Year: 2024

  • Update Situasi Ops Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024-2025

    Update Situasi Ops Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024-2025

    Jakarta – Kombes Pol Syamsu Ridwan, selaku Juru Bicara Operasi Lilin 2024, memberikan laporan harian terkait situasi lalu lintas dan pelaksanaan operasi dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru. Pemaparan ini mencakup kondisi arus kendaraan, kecelakaan lalu lintas, aktivitas di Pelabuhan Merak-Bakauheni, hingga langkah antisipasi melalui rekayasa lalu lintas.

    Update data pada Selasa, 24 Desember 2024, tercatat volume kendaraan yang keluar dari Jakarta mencapai angka signifikan. Berikut data rinci per gerbang tol utama:

    1. Gerbang Tol Cikampek Utama: Keluar 27.250 kendaraan, masuk 17.317 kendaraan.

    2. Gerbang Tol Kalihurip Utama: Keluar 38.189 kendaraan, masuk 26.129 kendaraan.

    3. Gerbang Tol Cikupa: Keluar 61.848 kendaraan, masuk 51.118 kendaraan.

    4. Gerbang Tol Merak: Keluar 9.960 kendaraan, masuk 9.637 kendaraan.

    5. Gerbang Tol Ciawi (Arah Puncak): Keluar 26.991 kendaraan, masuk 27.260 kendaraan.

    “Total kendaraan yang keluar dari Jakarta sejak 21 Desember 2024 telah mencapai 391.839 unit, sementara yang masuk sebanyak 352.130 kendaraan. Puncak arus mudik sudah terlewati, tetapi kami terus memantau pergerakan kendaraan, terutama di jalur wisata,” jelas Kombes Syamsu.

    Kemudian tercatat 257 kejadian kecelakaan lalu lintas pada Hari Selasa 24 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 41 korban meninggal dunia, 53 luka berat, dan 352 luka ringan. “Meskipun belum ada peningkatan signifikan, kami tetap mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan saat berkendara,” tambah Kombes Syamsu.

    Arus penyeberangan juga meningkat signifikan sebanyak 180 trip kapal telah melayani:

    – Penumpang: 56.353 orang.

    – Roda dua: 1.716 unit.

    – Roda empat: 5.820 unit.

    – Bus: 640 unit.

    – Truk: 5.447 unit.

    “Pelabuhan Merak dan Bakauheni menjadi titik penting dalam arus mudik. Kami memastikan operasional berjalan lancar demi kenyamanan masyarakat,” ujar Kombes Syamsu.

    Untuk mengurai kepadatan, Polri telah memberlakukan rekayasa lalu lintas situasional:

    1. One Way Jalur Puncak: Dari arah atas ke bawah, pukul 14.00-16.00 WIB.

    2. One Way Jalur Lewo: Dari Bandung ke Garut, pukul 08.30-09.00 WIB.

    “Kami siap melakukan contra flow, one way, atau pengalihan arus jika situasi mendesak. Semua akan diinformasikan secara real-time melalui media sosial dan media massa,” tegasnya.

    Polri juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi fisik dan kendaraan sebelum bepergian. “Jaga jarak aman, konsentrasi saat berkendara, dan manfaatkan rest area untuk istirahat. Jangan lupa, pastikan saldo uang elektronik mencukupi untuk menghindari antrean panjang,” tutur Kombes Syamsu.

    Dalam patroli udara bersama media di jalur Cikopo dan Rest Area KM 57, Kombes Pol Syamsu menyatakan situasi lalu lintas di Jabodetabek dan sekitarnya masih terkendali.

    “Meski padat, belum ada kemacetan signifikan. Kami akan terus mengawasi situasi dari udara untuk memberikan informasi terkini kepada masyarakat,” tutupnya.

  • POLDA KEPRI GELAR PEMERIKSAAN SENPI, GUNA MENUNJANG PROFESIONALISME SERTA KEAMANAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS KEPOLISIAN DI WILAYAH KEPULAUAN RIAU

    POLDA KEPRI GELAR PEMERIKSAAN SENPI, GUNA MENUNJANG PROFESIONALISME SERTA KEAMANAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS KEPOLISIAN DI WILAYAH KEPULAUAN RIAU

    Batam – Wakapolda kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., yang didampingi Irwasda Polda Kepri Kombes. Pol. Sri Satyatama, S.I.K., M.H., M.M., M.Han., Kabidpropam Polda Kepri Kombes. Pol. Ferry Irawan, S.I.K., M.M., serta Pejabat Utama Polda Kepri lakukan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas yang digunakan atau dipegang oleh Personel kepolisian yang secara langsung terlibat dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian dilapangan/Operasional (Opsnal) bertempat di lapangan Bhayangkara Mapolda Kepri. Senin (23/12/2024)

    Pemeriksaan senpi ini melibatkan semua satuan Opsnal yang memegang senjata api, dan dilakukan secara rutin untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau kelalaian dalam pemeliharaannya. Langkah ini sangat penting dalam menjaga profesionalisme serta keamanan dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Kepulauan Riau.

    Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan senjata api ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan personel Polri terhadap prosedur penggunaan senpi, kelengkapan administrasi, serta memeriksa kondisi fisik senjata. “Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api dalam pelaksanaan tugas kedinasan” ucap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

    Sementara itu, Kabidpropam Polda Kepri Kombes. Pol. Ferry Irawan, S.I.K., M.M., menambahkan bahwa pemeriksaan ini juga untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan internal di tubuh Polri. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan yang transparan, agar senpi yang dimiliki oleh anggota Polda Kepri dapat digunakan dengan bijak dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

    “Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari izin kepemilikan, kondisi fisik senjata hingga prosedur penyimpanan. Semua anggota pemegang senjata api dinas harus memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi yang telah ditentukan,” ujar Kabidpropam Polda Pepri Kombes. Pol. Ferry Irawan, S.I.K., M.M.

    Selain itu, Kabidpropam Polda Kepri Kombes. Pol. Ferry Irawan, S.I.K., M.M.,menekankan pentingnya disiplin Personel dalam penggunaan senjata api. Ia menyampaikan bahwa Personel yang tidak memenuhi persyaratan atau ditemukan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas. “Senjata api merupakan alat pendukung dalam bertugas yang memiliki tanggungjawab besar dalam penggunaan dan penyimpanannya. Kami tidak akan segan memberikan tindakan kepada Personel yang menyalahgunakannya. Pemeriksaan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” tegas Kabidpropam Polda Kepri Kombes. Pol. Ferry Irawan, S.I.K., M.M.

    Melalui kegiatan ini, Polda Kepri menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat. Pemeriksaan senpi yang rutin dan transparan menjadi salah satu langkah penguatan pengawasan internal untuk menciptakan kepolisian yang lebih baik dan dapat dipercaya.

    Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

  • KOMITMEN LAM KEPRI MENDUKUNG POLDA KEPRI CIPTAKAN RASA AMAN KONDUSIF SERTA TOLERANSI DAMAI DI KEPRI

    KOMITMEN LAM KEPRI MENDUKUNG POLDA KEPRI CIPTAKAN RASA AMAN KONDUSIF SERTA TOLERANSI DAMAI DI KEPRI

    Batam – Polda Kepri menerima audiensi Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri dan Pengurus LAM Kota Batam. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Kepri. Pada Selasa (24/12/2024).

    Turut hadir dalam Kegiatan tersebut Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Pejabat Utama Polda Kepri, Ketua LAM Provinsi Kepri, Dato Seri Setia Utama H. Abdul Razak, Ketua LAM Kota Batam, H. Raja Muhammad Amin, Sekretaris Umum LAM Provinsi Kepri Datok Raja Al Hafiz dan sejumlah tokoh adat Melayu, Dato Atma, Dato Dedi M, Dato Maskur, Dato Mustari, Dato Nazarudin, Dato R Erwan, Dato Ria Winah, Dato Rumzi, Dato Syafrudin, Dato Zamzami, Dato Zakbah, DT M Zulkamirullah, R. Azman.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menyampaikan komitmennya untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan, serta menegaskan pentingnya kerja sama untuk menjaga situasi yang kondusif. Kapolda juga menegaskan akan berusaha menciptakan kondisi yang aman dan baik, terutama terkait dengan kejadian di Rempang, serta memastikan wilayah hukum di sekitaran dapat dilayani dengan baik. Kapolda mengajak masyarakat Rempang untuk terus bersama-sama menangani dan mengakomodir segala permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat, dengan tujuan agar keadaan tetap kondusif,” Jelas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.

    Selain itu, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., mengingatkan bahwa dalam menghadapi tantangan ini, penting untuk saling percaya dan tidak saling menyalahkan. Beliau berharap agar masalah-masalah krusial yang terjadi tidak terulang lagi di masa depan, dan meminta dukungan dari para tokoh daerah untuk bersama-sama menjaga kedamaian. Kapolda Kepri juga menekankan bahwa kekurangan yang ada harus diterima sebagai bagian dari perbaikan bersama demi terciptanya suasana yang lebih baik dengan aman dan nyaman,” Tutur Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.

    Kemudian, Sekretaris Umum LAM Provinsi Kepri Datok Raja Al Hafiz, menyampaikan harapan agar seluruh masyarakat dapat bersama-sama berperan aktif dalam menciptakan Batam sebagai kota yang aman dan nyaman, baik bagi warga lokal maupun masyarakat luar Batam. Sekretaris Umum LAM Provinsi Kepri menekankan pentingnya penyelesaian setiap permasalahan dengan merujuk pada hukum yang berlaku di Indonesia, serta menegaskan perlunya saling percaya antara masyarakat dan pihak berwenang dalam menjaga keamanan, terutama di daerah rawan kericuhan. untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan solusi yang tepat, sehingga para investor merasa aman dan nyaman berinvestasi di Batam, khususnya di Rempang,” Ungkap Sekretaris Umum LAM Provinsi Kepri Datok Raja Al Hafiz.

