Month: March 2023

  • Kapolsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penggelapan dalam Jabatan

    Kapolsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penggelapan dalam Jabatan

    Pid.kepri.polri.go.id – Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penggelapan dalam Jabatan yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, SH bertempat di Mako Polsek Batam Kota. Rabu (29/03/2023)

    Pelaku yang di amankan berinisial IK (25 Tahun) yang merupakan karyawan salesman PT Multiboga Arya Sentosa.

    Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari Jumat tangal 24 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, pelapor sebagai Sales Manager di PT.Multiboga Arya Sentosa mendapati selisih antara uang setoran dan Invoice yang terbayar oleh konsumen berbeda yang dilaporkan oleh Pelaku IK yang sebagai salesman, kemudian pelapor mengecek laporan dan Invoice atas nama terlapor dari Bulan Juni 2022 sampai bulan Februari 2023 dan pelapor menemukan adanya konsumen yang sudah bayar tetapi tidak di setorkan oleh Pelaku IK dan perbedaan di Invoice dengan nama toko yang berbeda.

    Atas kejadian tersebut PT. Multiboga Arya Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp 54.908.982. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam kota guna pengusutan lebih lanjut.

    Kemudian Pada hari Kamis Tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 20.45 Wib, kemudian mendapati informasi dan laporan dari pelapor, kemudian Anggota Opsnal Polsek Batam Kota mendatangi Lokasi PT Multiboga Arya Sentosa dan membawa Pelaku IK ke Polsek Batam Kota guna pengusutan lebih lanjut, yang mana Pelaku IK mengakui bahwa ia telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan PT Multiboga Arya Sentosa.

    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia Mengatakan Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka orderan barang Fiktif dari toko Costumer PT Multiboga Arya Sentosa yang kemudian dari pihak Admin penjualan PT Multiboga Arya Sentosa mengeluarkan Faktur untuk mengeluarkan Barang dari Gudang, setelah itu Pelaku IK dengan beralasan harus diantarkan sekarang, sehingga Pelaku IK membawa langsung dan mengantarkan langsung, namun faktanya Pelaku IK tidak mengantarkan ke tempat toko sesuai dengan Faktur yang dibuat melainkan menjualnya ke toko toko lain dengan cara tunai.

    Pelaku sudah melakukan penggelapan uang hasil penjualan perusahan dari bulan Juni 2022 sehingga Terdesak untuk mengembalikan uang yang telah dipakai Pelaku, sehingga terus dan berkelanjutan melakukan orderan Fiktif namun karena sudah banyak yang telah di pakai uang hasil penjualan perusahaan sehingga tidak bisa dikembalikan oleh Pelaku dan ada 24 Faktur yang diamankan sebagai barang bukti.

    Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana, Tentang Penggelapan Dalan Jabatan. Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 5 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.

  • Kapolsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Begal Penjual Tahu

    Kapolsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Begal Penjual Tahu

    Pid.kepri.polri.go.id – Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Begal Penjual Tahu yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, SH bertempat di Mako Polsek Batam Kota. Rabu (29/03/2023)

    Pelaku yang di amankan berinisial AI (21 Tahun) dan RH (18 Tahun ) yang di tangkap di Bengkong Laut Kota Batam.

    Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Senin tgl 13 Februari 2023 sekira pukul 03.30 wib, korban ibu ibu inisial S (51 tahun) seperti biasa berangkat ke pasar legenda malaka dengan menggunakan sepeda motor untuk berjualan tahu, kemudian saat tiba didepan Kawasan PT. Executife korban di dekati oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor kemudian menendang korban hingga terjatuh. Saat itu salah satu pelaku mengejar dengan menggunakan parang dan menendang tubuh korban hingga jatuh kearah semak – semak, selanjutnya korban berlari menuju kearah pos security executife dan para pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna untuk diproses lebih lanjut.

    Setelah menerima adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian kekerasan kemudian tim Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa saat ini pelaku sepeda motor milik korban masih berada di tangan pelaku sehingga tim opsnal polsek Batam Kota langsung mendatangi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya masing – masing, dan selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang bukti yang lain di bawa ke polsek batam kota guna penyidikan lebih lanjut.

