Month: March 2023

  • Polres Natuna Salurkan 500 Paket Sembako dari Polda Kepri Selama Bulan Ramadhan

    Polres Natuna Salurkan 500 Paket Sembako dari Polda Kepri Selama Bulan Ramadhan


    Pid.kepri.polri.go.id
    – 
    Kepolisian Resor (Polres) Natuna Salurkan 500 paket sembako dari Polda Kepri untuk meringankan beban masyarakat Natuna pada bulan suci Ramadhan, Rabu (29/03/2023).

     

    Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Wakapolres Natuna Kompol Feri. Afrizon, SE dengan di dampingi Kasat Binmas dan Kasi Humas Polres Natuna,  turun langsung untuk membagikan sembako mdi Batu Kapal Kelurahan Ranai Kecamatan Bunguran Timur.

    “500 paket dibagikan setiap hari hingga Ramadhan berakhir. Hari ini 20 paket yang dibagikan. Kegiatan ini dalam rangka membantu masyarakat terkait naiknya harga bahan pangan pada saat bulan suci Ramadhan,” Ujar Wakapolres Natuna Kompol Ferry Aprizon, S.E

    Pembagian sembako ini sebagai wujud kepedulian Polri khususnya Polres Natuna dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pada bulan Ramadhan.

    “Sembako ini, akan kami salurkan secara bertahap dan peruntukannya bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Semoga, paket sembako ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tutup Wakapolres Natuna.

  • Faktor Pemicu Terjadinya Kriminalitas

    Faktor Pemicu Terjadinya Kriminalitas

    pid.kepri.polri.go.id- Kriminal seperti yang sudah dibahas sebelumnya adalah tindakan yang melanggar dari fungsi sosiologi hukum. Banyak faktor-faktor penyebab terjadinya kriminalitas di masyarakat terutama di usaha negara-negara berkembang untuk menjadi negara maju seperti Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang banyak dan pendapatan perkapita yang rendah membuat penduduk negara-negara berkembang menjadi lahan subur terjadinya tindakan kriminalitas. Sekeras apapun upaya pemerintah dan aparat untuk memberantas kriminalitas, namun jika kesejahteraan dan tingkat pendidikan masih dibawah rata-rata maka kriminalitas akan terus berkembang.

    Sebetulnya kriminalitas bukan hanya masalah bagi negara-negara berkembang saja, ciri-ciri demogradi negara maju mempunyai masalah yang sama namun tidak seberat negara berkembang atau negara miskin. Dengan tingkat kesejahteraan  yang tinggi dan juga didukung latar belakang pendidikan yang tinggi pula, kriminalitas jarang terjadi karena masyarakat sudah merasa puas dengan kehidupannya saat ini.

    Kriminalitas dimanapun terjadi karena didukung oleh faktor-faktor penyebab terjadinya kriminalitas, ada faktor ekstern dan ada juga intern. Untuk lebih jelasnya, berikut uraiannya.

    Faktor Internal

    • Rasa iri terhadap orang lain memicu seseorang untuk melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan dan lain sebagainya.
    • Sifat sombong bisa membuat seseorang mudah tersinggung dan tidak rela jika ada orang lain yang melebihi dia. Hal ini bisa memicu tindakan kriminal seperti penganiayaan atau pencurian.
    • Perbedaan pendapat yang tidak diikuti oleh rasa toleransi yang tinggi bisa memicu tindakan kriminal seperti perkelahian atau perseteruan.
    • Memiliki pola pikir matrealistis memicu pelaku tindak kriminal untuk melakukan korupsi.
    • Degradasi mental akibat stres atau depresi dapat mengakibatkan orang tersebut melampiaskannya kepada orang lain dengan cara berbuat kejahatan.

    Faktor Eksternal :

    • Tingkat pendidikan yang rendah membuat pelaku tindak kriminal tidak berpikir dua kali ketika melakukan kejahatan.

