Day: May 12, 2023

  • BAHAYA ! BERKENDARA SAMBIL DENGAR MUSIK

    BAHAYA ! BERKENDARA SAMBIL DENGAR MUSIK

    Kepri.polri.go.id- Mendengarkan musik selagi berkendara memang dapat mengusir kejenuhan. Namun, dampak negatifnya leih besar dari pada manfaat yang diperoleh.

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), mendengarkan musik sambil mengemudi dapat menurunkan kosentrasi.

    Meskipun tidak secara ekplisit tertulis dalam undang-undang, bukan berarti menyentel musik bijak untuk dilakukan. Karna hal tersebut dapat  menimbulkan bahaya seperti tidak mendengar klakson, hilang kosentrasi sehingga menyebabkan kecelakaan.

    Mendengarkan musik juga menjadi salah satu hal yang kerap dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor untuk menghilangkan kantuk. Padahal, ini bukan solusi yang tepat. Satu-satunya cara untuk menghilangkan kantuk adalah dengan tidur atau beristirahat sejenak.  Mengantuk itu faktor kelelahan dan kurang oksigen di kepala karena aliran darah tidak lancar. Walaupun sambil mendengarkan lagu, tetap saja tidak bikin rasa kantuk hilang,

    Demi keselamatan kita bersama dalam berlalu lintas sebaiknya kita tidak mendengarkan musik ketika berkendara. Selalu waspda dan hati-hati ya teman-teman.

    Semoga bermanfaat…

     

     

     

    Penulis   : Joni Kasim

    Editor     : Firman Edi

    Publish  : Nora

  • Jumat Curhat Kamtibmas Polsek Bengkong Bersama Warga Kampung Tua Tanjung Buntung

    Jumat Curhat Kamtibmas Polsek Bengkong Bersama Warga Kampung Tua Tanjung Buntung

    Pid.kepri.polri.go.id – Rutinitas serap aspirasi warga bertema Jumat Curhat Polsek Bengkong kembali menyapa warga Kampung Tua Kelurahan Tanjung Buntung, Batam, Kepulauan Riau pada hari Jumat (12/5/2023).

    Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolsek Bengkong Iptu Djulmi Aswirman didampingi personel Polsek Bengkong dan warga Kampung Tua Kelurahan Tanjung Buntung.

    Dalam sesi tanya jawab, warga mengeluhkan adanya gangguan kamtibmas kenakalan remaja, dimana ada titik tertentu yang dijadikan lokasi berkumpul hingga larut malam untuk nongkrong-nongkrong sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat setempat.

    Selain itu, kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang akhirnya ini membuat resah lingkungannya.

    “Disini saya mewakili warga ingin menyampaikan di wilayah Kampung Tua Tanjung Buntung masih ada ditemukan anak-anak remaja yang berkumpul-kumpul hingga larut malam dan curanmor yang sangat meresahkan. Kalau bisa, peran bapak-bapak polisi lebih ditingkatkan lagi” katanya.

    Warga sangat mengapresiasi institusi kepolisian yang menghadirkan kegiatan jumat curhat. Menurutnya, dengan adanya jumat curhat warga tidak perlu lagi ke Polsek melaporkan peristiwa yang terjadi.

    Menanggapi hal tersebut, Wakapolsek Bengkong Iptu Djulmi Aswirman mengatakan, pihaknya akan terus memaksimalkan pengawasan terhadap keluhan yang disampaikan masyarakat terutama persoalan kamtibmas.

    “Apa yang disampaikan warga tentu akan menjadi atensi buat kami, terutama soal kenakalan remaja yang nongkrong hingga tengah malam dan juga kasus curanmor” ucap Wakapolsek Bengkong Iptu Djulmi Aswirman.

