Kabidkum Polda Kepri menghadiri kegiatan penyambutan KAPOLDA KEPRI IRJEN POL Drs. TABANA BANGUN, M.Si yang dilaksanakan di Lapangan apel Polda Kepri pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023.

Kabidkum Polda Kepri menghadiri kegiatan penyambutan KAPOLDA KEPRI IRJEN POL Drs. TABANA BANGUN, M.Si yang dilaksanakan di Lapangan apel Polda Kepri pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023.


pid.kepri.polri.go.id- Kemajuan teknologi pada saat ini memberikan kita kemudahan dalam berbagai macam aspek. Salah satunya adalah aspek finansial dimana kita semakin mudah mendapatkan layanan transaksi bahkan fasilitas pinjaman uang. Ya, fasilitas pinjol atau pinjaman online kini semakin marak digunakan oleh masyarakat. Padahal tahukah kamu bahwa ada banyak bahaya melakukan pinjaman online yang harus diwaspadai? Mari cari tahu apa saja risiko yang mengintai.
Kamu tentu sudah tahu kalau pinjaman online begitu mudah untuk diperoleh. Proses pengajuannya sangat mudah bahkan hanya lewat beberapa kali klik. Dalam satu genggaman tangan saja kamu sudah bisa mendapatkan pinjaman dana sesuai kebutuhanmu. Bukankah konsep ini sangat menarik dan terasa begitu menggiurkan? Tapi awas, kemudahan ini justru akan membuat kamu terlena dan akhirnya tidak berpikir panjang.
Bahkan banyak orang di luar sana yang juga tergiur dengan nominal uang yang bisa dipinjam lewat layanan pinjol ini. Jumlah uangnya bisa begitu besar dan proses pengajuannya tetap sama mudah. Artinya, kamu akan lebih tergoda untuk meminjam lebih banyak uang padahal mungkin saja nominalnya jauh lebih tinggi daripada kebutuhanmu yang sebenarnya.
Pinjaman online juga memberlakukan sistem bunga dan perlu diketahui bahwa nominal bunga tersebut bisa saja sangat tinggi. Bahkan banyak sekali layanan pinjol ilegal yang tidak menyebutkan nilai bunganya namun langsung menaikkan bunga tersebut di tengah program pinjaman. Tentu hal ini akan sangat merugikan dirimu sebagai debitur dan akan membuat jumlah angsuran meningkat drastis.
Saat meminjam uang dari sumber manapun, kamu harus selalu mencari tahu nilai bunganya. Pastikan bahwa nilai bunga tersebut sesuai dengan kemampuanmu dan aturan pemberlakuan bunga sudah jelas. Hindari layanan pinjaman online yang memberlakukan nilai bunga tanpa aturan jelas dan jumlahnya terlalu besar. Banyak kasus dimana debitur akhirnya terlilit utang besar karena nilai bunga yang melambung terlalu tinggi.
Salah satu bahaya melakukan pinjaman online adalah kamu bisa diteror terus oleh debt collector. Ini merupakan salah satu hal yang banyak dikeluhkan oleh para debitur pinjol. Banyak yang mengeluh bahkan sampai menangis karena terus diteror oleh debt collector. Bahkan cara menerornya sudah jauh dari normal dan mengabaikan rasa kemanusiaan. Tentunya hal ini akan membuat hidupmu jadi tidak nyaman dan akan selalu dihantui.
Padahal proses penagihan pinjaman memiliki aturan khusus. Jika layanan pinjaman online tersebut resmi dan terdaftar OJK maka penagihan angsuran akan dilakukan sesuai prosedur. Tentu pemakaian jasa debt collector yang melakukan teror bahkan tindak kekerasan adalah sebuah pelanggaran yang akan merugikan debitur.
Calon debitur yang mengajukan pinjaman di layanan pinjol biasanya akan diminta untuk mengumpulkan data pribadi. Padahal kamu harus tahu bahwa penggunaan data pribadi harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Layanan pinjol juga biasanya meminta kamu untuk mengunggah swafoto sambil menunjukkan KTP. Artinya, data pribadi akan terlihat dengan jelas dan hal ini bisa saja disalahgunakan.
Jika layanan pinjol tersebut tidak terpercaya dan beroperasi secara ilegal maka besar sekali peluang data pribadimu disalahgunakan. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan karena kamu tidak tahu datamu digunakan untuk apa. Bisa saja data tersebut digunakan untuk hal-hal buruk yang merugikan dirimu sendiri. Peluang tindak kejahatan dengan memanfaatkan data pribadimu akan semakin besar dan membuat kamu menanggung kerugian.
Salah satu bahaya pinjaman online yang akan kamu hadapi adalah rusaknya hubungan sosial dengan orang-orang di sekelilingmu. Kenapa bisa merusak hubungan sosial? Perlu diketahui bahwa ketika kamu mengajukan pinjaman online, kamu akan diminta untuk memberi data orang terdekat sebagai jaminan. Jika kamu terlambat membayar angsuran maka orang tersebut bisa saja dihubungi dan diteror oleh debt collector.
Kondisi ini akan merusak hubungan sosial dengan orang lain. Belum lagi jika muncul berita tidak benar mengenai layanan pinjaman online yang kamu dapatkan. Intinya, meminjam uang dari layanan pinjol ilegal dapat berpengaruh buruk juga pada hubungan sosialmu dan merusak kedamaianmu sendiri.
Selain bunga, layanan pinjol ilegal juga bisa saja memberikan denda yang tidak wajar. Ini terjadi karena memang pinjol tersebut tidak punya aturan yang jelas dan mengubah aturan denda atau bunga sesuka hati. Akibatnya pemberlakuan denda malah terasa memberatkan dan menambah beban angsuranmu. Pada akhirnya, kamu malah akan semakin kesulitan untuk melunasi angsuran dan semakin diteror oleh debt collector.
Itulah tadi bahaya melakukan pinjaman online tanpa pertimbangan matang. Sebenarnya sah-sah saja meminjam dari layanan pinjol tapi pastikan layanan tersebut legal dan sudah terdaftar OJK. Daripada meminjam uang lebih baik persiapkan tabungan pribadimu sekarang juga.
Penulis : Joni Kasim
Editor : Firman Edi
Publisher : Firman Edi
pid.kepri.polri.go.id – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka judi online jaringan internasional dengan 2 lokasi yang berbeda wilayah Kota Batam Provinsi Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit V Ditreskrimsus Akbp Henry Andar H Sibarani, S.I.K., dan PS. Paur 1 Subbid Penmas Iptu Yelvis Oktaviano, S.H., M.H., Saat Konferensi Pers bertempat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (1/2/2023).
“Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama RAJAHOKKI alamat link URL HTTPS://WWW.RAJAHOKKI**.COM dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS**.COM. Ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.
Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang mana beromset puluhan juta setiap harinya, Ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.

