Day: March 8, 2023

  • Kasat Reskrim Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Tersangka Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Penjualan Tanah dan Bangunan

    Kasat Reskrim Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Tersangka Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Penjualan Tanah dan Bangunan

    Pid.kepri.polri.go.id – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, menggelar Konferensi Pers Ungkap Tersangka Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Penjualan Tanah dan Bangunan yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kasubnit 4 Unit Satreskrim Marihot Pakpahan, S.H. bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (07/03/2023)

    Pelaku yang di amankan berinisial AT (73 Tahun) yang di tangkap Pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib, di Jl. Suka Mandi Subang Jawa Barat.

    Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskan kronologis kejadian saat Pelapor membeli 1 Unit Rumah yang berlokasi di Komplek perum citra batam Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota Kota Batam, dari Terlapor seharga Rp.400.000.000.- Pada hari kamis tanggal 14 januari 2021 pelapor menyerahkan uang tunai pembelian rumah kepada terlapor sebesar Rp.100.000.000.- kemudian pada hari jumat tanggal 15 Januari 2021 Pelapor menyerahkan uang tunai kembali kepada terlapor sebesar Rp.300.000.000.- dan dibuatkan kwitansi pada tanggal 15 Januari 2021 yang bertanda tangan.

    Kemudian Pada tanggal 3 Februari 2021 pelapor diharus kan membayar PBB sebesar Rp.+-771.000.- Pada tanggal 3 Februari 2021 Pelapor menyerahkan uang tunai kepada terlapor sebesar Rp.23.500.000.- untuk biaya pembayaran notaris dan pembayaran keamanan rumah. Pelapor belum bisa menempati atau menguasai rumah tersebut, sehingga pelapor meminta sertifikat rumah di kantor notaris namun setelah di cek, didapati sertifikat rumah yang telah dibeli terlapor masih atas nama perusahaan belum atas nama pelapor sehingga pelapor mengalami kerugian +- Rp. 430.000.000.- ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM.

    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan tersangka sempat melarikan diri dari Kota Batam dan berhasil di tangkap Di Jalan Suka Mandi Subang Jawa Barat.

    Kerugian korban kurang lebih Rp. 430.000.000, tersangka menjual objek rumah tersebut dengan mengaku sebagai direktur PT. Igata Jaya, namun perusahaan tersebut sudah Pailit sejak tahun 2012. Sehingga pelaku berani menjual rumah itu kembali di tahun 2017.

    Atas Perbuatannya Terhadap tersangka Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM.

  • Kasat Reskrim Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Pengiriman PMI Ilegal ke Negara Malaysia

    Kasat Reskrim Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Pengiriman PMI Ilegal ke Negara Malaysia

    Pid.kepri.polri.go.id – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengiriman PMI Ilegal ke Negara Malaysia yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K. bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (07/03/2023)

    Pelaku yang di amankan berinisial MH (46 Tahun) yang di tangkap pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 22.30 wib di Apartement Sky Garden Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

    Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskan kronologis kejadian terjadi Pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 22.30 Wib Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi bahwa ada 4 orang calon PMI yang baru tiba di Batam dan ditempatkan di Apartement Sky Garden Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja Kota Batam, calon PMI tersebut datang dari Ambon akan di berangkatkan ke Malaysia secara illegal.

    Kemudian dilakukan penyelidikan dengan mendatangi Apartement Sky Garden Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja Kota Batam, bahwa benar terdapat 4 orang calon PMI akan di berangkatkan secara ilegal ke Malaysia dengan seorang pengurus yakni Pelaku MH. Selanjutnya Unit VI Sat Reskrim membawa korban, barang bukti, serta pelaku yang akan memberangkatkan calon PMI tersebut untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang.

    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan pelaku mengajak korban CPMI berasal dari Ambon dengan memberikan iming iming gaji yang besar jika bekerja di negara Malaysia sebanyak 1.500 ringgit perbulan.

    Pelaku memberikan fasilitas penampungan selama di Batam dan menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan korban CPMI selama di Batam. Pelaku berkomunikasi dengan pengurus di Malaysia. Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.500.000 perorang.