    Sekretaris Umum LAM Provinsi Kepri Datok Raja Al Hafiz, juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolresta yang telah berhasil menangkap dua tersangka dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum. Beliau mengharapkan dukungan penuh dari pihak kepolisian, terutama Kapolda, untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat. Dalam kesempatan ini, saya juga berharap agar tidak ada lagi kejadian yang dapat menimbulkan ancaman atau intimidasi, khususnya yang melibatkan kelompok yang lebih tua, demi terciptanya situasi yang kondusif dan aman bagi semua pihak yang dapat merugikan Kita Bersama,” Ujar Sekretaris Umum LAM Provinsi Kepri Datok Raja Al Hafiz.

    Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. Selain itu, bagi masyarakat yang akan mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, disarankan untuk menitipkan kendaraan atau barang berharga di polsek, polres, atau korem terdekat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan lancar selama periode mudik.

  • Kunjungan Kapolres Karimun Beserta Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Karimun Di Pos Pengamanan Terpadu Dan Pos Pelayanan Ops Lilin Seligi-2024

    Kunjungan Kapolres Karimun Beserta Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Karimun Di Pos Pengamanan Terpadu Dan Pos Pelayanan Ops Lilin Seligi-2024

    Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. Beserta Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Karimun Ny.Mutiara Robby di dampingi PJU Polres Karimun dan Pengurus Bhayangkari Polres Karimun berkunjung di Pos Pengamanan Terpadu dan Pos Pelayanan Operasi Kepolisian Terpusat dengan Sandi “Ops Lilin Seligi-2024.

    Dikesempatan ini Ny.Mutiara Robby memberikan bingkisan kepada Personel yang melaksanakan Pengamanan baik di Pos Pam mau pun di Pos Yan, yakni Pos Pam Terpadu Costal Area, Pos Yan Pelabuhan Domestik Tg. Balai Karimun, Pos Yan Pelabuhan Sri Gelam Tg. Balai Karimun, serta terakhir mengunjungi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tg. Balai Karimun. Ini merupakan wujud dukungan semangat serta motivasi kepada personil yang sedang menjalankan tugas pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya menjelang momen Perayaan Natalan tahun 2024 dan menyambut tahun baru 2025 di wilayah hukum Polres Karimun.

    “Kami, bersama ketua Bhayangkari Cabang Karimun serta pengurus, ingin memberikan kasih sayang dan kepedulian terhadap petugas yang berjaga di PosPam, PosYan diwaktu malam maupun di siang hari. selama Operasi Lilin Seligi 2024 kita Polres Karimun akan terus memonitoring Siskamtibmas dengan melaksanakan Patroli KRYD dititik keramaian, baik ditempat hiburan, tempat wisata maupun lokasi berkumpulnya masyarakat guna terciptanya situasi Kondusif, aman dan suasana gembira kepada masyarakat yang sedang menikmati libur Natalan 2024 dan disaat menyambut Tahun Baru 2025 di wilayah hukum Polres Karimun,” tutup AKBP Robby”.

    Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kasubsi Penmas Sihumas Polres Karimun IPDA Irwan Hadi Saputra juga menambahkan pesan kepada masyarakat apabila ada gangguan kamtibmas atau melaporkan suatu kejadian serta memerlukan bantuan kepolisian lainnya dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

  • Apa itu Tipikor

    pid.kepri.polri.go.id- Tipikor adalah singkatan dari Tindak Pidana Korupsi, yang merujuk pada tindakan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

    Definisi Korupsi

    Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi mencakup:

    1. Perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
    2. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.
    3. Gratifikasi atau pemberian yang diterima oleh pejabat negara yang dianggap sebagai suap jika bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

    Contoh Tindak Pidana Korupsi

    • Penggelapan dana pemerintah.
    • Suap untuk mendapatkan proyek atau jabatan.
    • Mark-up anggaran dalam proyek pemerintah.
    • Gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

    Lembaga yang Menangani Tipikor

    Di Indonesia, lembaga yang bertugas memberantas korupsi antara lain:

    1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Lembaga independen yang fokus pada pemberantasan korupsi di tingkat nasional.
    2. Kejaksaan: Menangani kasus Tipikor melalui jaksa penuntut umum.
    3. Kepolisian: Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi.
    4. Pengadilan Tipikor: Pengadilan khusus yang menangani kasus korupsi.

    Sanksi untuk Pelaku Tipikor

    Sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, meliputi:

    • Hukuman penjara (minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup).
    • Denda (dari ratusan juta hingga miliaran rupiah).
    • Penggantian kerugian negara.

    Pemberantasan korupsi merupakan salah satu prioritas utama di Indonesia karena dampaknya yang merusak sistem pemerintahan, kepercayaan masyarakat, dan kesejahteraan negara.