    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan para Pelaku berkeliling di Seputaran Bengkong, Lubuk Baja dan Batam Kota untuk mencari target, dimana saat ini pelaku menyasar kepada para korban yang berjalan sendirian atau perempuan dan juga anak – anak muda remaja.

    Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor yamaha Mio J berwarna merah putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam BP 2043 UF, 1 bilah parang bersarung dengan warna coklat tua, 1 bilah parang tanpa sarung warna coklat muda.

    Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan 365 Ayat (2) ke 2e KUHP Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun penjara Ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.

  • Kapolsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Penjualan Sepeda Motor

    Kapolsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Penjualan Sepeda Motor

    Pid.kepri.polri.go.id – Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Penjualan Sepeda Motor yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, SH bertempat di Mako Polsek Batam Kota. Rabu (29/03/2023)

    Pelaku yang di amankan seorang perempuan berinisial RL (28 Tahun), Pelaku berhasil di tangkap di sekitar Perumahan Putra Jaya Kec. Batu Aji Kota Batam pada tanggal 25 Maret 2023.

    Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib konsumen datang ke dealer Honda Daya Motor di Komplek Raflesia untuk melakukan pembelian 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 seharga Rp. 22.000.000.- dan dilayani oleh saksi H dan Pelaku RL dan kemudian diperlihatkan contoh kendaraan dilantai tiga kemudian konsumen memberikan uang tunai kepada Pelaku RL Rp. 22.000.000. dan Pelaku RL menerahkan berupa Kwitansi pembayaran namun Pelaku RL tidak melakukan penyetoran kepada bagian kasir dan memasukkan uang tersebut kedalam tas milik Pelaku RL dan kemudian mempergunakan uang tersebut.

    Setelah ditelusuri dalam jangka waktu yang berdekatan ternyata ada tiga konsumen yang mengalami hal yang sama yaitu Pembayaran satu Unit Motor Honda Scoopy prestige / WH sebesar Rp.21.000.000,- dan senilai Rp.31.000.000.- kepada rekening Pelaku RL, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam kota guna pengusutan lebih lanjut.

    Kemudian Pada hari Sabtu Tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 00.10 Wib, pelapor sebagai Kepala Cabang PT.DAYA Motor datang kepolsek Batam Kota dan memberitahukan Reskrim Polsek Batam Kota bahwa Tersangka RL ada disekitar Perumahan Putra jaya Kec batu Aji, mendapatkan informasi tersebut Tim bersama korban menelusuri informasi tersebut dan benar Pelaku RL diamankan tidak jauh dari rumahnya dan kemudian Tersangka dibawa untuk diperiksa dipolsek Batam Kota.

    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan Pelaku RL menjanjikan sepeda motor kepada korban akan segera datang sesuai dengan pesanan, namun sepeda motor tersebut tidak ada diterima oleh konsumen sehingga korban mendatangi pihak kantor Daya Motor dan menjelaskan bahwa sudah melakukan pembayaran kepada Pelaku RL secara tunai namun sepeda motor tidak dikirim, dan ada sekira 11 orang konsumen yang telah diterima Pelaku RL namun tidak dilaporkan kepada pihak perusahaan. Sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000.

    Pelaku melakukan Penggelapan uang hasil penjualan Sepeda Motor yang diterima dari konsumen tetapi uang tersebut tidak disetorkan kepada bagian kasir Daya Motor dan uang tersebut dipergunakan untuk membeli mobil dan keperluan sehari-hari pelaku.

    Barang bukti yang berhasil di amankan berupa Kwitansi Konsumen , Bukti Chating Tersangka dan Korban/Konsumen, 1 unit Hanphone yang dipergunakan Tersangka berkomunikasi, 1 Lembar Surat Peryataan Tersangka, 1 Lembar Surat Keterangan Kerja, 1 Lembar Bukti Rekening Koran Korban.

    Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana, Tentang Penipuan dan atau Penggelapan, Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.

  • Pasal-Pasal Terkait Penganiayaan

    pid.kepri.polri.go.id- Berikutr merupakan pasal-pasal terkait penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

    Pasal 351

    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Pasal 352

    1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
    3. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Pasal 353

    1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

    Pasal 354

    1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

    Pasal 355

    1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

    Pasal 356

    Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:

    bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;

    jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;

    jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

    Pasal 357

    Dalami salah satu kejahatan berdasarkan pasal 356, dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No.1-4.

