    Polresta Barelang – Polresta Barelang terus memperkuat komitmennya dalam memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan gangguan di masyarakat. Kasipropam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandapotan, SH, mewakili Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, memimpin apel Cipta Kondisi (Cipkon) sebelum melaksanakan patroli gabungan di beberapa lokasi di Kota Batam. Minggu, (22/12/24) dini hari

    Apel Cipkon dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolresta Barelang dan diikuti oleh sejumlah personel dari berbagai satuan fungsi, termasuk Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, Sat Lantas, Provos, Sat Binmas, Sat Samapta, dan Sihumas. Patroli gabungan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap malam minggu dengan tujuan utama menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di malam hari.

    Dalam patroli skala besar tersebut, pihak kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada remaja yang terlibat dalam aksi balap liar. Sebanyak 41 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

    Operasi ini juga melibatkan penggunaan tilang elektronik (ETLE) mobile untuk memastikan proses penindakan berjalan dengan efisien. Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), yang bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Kasat Lantas Polresta Barelang menegaskan bahwa keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

    Dalam patroli malam itu, Polresta Barelang mengamankan 12 unit sepeda motor, sementara Polsek jajaran juga turut mengamankan sejumlah kendaraan, di antaranya Polsek Batam Kota (20 unit), Polsek Bengkong (3 Unit) dan Polsek Sekupang (6 Unit) sehingga total kendaraan yang diamankan berjumlah 41 unit.

    Kasipropam Polresta Barelang juga memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengambil kembali sepeda motor mereka dengan syarat membawa identitas lengkap. Khusus bagi pelajar SMA, orang tua dan guru akan dipanggil sebagai bagian dari upaya pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang, terutama terkait penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai peraturan.

    Selain itu, Kasipropam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandapotan, SH juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak mereka berkeliaran di malam hari, terutama jika menggunakan kendaraan dengan knalpot brong.

    “Dengan adanya kegiatan apel Cipta Kondisi dan patroli antisipasi kerawanan malam minggu ini, kami berharap masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya di malam hari,” pungkas Kasat Lantas Polresta Barelang.

  • Polsek Galang Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Beredar tentang Kejadian di Sembulang Hulu

    Polsek Galang Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Beredar tentang Kejadian di Sembulang Hulu

    Polresta Barelang – Polsek Galang membantah pemberitaan yang beredar di media yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian hanya menonton saat warga Rempang digebuki oleh sekelompok massa yang diduga utusan PT MEG. Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, melalui Kapolsek Galang Iptu Alex Yasral, memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut untuk mencegah kesalahpahaman yang berkembang di kalangan masyarakat. Sabtu (21/12/2024),

    Menurut penjelasan Kapolsek Galang, kronologi peristiwa bermula ketika seorang pekerja PT. MEG mencoba mengamankan sebuah spanduk yang dipasang oleh warga setempat. Spanduk tersebut berisi penolakan terhadap proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. Tindakan pengamanan spanduk ini, yang dilakukan oleh karyawan PT. MEG, menimbulkan ketegangan di kalangan masyarakat yang merasa keberatan dengan tindakan tersebut.

    Sebagai respons, sejumlah warga setempat langsung mengamankan karyawan PT. MEG yang melakukan pengamanan spanduk dan menahannya selama beberapa jam dengan cara mengikatnya. Para karyawan PT. MEG yang lain segera melaporkan insiden ini ke Polsek Galang, berharap agar kejadian tersebut dapat segera dilerai dan diselesaikan dengan cara damai. Namun, meski sudah ada upaya komunikasi dari Polsek Galang yang turun langsung ke tempat kejadian, proses perundingan tidak membuahkan hasil, dan pihak yang ditahan tetap tidak dilepaskan. Keadaan ini menyebabkan ketegangan semakin meningkat.

    Polsek Galang, yang segera mendapat informasi terkait peristiwa ini, langsung berupaya melakukan negosiasi antara masyarakat Sembulang Hulu dan pihak PT. MEG sebanyak dua kali. Namun, karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, akhirnya terjadi bentrok fisik antara warga dan pihak perusahaan. Bentrokan ini mengakibatkan beberapa orang terluka, dengan satu orang dari pihak PT. MEG dan empat orang dari masyarakat setempat menjadi korban.

    Akibat terjadinya bentrok fisik tersebut, Polsek Galang meminta Bantuan dan Polresta Barelang, dan Dan dari Polresta Barelang Segera menurunkan personil dari Sat Samapta Polresta Barelang yang di pimping oleh Kasat Samapta Polresta Barelang untuk mengamankan situasi. Kedua belah pihak diminta untuk menahan diri, dan pihak Polsek Galang mendampingi para korban luka untuk mendapatkan perawatan medis. Selain itu, Kapolresta Barelang juga turut turun ke lapangan untuk memastikan penanganan yang lebih lanjut. Dalam kunjungan tersebut, Kapolresta Barelang mengunjungi korban yang dirawat di RS Graha Hermine, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, serta menemui korban yang berada di Sembulang Hulu.

    Kapolresta Barelang juga menyempatkan diri untuk mengikuti kegiatan Jumat Curhat, sebuah forum interaksi langsung dengan masyarakat, untuk mendengarkan keluhan dan cerita dari warga setempat. “Kami ingin mendengarkan langsung dari masyarakat, serta memberikan bantuan kepada mereka yang terdampak peristiwa ini,” ujarnya.