    Penulis     : Fredy Ady Pratama

    Editor       : Firman Edi

    Publisher : Alex

  • Mengenal Sejarah Polisi Wanita

    Mengenal Sejarah Polisi Wanita

    pid.kepri.polri.go.id   Tanggal 1 September diperingati sebagai Hari Polwan Indonesia. Secara proporsi, jumlah polisi wanita atau disingkat polwan, di Indonesia pada 2021 hanya 6 persen dari jumlah total personel Polri. Meski proporsinya terbilang kecil, jumlah polwan dari tahun ke tahun terus meningkat. Selain itu, sejak tahun 2000-an, semakin banyak kesempatan bagi polwan untuk menduduki beberapa jabatan strategis di tubuh Polri. Pada awal didirikan, tugas polwan adalah membantu penanganan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan yang melibatkan wanita, baik sebagai korban maupun pelaku kejahatan. Seiring berjalannya waktu, tugas polwan mulai berkembang jauh, bahkan hampir menyamai tugas polisi pria. Berikut ini sejarah polwan atau polisi wanita. Keibodan, Barisan Pembantu Polisi Bentukan Jepang Pendidikan polisi wanita tanpa pangkat Tanggal 1 September 1948 ditetapkan sebagai Hari Lahir Polwan di Indonesia. Kendati demikian, peran penting polwan sebenarnya telah dibutuhkan sejak awal kemerdekaan Indonesia. Polwan dibutuhkan untuk membantu penanganan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan yang melibatkan wanita, baik wanita itu sebagai korban maupun pelaku. Pada masa pendudukan Belanda di Indonesia, jika ada kejahatan yang melibatkan wanita dan dibutuhkan penggeledahan atau pemeriksaan, polisi biasanya meminta bantuan istri mereka untuk menangani hal tersebut. Setelah proklamasi kemerdekaan, upaya melibatkan wanita dalam tugas kepolisian dilakukan di Malang, Jawa Timur. Saat itu, di Malang ada kamp tahanan Belanda yang terdiri dari wanita dan anak-anak. Di tangan Pemerintah Indonesia yang baru terbentuk, 25 wanita muda dididik untuk menjadi polisi wanita, tetapi tanpa pangkat. Pendidikan mereka dimulai pada 29 September 1945. Baca juga: Gestapo, Polisi Rahasia Nazi Jerman Pembentukan polwan Pada masa perjuangan RI mempertahankan kemerdekaan, terutama saat Belanda melancarkan Agresi Militer, terjadi arus pengungsi dari beberapa daerah.Di Yogyakarta, per Januari 1948, terdapat 38.000 pengungsi, di mana 8.800 di antaranya merupakan pengungsi bangsa lain. Saat itu, Yogyakarta menjadi markas besar Djawatan Kepolisian Nasional (DKN). Sedangkan di Sumatera, pengungsi banyak di Bukittinggi, di mana terdapat markas besar daerah Djawatan Kepolisian Negara Sumatera. Di Bukittinggi, jumlah pengungsi membeludak hingga melebihi jumlah penduduk asli. Saat itu, ada kecurigaan pula apabila pengungsi yang berdatangan adalah mata-mata Belanda, sehingga dilakukan pemeriksaan pada barang dan tubuh pengungsi. Alhasil, timbul kecanggungan ketika polisi pria harus memeriksa tubuh pengungsi wanita. Melihat kondisi itu, Kepala Jawatan Kepolisian Sumatera memohon kepada Kepala Kepolisian Negara di Yogyakarta, untuk menyelenggarakan pendidikan polisi wanita di Bukittinggi. Baca juga: Mengapa pada Awal Kemerdekaan Tidak Segera Dibentuk Tentara Nasional? Permohonan itu dikabulkan, dan Cabang Jawatan Kepolisian Negara untuk Sumatera yang berkedudukan di Sumatera Barat, mendapatkan enam calon dari sembilan pendaftar. Enam calon yang telah bekerja sebagai guru, pegawai, bidan, dan pamong praja itu bernama: Mariana Mufti Nelly Pauna Situmorang Rosmalina Pramono Dahniar Sukotjo Djasmainar Husein Rosnalia Taher Enam wanita tersebut secara resmi diterima sebagai angkatan kedua Sekolah Inspektur Polisi (Sekolah Polisi Negara) di Bukittinggi pada 1 September 1948. Itulah mengapa, tanggal 1 September kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Polwan Sejarah Tentara Pelajar di Indonesia Perkembangan pendidikan polwan Ketika Agresi Militer Belanda II meletus pada Desember 1948, pendidikan polwan terpaksa berhenti dan siswi diikutsertakan dalam perjuangan melawan pasukan Belanda. Setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, pada 19 Juli 1950, enam siswi dipanggil kembali untuk menjalani pendidikan Inspektur Polisi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Sukabumi, Jawa Barat, karena SPN di Bukittinggi dan Yogyakarta ditutup. Keenam wanita tersebut lulus pada 1 Mei 1951 dan dilantik menjadi Inspektur Polwan pertama di Indonesia. Mereka kemudian ditempatkan di Jakarta dan diberi tanggung jawab menangani kejahatan yang dilakukan oleh atau terhadap wanita dan anak-anak. Tugas mereka seperti melakukan pemeriksaan fisik wanita yang terkait perkara, melakukan pengawasan serta pemberantasan masalah pelacuran dan perdagangan wanita dan anak. Baca juga: Tentara Nasional Indonesia: Sejarah, Fungsi, dan Tugasnya Pada 1965, pendidikan calon perwira polwan diintegrasikan dengan calon perwira polisi pria untuk bersama-sama dididik di Akademi Angkatan Kepolisian (AAK) Yogyakarta. Kemudian, pada 1975, Depo Pendidikan dan Latihan (Dodiklat) 007 Ciputat membuka kelas pendidikan untuk bintara polwan. Lihat Foto Sejarah hari lahir Polwan tak lepas dari kehadiran enam calon polisi wanita pertama yang lolos seleksi mengikuti pendidikan inspektur polisi di Sekolah Polisi Negara Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 1 September 1948. Oleh karena itu, 1 September 1948 ditetapkan sebagai hari lahir Polwan. (dok Museum Polri) Pada 1982, Dodiklat 007 berubah nama menjadi Pusat Pendidikan Polisi Wanita (Pusdikpolwan) Ciputat, menjadi tahun pertama bagi lembaga pendidikan yang khusus mendidik polisi wanita. Dua tahun kemudian, Pusdikpolwan diganti menjadi Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan), yang semakin menarik minat calon polwan. Sejak saat itu, jumlah polwan dari tahun ke tahun terus meningkat dan mulai tahun 2000-an, semakin banyak kesempatan bagi polwan untuk menduduki beberapa jabatan strategis di tubuh Polri.