    Dan Wakapolsek Bengkong Iptu Djulmi Aswirman berharap masyarakat tetap selalu waspada terhadap ancaman kejahatan dengan tidak memberi kesempatan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

    “Jumat Curhat ini menjadi agenda kami untuk mendengar langsung berbagai keluhan masyarakat terhadap Polri. Bantu kami dalam menjaga Kamtibmas dengan memberikan informasi atau menghubungi pelayanan Polsek Bengkong melalui Call Center 110, jika terjadi permasalahan dan gangguan Kamtibmas” tutup Wakapolsek Bengkong Iptu Djulmi Aswirman.

  • Mempekerjakan Anak Dibawah Umur

    Mempekerjakan Anak Dibawah Umur

    pid.kepri.polri.go.id- Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. oleh karenanya mempekerjakan anak dibawah umur bisa dipidana.

    Lantas bagaimana para siswa yang sedang menjalani praktik pealtihan kerja di perusahaan-perusahaan, Pasal 70 mengatur tentang pengecualian diperbolehkannya anak dibawah usia 18 tahun bekerja pada perusahaan dengan persyaratan usia anak diatas 14 tahun dan pekerjaan yang dilakukan adalah merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, serta harus diberikan petunjuk yang jelas tentang cara melaksanakan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, serta harus pula diberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang jelas.

    Kemudian bagaimana jika karena keadaan, anak dibawah umur harus tetap bekerja, Pasal 69 telah memberikan ketentuan pengecualian yang membolehkannya dengan syarat berusia 13 sampai dengan 15 tahun, waktu kerja tidak boleh lebih dari 3 jam, dilakukan pada siang hari, tidak mengganggu waktu sekolahnya, ada izin tertulis dari orangtua atau walinya, ada perjanjian kerja dengan orangtua atau walinya, dan diberikan upah sesuai aturan perundang-undangan.

    Jika terpaksa harus mempekerjakan anak dibawah umur, maka tempat kerjanya harus dipisahkan dengan tempat kerja pekerja yang sudah dewasa.

    Apakah ketentuan ini berlaku juga bagi pengusaha kecil yang memperkerjakan anak yang merupakan bagian keluarganya untuk ikut membantu selepas pulang sekolahnya, Pasal 69 ayat (3) memberikan pengecualian, bahwa anak yang bekerja pada usaha keluarganya untuk sekedar membantu tidak diberlakukan ketentuan perundang-udangan tersebut.

    Dengan pemahaman ini kiranya para pengusaha untuk dapat lebih selektif dalam menerima karyawannya jika dikemudian hari tidak ingin dipersoalkan karena telah memperkerjakan anak dibawah umur.

    sumber: kompas.com

    penulis : Fredy

    Editor : Firman

    Publisher : Alex

  • Jum’at Curhat Polsek Belakang Padang Bersama Tokoh Agama

    Jum’at Curhat Polsek Belakang Padang Bersama Tokoh Agama

    Pid.kepri.polri.go.id – Polsek Belakang Padang melaksanakan Jum’at Curhat di Depan Gereja Isa Al Masih Kel. Tanjung Sari Kec. Belakang Padang,pada hari Jum’at (12/05/2023).

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut PS.Kanit Binmas Aiptu K.Simanjuntak, Bhabinkamtibmas Kel. Sekanak Raya Brigadir M. Zuhri, Bhabinkamtibmas Kel. Tanjung Sari Brigadir Jemmy H, Tokoh Agama Bpk. Pdt.Gideon Kuwat, Tokoh Masyarakat Bpk.Asiang dan Masyarakat Dapur Arang.

    Dalam kegiatan ini salah satu warga Ibu Elisabet menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polsek Belakang Padang yang dgn aktif menjaga situasi Kamtibmas sehingga Kecamatan Belakang Padang aman dan kondusif, dengan adanya Jumat Curhat ini semoga Polri khususnya Polsek Belakang Padang lebih Baik lagi dan makin dicintai masyarakat.

    “Terkait keluhan yaitu masih adanya anak2 dibawah umur yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di jalan seputaran dapur arang Kec.Belakang Padang” ujarnya”.

