Month: March 2023

  • Lapas Anak

    Lapas Anak

    pid.kepri.polri.go.id- Perlu diketahui, “penjara anak” yang Anda sebutkan bukanlah istilah yang dikenal dalam UU SPPA. Kami luruskan bahwa istilah yang digunakan dalam UU SPPA adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”).

    LPKA adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya. Terkait LPKA ini, dalam UU SPPA diatur bahwa setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi LPKA sesuai dengan UU SPPA paling lama 3 tahun.

    Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum juga wajib membangun LPKA di provinsi paling lama 5 tahun setelah berlakunya UU SPPA.

    Menjawab pertanyaan Anda soal anak yang di penjara, merujuk pada penjelasan di atas, anak tidak ditempatkan di penjara orang dewasa. Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA. Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat LPKA, anak dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa

    Penggolongan dalam LAPAS Anak

    Pemisahan ini tidak hanya dalam penjara, perbedaan sistem peradilan anak dengan orang dewasa pun dilakukan untuk kasus anak. Sebab, berdasarkan undang-undang, dalam proses peradilan pidana, anak berhak dipisahkan dari orang dewasa dan penahanan terhadap anak juga harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa dengan tujuan agar anak terhindar dari pengaruh yang kurang baik.

    Mengenai penempatan anak yang dihukum pidana yang dipisahkan dari orang dewasa juga dapat dilihat dalam UU Pemasyrakatan. Akan tetapi dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pemasyarakatan penyebutannya adalah lembaga pemasyarakatan anak:

    Anak Pidana ditempatkan di LAPAS Anak.

    Di dalam LAPAS anak, anak tersebut akan digolongkan berdasarkan umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis pidana anak atau kejahatannya, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau dalam rangka pembinaan.

    Dengan kata lain, dalam “penjara” anak pada sistem peradilan pidana anak, anak tidak hanya dipisahkan dari orang dewasa, namun juga dipisahkan lagi berdasarkan umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya dalam rangka pembinaan.

    sumber : hukumonline.com

    Penulis     : Fredy Ady Pratama

    Editor      : Firman Edi

    Publisher : Firman Edi

  • POS NGETREN (POLANTAS SAMBANG DAN EDUKASI KE PESANTREN)

    BATAM – Ditlantas Polda Kepri melaksanakan kegiatan POS NGETREN (POLANTAS SAMBANG DAN EDUKASI KE PESANTREN) yang bertempat di RA AT-THORIQ, Sei Pancur Kel. Tanjung Piayu Kec. Sungai Beduk Kota Batam. Kamis (23/02/23).

    Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi pendidikan lalu lintas dasar melalui lagu-lagu tentang lalu lintas serta mempraktekan teori edukasi pendidikan lalu lintas dasar tentang penyebrangan dijalan raya dan memberi edukasi serta pengenalan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku dijalan.

  • POLISI SAHABAT ANAK

    BATAM – Ditlantas Polda Kepri melaksanakan kegiatan Polisi Sahabat Anak Dengan Tema “Menyelamatkan Aset Utama Bangsa Dengan Wisata Edukasi” yang bertempat di Mapolda Kepri, Batam. Rabu (22/02/23).

    Kegiatan ini bertujuan untuk memberi edukasi pendidikan lalu lintas dasar melalui lagu-lagu tentang lalu lintas serta mempraktekan teori edukasi pendidikan lalu lintas dasar tentang penyebrangan dijalan raya dan memberi edukasi serta pengenalan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku dijalan.

  • APEL GELAR PASUKAN OPERASI KESELAMATAN SELIGI 2023

    BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. TABANA BANGUN, M.Si memimpin langsung pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi Tahun 2023 bertempat di Lapangan Polda Kepri, Kota Batam pada Selasa (7/2/2023).

    Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Seligi tahun ini mengusung tema “KESELAMATAN BERLALU LINTAS YANG PERTAMA DAN UTAMA”.

    “Sebagai gambaran pada semester kedua tahun 2022, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri sebanyak 22.075 pelanggaran, yang mana diantaranya mayoritas pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, melawan arus dan pengemudi dibawah umur,” jelas Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, S.I.K., M.Si.

    Adapun yang turut menjadi penekanan Dirlantas Polda Kepri dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2023 diantaranya:
    1. Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas.
    2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
    3. Membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
    4. Operasi Kepolisian dengan sandi Keselamatan Seligi 2023 ini akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 7 Februari 2023 sampai dengan 20 Februari 2023, secara serentak di seluruh Indonesia.
    5. Utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada.
    6. Laksanakan tugas Operasi Keselamatan dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat.

  • POS BISING (POLANTAS BINA NGARA ASING)

    BATAM – Ditlantas Polda Kepri melaksanakan kegiatan POS BISING (POLANTAS BINA NEGARA ASING) yang bertempat di Perum. Taman Duta Mas Batam. MINGGU (05/02/23)

    Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan tertib berlalu lintas bagi Warga Negara Asing agar tidak boleh melakukan pelanggaran lalulintas, akan terfoto oleh kamera ETLE.