    penulis : Fredy Adi Pratama

    Editor : Nora Listiawati

    Publisher : Roy Dwi Oktaviandi

  • Jangan Parkir Sembarangan (Bag 2)

    pid.kepri.polri.go.id-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan itu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    Larangan Parkir di Bahu Jalan

    Badan jalan merupakan salah satu ruang manfaat jalan. Badan jalan ini meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah, dan bahu jalan.

    Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

    Namun sayangnya, dalam PP Jalan ini tidak disebut ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar pemanfaatan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan seperti parkir di badan jalan ini. Karena dalam PP Jalan tidak mengatur tentang sanksinya, maka mengenai sanksi kita dapat merujuk pada UU LLAJ sebagaimana telah disebutkan di atas dalam hal pengemudi tidak mematuhi ketentuan mengenai parkir.

    Aturan Parkir di Sebagian Jalan Menurut Peraturan Daerah

    Aturan dan sanksi soal parkir di pinggir atau bahu jalan atau sebagian jalan atau menggunakan ruang milik jalan ini dalam praktiknya tertuang dalam peraturan daerah setempat dan dinamakan sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum. Sebagai contoh adalah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah (“Pergub DKI Jakarta 111/2010”).

    Tempat Parkir Tepi Jalan Umum adalah tempat untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian jalan yang berada pada sisi kiri menurut arah lalu lintas. Tempat parkir tepi jalan umum ini termasuk dalam Tempat Parkir Umum. Tempat parkir umum yaitu tempat parkir kendaraan pada sebagian badan jalan, gedung atau pelataran, lingkungan parkir Pemerintah Provinsi.

    Sanksi Parkir di Sebagian Jalan Menurut Peraturan Daerah

    Sedangkan, fasilitas parkir di ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir yang ditetapkan oleh gubernur.

    Dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang dan/atau badan usaha dengan sengaja menggunakan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir di luar jalan kolektor dan jalan lokal.

    sumber : hukumonline.com

    Penulis     : Fredy Ady Pratama

    Editor      : Firman Edi

    Publisher : Alex

  • Personil Polsek Batu Ampar Patroli Sambang Juru Parkir Pasar, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    Personil Polsek Batu Ampar Patroli Sambang Juru Parkir Pasar, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    Pid.kepri.polri.go.id – Polsek Batu Ampar patroli samapta maksimalkan untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas wilayah binaan dengan rutin melaksanakan sambang wilayah pada jam dan lokasi rawan terjadinya gangguan kamtibmas, tindak kejahatan, Senin (27/03/2023).

    Saat sambang objek vital dan pasar -pasar menjalin dialogis dengan, security pengamanan objek vital agar selalu waspada dan salah seorang juru parkir dan mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi tindak kejahatan seperti curanmor maupun pencurian helm. Selain itu agar menjaga ketertiban parkir kendaraan pengunjung supaya tidak menjadi penyebab kemacetan arus lalulintas.

    Apabila melihat potensi kerawanan maupun tindak kejahatan segera koordinasi dengan petugas keamanan atau menghubungi dirinya agar dapat di antisipasi sedini mungkin, keamanan dan kenyamanan masyarakat yang beraktifitas khususnya di Pasar merupakan tanggung jawab kita bersama, ucap personil patroli.

    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno SH.S.I.K.M.M menyampaikan bahwa  Polri terus hadir  ditengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan, berikan saran himbauan dan masukan terbaik kepada masyarakat dalam membantu tugas Polri di lapangan dalam upaya menjaga kamtibmas aman dan kondusif.