    Para CPMI membayar ke pelaku setelah bekerja di Malaysia dengan memotong gaji korban setelah mereka bekerja di malaysia selama 4 bulan sebesar 750 ringgit. Para korban di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Menurut pengakuan pelaku melakukan aksinya sejak September 2022.

    Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM.

  • Kasat Reskrim Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Perjudian Jenis Sie Jie Singapura

    Kasat Reskrim Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Perjudian Jenis Sie Jie Singapura

    Pid.kepri.polri.go.id – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Sie Jie Singapura yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Judisila Polresta Barelang Iptu Haris Duta Kottama, S.Tr.K. bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (07/03/2023)

    Pelaku yang di amankan berinisial S (39 Tahun) sebagai Bandar Judi, A (75 Tahun), G (55 Tahun), TC (44 Tahun), SE (58 Tahun), SU (46 Tahun). Yang di tangkap Pada Hari Sabtu Tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 16.30 Wib, di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

    Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskan kronologis terjadi Berawal Informasi dari masyarakat adanya perjudian jenis sie jie singapura di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti Kel. Lubuk Baja Kota – Kota Batam, kemudian Anggota unit I Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan Pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 Sekira Pukul 16.30 Wib, bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis sie jie singapura di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti Kel. Lubuk Baja Kota – Kota Batam.

    Sistem Perjudian dengan cara permainan yaitu pemain/pemasang datang ke kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti untuk melakukan pemasangan nomor sie jie singapura ke salah satu bandar/penampung atau bisa melalui pesan whatsapp dan uang bisa diantar langsung. Kemudian diamankan 1 orang bandar dan 2 orang pemain di kios vihara.

    Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan 1 orang pemain di belakang Hotel utama, 1 orang pemain di Perumahan Sei Jodoh dan 1 orang pemain di Perumahan Batam Centre, Batam Kota – Kota Batam.

    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan Adapun media yang digunakan oleh bandar untuk melakukan perjudian jenis sie jie singapura tersebut yaitu sebuah aplikasi Android yang bernama WMW. Bandar menerima keuntungan sebesar 10 % dari pemasangan pemain dan 10 % dari kemenangan pemain sehingga diperkirakan omset pendapatan perbulan sebesar Rp 8.000.000.

    Menurut pengakuannya Pelaku baru pertama kali menjalankan Perjudian Jenis Sie Jie Singapura yang sudah berjalan 3 hingga 6 bulan. Tetapi hasil penyelidikan Tim di lapangan pelaku sudah melakukan perjudian selama 1 Tahun.

    Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke -3e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun penjara, atau denda dua puluh lima juta rupiah. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM.

  • Kasat Reskrim Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

    Kasat Reskrim Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

    Pid.kepri.polri.go.id – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Bbm Bersubsidi Jenis Bio Solar Bersubsidi yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Tipidter Polresta Barelang Ipda Mochamad Rizki Ramadhani, S.Tr.K., bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (07/03/2023)

    Pelaku yang di amankan berinisial YY (26 Tahun) yang di tangkap pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Perumahan MKI Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji – Kota Batam.

    Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskan kronologis terjadi Pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib Unit V Satreskrim Polresta Barelang Melakukan Penyelidikan di SPBU yang ada di Kota Batam, kemudian di temukan adanya 1 Mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus berwarna abu-abu metalik, yang membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Tanjung Uncang Kec. Batu Aji – Kota Batam, dikarenakan Kendaran tersebut dicurigai melakukan pengisian BBM yang tidak wajar sehingga anggota melakukan Penyelidikan dan di dapati Fakta bahwa ternyata kendaraan tersebut kembali mengisi BBM Jenis Solar Bersubsidi di SPBU Aviari Kel. Buliang Kec. Batu Aji, Kota Batam.

    Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Tim, terdeteksi bahwa keberadaan Pelaku berada di Perumahan MKI Kel. Buliang Kecamatan Batu Aji – Kota Batam, Pelaku terlihat sedang melakukan penyedotan dari Tangki Mobil ke dalam Jerigen melihat hal tersebut selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan pada kendaraan mobil tersebut, dan di temukan bahwa di dalam Mobil tersebut terdapat 2 Jerigen BBM Berisi Solar dan juga pada Tanki mobil tersebut sudah di Modifikasi kemudian terhadap 1 orang Pelaku YY beserta barang bukti di bawa ke Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan menurut pengakuannya Pelaku sudah melakukan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi selama kurang lebih 5 bulan, untuk mencari keuntungan menggunakan BBM Solar Subsidi karena harga Industri jauh lebih tinggi dari pada subsidi, dengan cara memakai 3 Buah Kartu BBM Fuelcard 3.0 dengan plat nomor berbeda.

    Pelaku YY memodifikasi tangki minyak mobil dari ukuran 45 liter menjadi 60 Liter, dalam sehari pelaku mengisi BBM Solar subsidi sebanyak 120 Liter Solar subsidi di POM Bensin yang berbeda.

    Barang bukti yang berhasil di amankan berinisial 1 Mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus Berwarna Abu-abu Metalik, 3 Buah Kartu BBM Fuelcard, kemudian 3 Jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 1 Jerigen Kosong yang digunakan untuk menampung Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 1 Buah Selang ukaran kurang lebih 2 Meter.

    Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 40 Poin 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM.

  • Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

    pid.kepri.polri.go.id- Dalam peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) termuat dalam Pasal 1 angka 1 mengenai pengertian Tipiring yang berbunyi “Tindak Pidana Ringan yang selanjutnya disingkat Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali pelanggaran lalu lintas.

    Apabila mengacu pada KUHAP, yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.

    Berdasarkan pengertian tersebut diatas, dapat di analisa bahwa untuk menentukan suatu perkara termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau bukan, dilihat dari ancaman hukuman yang diatur dalam bunyi pasal.

    Yang termasuk tindak pidana ringan antara lain:

    • Mengganggu ketertiban umum (Pasal 172 KUHP).
    • Mengganggu rapat umum (Pasal 174 KUHP).
    • Membuat gaduh pertemua Agama (Pasal 176 KUHP).
    • Merintangi jalan (Pasal 178 KUHP)
    • Mengganggu jalannya sidang pengadilan Negeri (Pasal 217 KUHP)
    • Merusak surat maklumat (Pasal 219 KUHP)
    • Kealpaan menghilangkan atau menyembunyikan barang sitaan (Pasal 231 KUHP)
    • Penganiayaan Binatang (Pasal 302 KUHP).
    • Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP).
    • Penghinaan dengan tulisan (Pasal 321 KUHP).
    • Karena Kelalaiannya / kesalahannya orang menjadi tertahan (Pasal 334 KUHP)
    • Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP).
    • Pencurian ringan (Pasal 364 KUHP).
    • Penipuan Ringan (Pasal 379 KUHP).
    • Pengerusakan Ringan (Pasal 497 KUHP).
    • Penadahan Ringan (Pasal 482 KUHP).
    • Penggelapan Ringan (Pasal 373 KUHP).

    Tindak Pidana Ringan yang selanjutnya disingkat Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali pelanggaran lalu lintas. (Pasal 1 angka 1 PERKABAHARKAM No. 6 Tahun 2011 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan)

    Penentuan Tindak Pidana Ringan dalam KUHP ditentukan dari ancaman hukuman yang diatur dalam pasal. Untuk penyesuaian batasan Tipiring dan jumlah denda telah dikeluarkan PERMA No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Namun penyesuaian hukuam yang diterapkan masih menerapkan hukuman penjara dan denda yang mana belum mengikuti dinamikan perkembangan masyarakat.

    Dalam penyesuaian hukuman tindak pidana ringan yang lebih objektif perlu diadakan pembaharuan mengenai hukuman yang diterapkan agar lebih menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana ringan, misalnya pemberlakuan hukuman kerja sosial perlu dimasukan dalam Revisi UU KUHP.

    sumber : hukumonline.com

    Penulis     : Fredy Ady Pratama

    Editor      : Firman Edi

    Publisher : Firman Edi