Ketiga orang tersangka berinisial H (32 Tahun), I Alias A (34 Tahun) dan SL Alias A (42 Tahun) yang berperan sebagai Customer Servis dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online dengan Website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang berada di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.
Dari ketiga tersangka, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit laptop dan 14 (empat belas) unit handphone dengan berbagai merk, 4 (empat) buah simcard, 1 (satu) buah kunci apartemen dan 3 (tiga) buah kartu akses apartemen, 1 (satu) unit cpu, 1 (satu) unit monitor dan 1 (satu) buah modem yang mana dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktek judi online tersebut. Jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.
Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri. Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat karena ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda. Ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. Tutup Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.

Tribratanews.kepri.polri.go.id –Kegiatan “Rikmin awal seleksi SIPSS” dilaksanakan di Gedung Serba Guna Polda Kepulauan Riau pada Selasa (31/1/2023).
Karo SDM Polda Kepri Kombes Pol DENI S. UTOMO, S.H., S.I.K., M.Si. dengan di dampingi Kabagdalpers Ro SDM Polda Kepri AKBP NESTOR N. SIMANIHURUK, S.I.K, M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Pendidikan pembentukan Sekolah lnspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas Kepolisian sesuai dengan keahlian dan atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas Kepolisian”.
Kegiatan berlangsung baik dan lancar selain panitia dari staff Bagdalpers Biro SDM Polda Kepulauan Riau juga turut hadir Pengawas Internal (Itwasda dan Bidpropam Polda Kepri), Pengawas Eksternal (LSM IKA Kota Batam) serta Tim Dinas Pendidikan dan juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta UPTD Meteologi Legal Batamdengan peserta berjumlah 27 orang terdiri dari 19 orang peserta laki-laki dan 8 peserta wanita. Dalam kegiatan terdapat 2 orang peserta yang tidak hadir yaitu 1 peserta laki-laki dan 1 peserta wanita.
“Dihimbau kepada Putra Putri terbaik di Provinsi Kepulauan Riau peserta tidak dipungut biaya/gratis dan bebas dari praktek KKN, dengan menerapkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis”. Ungkap Karo SDM Polda Kepulauan Riau Kombes Pol DENI S. UTOMO, S.H., S.I.K., M.Si.