Month: March 2023

  • HUT POLDA KEPRI KE – 18

    Batam, 02 Maret 2023

    Giat Personil Bid Tik melaksanakan GLADI HUT POLDA KEPRI KE – 18

    Dalam rangka merayakan HUT POLDA KEPRI KE – 18 maka polda kepri melakasanakan serangkain kegiatan syukuran serta pemberiaan penghargaan kepada personil-personil yg berprestasi di Polda Kepri

     

  • PERBAIKAN HT DI PENJAGAAN POLDA KEPRI

    Batam, 01 Maret 2023

    Giat Personil Bid Tik melaksanakan perbaikan perangkat HT Di Mako Polda Kepri

    Perbaikan perangkat HT (Handy Talkie) yang mengalami kerusakan bertujuan guna memperbaiki kerusakan perangkat untuk mempermudah Personil yg sedang melaksanakan piket Penjagaan Mako Polda Kepri Dalam Berkomunikasi saat sedang melaksanakan tugas jaga mako

  • PEMASANGAN RADIO RIG DI LOBBY UTAMA POLDA KEPRI

    Batam, 02 Maret 2023

    Giat Personil BID TIK Polda Kepri melaksanakan pemasangan perangkat Radio Rig di Lobby Utama Polda Kepri

    Pemasangan perangkat Radio Rig pada Lobby Utama Polda Kepri bertujuan guna memudahkan personil dalam memonitoring atau berkomunikasi dengan sesama personel terkait situasi KAMTIBMAS di wilkum Polda Kepri

  • Penyuapan

    Penyuapan

    pid.kepri.polri.go.id- Pasal 63 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perbarengan perbuatan (concursus idealis).

    Penyuapan terdiri dari dua jenis yaitu sebagai berikut:

    Penyuap aktif, yaitu pihak yang memberikan atau menjanjikan sesuatu, baik berupa uang atau barang. Penyuapan ini terkait erat dengan sikap batin subjek hukum berupa niat (oogmerk) yang bertujuan untuk menggerakkan seorang pejabat penyelenggara negara atau pegawai negeri agar ia dalam jabatannya berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

    Dari pemberian hadiah atau janji tersebut, berarti subjek hukum mengetahui tujuan yang terselubung yang diinginkannya, yang didorong oleh kepentingan pribadi, agar penyelenggara negara atau pegawai negeri yang akan diberi hadiah atau janji berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya. Meskipun pejabat yang bersangkutan menolak pemberian atau janji tersebut, perbuatan subjek hukum sudah memenuhi rumusan delik dan dapat dijerat oleh delik penyuapan aktif, mengingat perbuatannya sudah selesai (voltoid).

    Penyuap pasif adalah pihak yang menerima pemberian atau janji baik berupa uang maupun barang. Bila dikaitkan dengan Badan Usaha Milik Negara, rumusan delik ini, dapat dikenakan kepada Anggota Komisaris, Direksi atau Pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara bilamana kapasitasnya masuk dalam pengertian pegawai negeri (karena menerima gaji/upah dari keuangan negara) sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila pegawai negeri tersebut menerima pemberian atau janji dalam Pasal ini, berarti pegawai negeri/penyelenggara negara dimaksud akan menanggung beban moril untuk memenuhi permintaan pihak yang memberi atau yang menjanjikan tersebut.

    Selain penyuapan aktif dan pasif tersebut yang lazim juga terjadi terkait dengan praktek korupsi adalah penggelapan dan pemerasan. Larangan yang terkait dengan tindak pidana korupsi jenis ini adalah perbuatan menggelapkan uang atau surat berharga yang menjadi tanggung jawab jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan orang lain.

    Demikian dari kami, semoga bermanfaat.

    sumber : hukumonline.com

    Penulis     : Fredy Ady Pratama

    Editor       : Firman Edi

    Publisher : Alex

  • Polres Natuna bagikan 20 Paket Sembako kepada  masyarakat kurang mampu

    Polres Natuna bagikan 20 Paket Sembako kepada masyarakat kurang mampu


    Pid.kepri.polri.go.id – Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kasat Binmas Iptu Maskat dan Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad,  turun langsung untuk membagikan sembako di Desa Sungai Ulu Kecamatan Bunguran Timur.

    “Hari ini 20 paket yang dibagikan. Kegiatan ini dalam rangka membantu masyarakat tidak mampu, semoga ini bermanfaat dan dapat mengurangi sedikit beban di Bulan Suci Ramadhan,” Ujar Kasi Humas

    Pembagian sembako ini sebagai wujud kepedulian Polri khususnya Polres Natuna Polda Kepulauan Riau dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pada bulan Ramadhan. Ini akan dilaksanakan rutin setiap hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.