Month: March 2023

  • HAM Menurut Ideologi Pancasila

    pid.kepri.polro.go.id- Mengacu pada proses upaya hukum, maka dipandang perlu menjelaskan asas dalam peradilan HAM, yaitu Asas Hukum Acara Peradilan HAM di Indonesia adalah asas “Lex Spesialist De Rogat Legi Generally” Dalam hal tidak diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, maka berlaku UU No. 8 Tahun 1981.

    Jadi segala jenis proses acara dalam peradilan HAM baik dari tingkat penyelidikan sampai putusan yang bersifat inkracht mengacu pada asas Lex Spesialist De Rogat Legi Generally.

    upaya hukum yaitu terbagi atas upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa terdiri atas Banding dan Kasasi, sedangkan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali. Secara umum prosedur upaya hukum dalam peradilan HAM sama dengan upaya hukum dalam peradilan Pidana, dimana dalam UU No. 26 Tahun 2000 hanya mengatur beberapa hal khusus dalam pemeriksaan pada tingkat banding dan kasasi sedangkan pada peninjauan kembali UU No. 26 Tahun 2000 tidak mengatur secara khusus mengenai upaya hukum luar biasa yang disebut peninjauan kembali.

    Jadi perbadingan antara upaya hukum peradilan HAM dengan peradilan Pidana yaitu didalam peradilan HAM pada tingkat pemeriksaan adanya Hakim ad hoc yang diangkat oleh Presiden dimana dalam proses pemeriksaan majelis Hakim yang berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri atas 2 (dua) orang Hakim Pengadilan Tinggi (upaya hukum banding) Hakim Agung (upaya hukum kasasi) dan 3 (tiga) orang Hakim ad hoc Tingkat Pemeriksaan Peradilan HAM. Sedangkan tingkat pemeriksaan dalam peradilan pidana dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga orang hakim dan tidak adanya hakim ad hoc yang diangkat secara khusus dalam upaya hukum peradilan pidana pada tingkat pemeriksaan.

    sumber : kompas.com

    Penulis     : Juliadi Warman

    Editor      : Nora Listiawati

    Publisher : Firman Edi

  • Bahaya Narkoba Bagi Kaum Muda

    Bahaya Narkoba Bagi Kaum Muda

    pid.kepri.polri.go.id- Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.

    Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dossis.

    Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan peraturan dengan tegas dan berat terhadap tindak pidana narkoba dengan ancaman hukumann yang sangat berat.

    Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja

    Hingga kini penyebaran narkoba sudah sangat masif. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.

    Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

    Saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah  sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.

    Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.

    Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).

    Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.

    Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba

    Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:

    • Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
    • sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
    • Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
    • Sering menguap, mengantuk, dan malas,
    • tidak memedulikan kesehatan diri,
    • Suka mencuri untuk membeli narkoba.
    • Menyebabkan Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !

    sumber : https://bnn.go.id/

    Penulis   : Juliadi Warman

    Editor    : Firman Edi

    Publish  : Fredy Ady Pratama

  • Kapolsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curat Handphone dan Curanmor

    Kapolsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curat Handphone dan Curanmor

    Pid.kepri.polri.go.id – Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curat Handphone dan Curanmor yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, SH bertempat di Mako Polsek Batam Kota. Rabu (29/03/2023)

    Pelaku yang di amankan sebanyak 3 orang pelaku curanmor yang berinisial HES (19 tahun), FH (17 tahun), MA (16 tahun), dan Pelaku Curat Handphone berinisial DS (23 tahun), HP (26 tahun) yang merupakan residivis Kasus Pembunuhan di Palembang yang baru keluar penjara pada tahun 2019 lalu.

    Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 Pukul 21.30 wib di Ruko Anggrek Mas Center Kec. Batam, pelapor keluar rumah untuk membeli makanan dan memarkirkan sepeda motor di depan kos setelah itu pelapor istirahat di kost dan paginya pelapor bangun sekira pukul 06.45 wib melihat sepeda motor sudah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna untuk diproses lebih lanjut.

    Menerima laporan tersebut, anggota opsnal melakukan penyelidikan terkait laporan polisi kemudian melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di lokasi kejadian, sehingga dilakukan penangkapan dan saat itu pelaku mengakui perbuatannya hingga akhirnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap para pelaku di tanjung uma kec, Lubuk Baja, kemudian para pelaku di amankan di Polsek Batam Kota.

    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia Mengatakan para pelaku curanmor melakukan aksinya dengan cara membuka gembo rantai motor dengan mengunakan kunci T dan mematahkan stang motor dengan kaki.