    Pasal 358

    Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:

    dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;

    dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.

    Demikian dari kami, semoga bermanfaat.

    sumber : hukumonline.com

    Penulis     : Fredy Ady Pratama

    Editor      : Firman Edi

    Publisher : Alex

  • Pentingnya Mengenakan Sabuk Pengaman (Safety Belt)!

    Pentingnya Mengenakan Sabuk Pengaman (Safety Belt)!

    pid.kepri.polri.go.id- Mengenakan sabuk pengaman atau safety belt bagi pengemudi mobil atau pun penumpang menjadi hal yang wajib. Aturan ini juga sudah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 57 ayat (3). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perlengkapan kendaraan roda empat atau mobil yang wajib ada sekurang-kurangnya terdiri atas sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman. Selain itu pemilik kendaraan juga wajib membawa dongkrak, pembuka roda serta membawa peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas (P3K). Masih dalam Undang-Undang yang sama dalam pasal 106 ayat (6) juga dijelaskan bahwa pengemudi dan penumpang yang posisinya duduk di samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

    Bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi denda atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Hal ini sebagaimana tertuang pada pasal 289 dalam Undang-Undang yang sama yang berbunyi.

    “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”

    Oleh karena itu, pengendara maupun penumpang dituntut untuk mengerti fungsi sabuk pengaman.  Jangan sampai tidak mengenakan sabuk pengaman ketika berkendara di jalan karena perannya sangat penting. Lantas, apa sajakah fungsi sabuk pengaman?

    Melindungi tubuh dari guncangan dan cedera

    Keberadaan sabuk pengaman dapat membuat Anda terhindar dari luka parah akibat kecelakaan. Berdasarkan data dari National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA), lebih dari 15.000 jiwa pengguna mobil di setiap tahun selamat dari kecelakaan lalu lintas karena menggunakan sabuk pengaman.

    Bahan, sabuk pengaman sengaja dibuat menggunakan bahan yang kuat sehingga tidak mudah digunting atau dirusak. Dengan desain yang demikian, sabuk pengaman dapat menahan guncangan dan menahan tubuh agar tak terpental.

    Sebagai bentuk kepatuhan lalu lintas

    Tak hanya melindungi keselamatan berkendara saja, sabuk pengaman juga menunjukkan sikap taat terhadap peraturan lalu lintas. Terlebih, masih ada kasus tilang yang lakukan oleh pihak berwajib kepada pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

    Beberapa pengemudi mungkin belum sadar akan pentingnya sabuk pengamanJadi, bila tak ingin berurusan dengan pihak berwajib, sebaiknya gunakan sabuk pengaman saat berkendara, ya.

    Pastikan sabuk pengaman terpasang dengan benar

    Ketika mengenakan sabuk pengaman, pastikan tali sabuk berada di depan, melintang di antara dada Anda. Setelah itu, pastikan pula bahwa tali sabuk telah terkunci. Jangan letakkan sabuk di belakang punggung atau bahkan melilitkannya di tangan.

    Sebagai tips tambahan, saat Anda mengajak anak-anak berkendara, pastikan juga mereka memakai sabuk pengaman khusus untuk anak-anak yang ada pada baby seat.

    Baby seat tersebut dapat Anda kaitkan ke ISOFIX yang tersedia di mobil-mobil modern. ISOFIX adalah singkatan dari International Standards Organization FIX. Ini sudah menjadi standar keamanan mobil di Eropa sejak tahun 2007.

    Akan tetapi, untuk anak-anak di atas 12 tahun, Anda dapat menempatkan mereka di kursi samping sopir sebab postur tubuh mereka sudah sesuai dan tepat untuk mengenakan sabuk pengaman bawaan mobil.

    Nah, itulah mengapa fungsi sabuk pengaman sangat vital dalam mendukung keamanan dan kenyamanan berkendara Anda. Untuk itu, guna mengedepankan safety driving dan keselamatan pengguna jalan, kenakanlah sabuk pengaman saat berkendara.

    Jangan lupa, pakai sabuk pengaman sebelum mobil berjalan ya!

    sumber : https://carro.id/

    Penulis   : Juliadi Warman

    Editor    : Firman Edi

    Publish  : Fredy Ady Pratama