    Polsek Galang, terus berkomitmen untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara yang damai dan berbasis dialog. Pihak Polsek Galang mengimbau kepada semua pihak agar dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya, guna menjaga kedamaian di tengah masyarakat.

    Selanjutnya Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi terkait insiden yang terjadi antara warga Sembulang Hulu dan pekerja PT. MEG di Rempang Galang. Dalam pernyataannya, Iptu Budi menekankan pentingnya untuk menjaga ketenangan dan menghindari aksi-aksi yang dapat memperburuk situasi.

    “Kami harap masyarakat dapat lebih bijak dan tidak mudah terprovokasi. Jika ada masalah, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan sampai tindakan yang tidak terkontrol justru merugikan semua pihak,” kata Iptu Budi Santosa.

  • Polresta Tanjungpinang Laksanakan Pengecekan Senpi Anggota, Serentak Seluruh Indonesia

    Polresta Tanjungpinang Laksanakan Pengecekan Senpi Anggota, Serentak Seluruh Indonesia

    Polresta Tanjungpinang melaksanakan pengecekan senjata api (senpi) milik anggota dilingkungan Polresta Tanjungpinang. Senin (23/12/2024).

    Kegiatan pengecekan senpi anggota Polri ini tidak hanya dilaksanakan Polresta Tanjungpinang, akan tetapi seluruh Polda/Polres/Ta diseluruh Indonesia juga secara serentak melaksanakannya.

    Kapolresta Tanjungpinang melalui Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I.K.M M.Si mengungkapkan, bahwa kegiatan pengecekan senpi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan guna menertibkan personel dalam kaitannya penggunaan senpi. Pengecekan senpi ini guna menertibkan dan meminimalisir kesalahan serta pelanggaran yang diakibatkan dari penggunaan senpi itu sendiri.

    “Bagi anggota yang menggunakan senpi, baik itu penggunaan senpi secara melekat maupun penggunaan senpi secara temporer agar wajib memenuhi kelengkapan dan legalitasnya,” katanya.

    Pengecekan dilaksanakan pada unit senpi dan kelengkapannya, baik amunisi maupun kelengkapan administrasi lainya.

    “Untuk pengecekan senpi, selain kita cek fisik dari pada unit senpi beserta amunisinya, juga dicek kelengkapan secara administratif pada anggota dalam kaitannya penggunaan senpi tersebut,” ucap Wakapolresta Tanjungpinang.

    Dengan pengecekan ini, AKBP Arief Robby Rachman mengharapkan tidak akan ada masalah yang muncul dikemudian hari dikarenakan kelalaian dan tindakan yang tidak disiplin dari anggota Polresta Tanjungpinang dalam penggunaan senpi.

  • Polisi Tidur

    pid.kepri.polri.go.id- Polisi tidur adalah penghalang atau rintangan yang dibuat melintang di jalan untuk mengurangi kecepatan kendaraan. Biasanya, polisi tidur terbuat dari aspal, beton, karet, atau bahan lainnya dan ditempatkan di area tertentu yang membutuhkan kontrol kecepatan demi keselamatan pengguna jalan.

    Fungsi Polisi Tidur

    1. Mengurangi Kecepatan Kendaraan
      Polisi tidur mendorong pengendara untuk mengurangi kecepatan, terutama di area yang rawan kecelakaan.
    2. Meningkatkan Keselamatan
      Digunakan di sekitar kawasan sekolah, perumahan, rumah sakit, atau area ramai lainnya untuk melindungi pejalan kaki.
    3. Mencegah Balapan Liar
      Polisi tidur efektif mencegah kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi, yang sering menjadi faktor utama balapan liar.

    Lokasi Penempatan Polisi Tidur

    Polisi tidur biasanya dipasang di:

    • Perumahan atau komplek.
    • Jalan di depan sekolah, masjid, atau tempat umum lainnya.
    • Kawasan industri atau area dengan aktivitas kendaraan berat.
    • Tempat parkir untuk membatasi laju kendaraan masuk dan keluar.

    Aturan Tentang Polisi Tidur di Indonesia

    Penempatan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Berikut adalah beberapa aturan utamanya:

    1. Dimensi:
      • Tinggi maksimum 12 cm.
      • Lebar minimum 30 cm.
    2. Material:
      Harus terbuat dari bahan yang kuat, seperti beton, aspal, atau karet khusus.
    3. Lokasi:
      Tidak boleh dipasang di jalan utama, jalan tol, atau jalan dengan kecepatan tinggi.
    4. Pengecatan:
      Diberi warna kuning atau putih untuk memudahkan pengemudi mengenalinya.

    Etika Pengemudi di Polisi Tidur

    1. Kurangi Kecepatan:
      Dekati polisi tidur dengan perlahan untuk menjaga kenyamanan dan menghindari kerusakan kendaraan.
    2. Perhatikan Pejalan Kaki:
      Jika ada zebra cross dekat polisi tidur, beri prioritas kepada pejalan kaki.
    3. Ikuti Marka Jalan:
      Jangan mencoba melewati sisi jalan untuk menghindari polisi tidur.

    Keuntungan dan Kekurangan

    Keuntungan:

    • Mengurangi kecepatan kendaraan di area tertentu.
    • Meningkatkan keselamatan pejalan kaki.

    Kekurangan:

    • Jika tidak sesuai standar, bisa merusak kendaraan.
    • Pengendara yang tidak berhati-hati bisa mengalami kecelakaan kecil.

    Dengan penerapan dan penggunaan polisi tidur yang tepat, keselamatan jalan dapat ditingkatkan tanpa mengurangi kenyamanan pengemudi.