    Ps.Kanit Binmas Aiptu K.Simanjuntak dalam kegiatan ini juga mengucapkan terima kasih kepada warga atas kehadiran nya pada pelaksanaan jumat curhat yang kami laksanakan ini dan kami akan segera melaksanakan dan menindaklanjuti curhatan yang di sampaikan warga.

    “Terimakasih atas keluhan yang ibu sampaikan dan kami akan segera menindaklanjuti dengan melaksanakan patroli diseputaran Dapur Arang serta memberikan himbauan kepada orang tua supaya lebih mengawasi anak – anak nya yg masih dibawah umur dan jangan sesekali mengizinkan  anaknya untuk mengendarai sepeda motor karena masih dibawah umur dan belum memiliki SIM serta beresiko membahayakan keselamatan anak sendiri atau pengguna jalan yang lain Ucap Ps.Kanit Binmas Aiptu K.Simanjuntak.

    Di akhir kegiatan Aiptu K.Simanjuntak tidak lupa menghimbau kepada masyarakat terutama warga yang hadir dalam kegiatan ini untuk tetap menjaga toleransi kerukunan umat beragama yg selama ini sudah berjalan baik serta bijak dalam bermedsos dan jangan menyebarkan berita bohong (hoax) apalagi menyangkut sara serta menghimbau untuk tidak membakar lahan, perkebunan, hutan ataupun membuang puntung rokok sembarangan di karenakan saat ini kita sedang menghadapi Cuaca  Panas yang Ekstrim sehingga rawan terbakar.

  • Tangkap Teripang Gunakan Pukat, Rumpun Nelayan Bersatu Amankan 5 Nelayan di Laut Kampung Terih Sambau

    Tangkap Teripang Gunakan Pukat, Rumpun Nelayan Bersatu Amankan 5 Nelayan di Laut Kampung Terih Sambau

    Pid.kepri.polri.go.id – Rumpun Nelayan Bersatu mengamankan 5 orang nelayan pukat yang masuk secara ilegal di Perairan Laut Kampung Terih Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib.

    Turut hadir dalam pertemuan itu, Ketua Rumpun Nelayan Bersatu Sambau Bpk Sulaiman, Kanit Intelkam Polsek Nongsa Iptu Mashuri, Nelayan setempat, Piket Batara Biru Polsek Nongsa, Piket Reskirm Polsek Nongsa dan Piket Intelkam Polsek Nongsa.

    Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo membenarkan penangkapan nelayan pukat oleh Rumpun Nelayan Bersatu Kelurahan Sambau tersebut.

    “Iya benar. Rumpun Nelayan Bersatu Kelurahan Sambau telah mengamankan 5 orang nelayan pukat yang masuk secara ilegal ke perairan Laut Kampung Terih, Kelurahan Sambau,” ucap Kompol Fian, Kamis (11/5/2023).

    Dijelaskan Kompol Fian, awalnya pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 22.00 Wib didapatkan informasi dari nelayan setempat bahwa ada nelayan pukat yang masuk ke Perairan Laut Kampung Terih Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

    “Selanjutnya saksi bersama nelayan setempat lainnya melakukan pencarian disekitar Perairan Laut Kampung Terih Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa,” ucap Kompol Fian.

    Sekira pukul 23.00 Wib, lanjut Kompol Fian, didapati 5 nelayan dengan menggunakan kapal pompong sedang melakukan penangkapan teripang menggunakan pukat.

    “Adapun kelima nelayan yang ditangkap tersebut berinisial LB, LT, A, LA dan LS. Lalu kelima nelayan tersebut diamankan oleh warga dan saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nongsa,” jelasnya.

    Kompol Fian menambahkan, dari hasil kesepakatan bahwa kelima nelayan tersebut tidak boleh lagi untuk melakukan pukat di Perairan Sambau, Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa.

    Selain itu, hal tersebut harus dapat diinformasikan kepada nelayan lainnya agar tidak terjadi hal serupa dan kelima nelayan tersebut bersedia membayar biaya kerugian kepada nelayan setempat sebesar Rp 4 juta.