    Kemudian untuk Pelaku Curat Handphone melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam kamar korban yang saat itu tidak terkunci kemudian mengambil 2 unit handphone milik korban yang tercas di lantai kamar kost tersebut, sedangkan tersangka HP menunggu di depan kamar untuk mengawasi keadaan.

    Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana, Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 7 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.

  • Pengurangan Ancaman Pidana Menurut KUHP (Bag 1)

    pid.kepri.polri.go.id- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur beberapa keadaan/kondisi pelaku tindak pidana mendapat ancaman hukuman pidana dengan pengurangan tertentu, di antaranya yaitu:

    1. Percobaan

    Pada prinsipnya, pelaku perbuatan mencoba melakukan kejahatan dapat dipidana, jika niat pelaku untuk melakukan tindak pidana tersebut telah ada sejak permulaan pelaksana, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

    Meskipun dapat dipidana, Pasal 53 ayat (2) dan (3) KUHP mengatur maksimum pidana bagi pelaku percobaan tindak pidana dapat dikurangi, dengan ketentuan:

    1. Maksimum pidana pokok bagi percobaan tindak pidana dikurangi sepertiga.
    2. Jika kejahatan diancam pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara maksimal 15 tahun.

    Membantu melakukan tindak pidana

    Seseorang dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan jika:

    1. Sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
    2. Sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

    Sama halnya dengan percobaan tindak pidana, hukuman bagi orang yang membantu melakukan tindak pidana dikurangi sepertiga dari maksimum pidana pokok. Jika kejahatan diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun.

    Seorang Ibu meninggalkan anaknya sesudah melahirkan

    Seseorang dilarang menempatkan anak yang umurnya belum 7 tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu, dengan maksud untuk melepaskan diri darinya, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

    Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pelaku dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun 6 bulan.Sedangkan jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara maksimal 9 tahun.

    Namun, lain halnya jika perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya sesudah ia melahirkan anak tersebut. Ibu yang melakukan ini, maksimum pidana pada Pasal 305 dan Pasal 306 dikurangi setengahnya, sebagaimana diatur Pasal 308 KUHP:

    Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya, dengan maksud untuk melepaskan diri darinya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.

    Namun demikian, patut diperhatikan bahwa Pasal 58 KUHP menegaskan:

    Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangkan, atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.

    sumber : hukumonline.com

    Penulis     : Joni Kasim

    Editor       : Firman Edi

    Publisher : Alex

  • Penyalahgunaan Teknologi

    Penyalahgunaan Teknologi

    pid,kepri.polri.go.id- Kini sudah tak asing lagi, masyarakat dengan teknologi sangat akrab sekali. Salah satu kebutuhan manusia di era teknologi saat ini yaitu internet dengan alat-alatnya seperti Handphone, Laptop, Komputer dan sebagainya.

    Diantara banyak manfaat adanya teknologi yang memudahkan manusia, namun banyak juga manusia yang menyalahgunakan alat canggih tersebut dengan menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain. Berikut ini merupakan 2 sifat pengguna teknologi yang beresiko terkena pasal pidana, Terkait hal tersebut, ada beberapa undang-undang terkait yang dapat diterapkan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya denganPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”),  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU 19/2016”).

    Dalam penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa ketentuan dalam pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.

    Akan tetapi, dalam menerapkan pasal ini harus diperhatikan bahwa unsur “ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi” perlu dilihat sebagai berikut: yang dimaksud dengan mengancam dengan kekerasan adalah menyatakan niat seseorang bahwa orang tersebut akan melakukan sesuatu yang merugikan atau mencelakakan pihak lain dengan kekerasan atau tekanan fisik, dalam hal ini pernyataan tersebut disampaikan melalui media elektronik atau sistem elektronik seperti melalui SMS, telepon, atau email.

    Sedangkan, menakut-nakuti maksudnya melakukan tindakan dengan menggunakan atau melalui Sistem Elektronik atau media elektronik dengan berbagai cara untuk membuat seseorang menjadi takut. Ancaman atau hal yang menakut-nakuti dapat secara eksplisit maupun implisit. Ancaman kekerasan atau hal yang menakut-nakuti tersebut harus ditujukan kepada orang tertentu dan mengakibatkan dampak negatif yang signifikan terhadap emosi atau kondisi korban, seperti mengakibatkan sakit atau stress atau kekhawatiran yang berkepanjangan.

    Penulis     : Fredy Ady Pratama

    Editor       : Firman Edi

    Publisher : Alex