Month: February 2023

  • Permainan yang Memenuhi Unsur Pidana Judi

    Permainan yang Memenuhi Unsur Pidana Judi

    PID.kepri.polri.go.id – Apakah permainan catur dengan menggunakan taruhan uang memenuhi unsur pidana judi?

    “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

    Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan. Lebih jauh silakan baca artikel Apakah Permainan Ketangkasan Termasuk Perjudian?

    Jika Saudara bermain catur karena mengikuti perlombaan dan mendapatkan uang sebagai hadiah (prize) ketika memenangkan permainan catur, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi. Berbeda halnya jika Saudara melihat orang lain bermain catur, kemudian Saudara bertaruh dengan teman Sobat Humas bahwa yang menang adalah (misal) A atau B maka tindakan tersebut baru merupakan perjudian, karena berdasarkan isi Pasal 303 KUHP di atas bahwa pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.

    Atau, ketika Saudara mengajak atau diajak oleh orang lain bermain catur dan melibatkan pertaruhan di dalamnya, sehingga ketika salah satu di antara Sobat Humas memenangkan permainan, akan memperoleh keuntungan (misal: uang) dari pihak lainnya. Hal tersebut dapat digolongkan sebagai judi. Karena merujuk kembali pada ketentuan Pasal 303 KUHP di atas bahwa judi adalah setiap permainan yang kemungkinan mendapat untungnya bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemainnya dan melibatkan pertaruhan di dalamnya.

    Jadi sesuai ketentuan Pasal 303 KUHP, setiap permainan yang kemungkinan untuk mendapatkan keuntungannya adalah bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemain dan melibatkan pertaruhan di dalamnya, maka perbuatan tersebut adalah judi. Dalam hal ini, jika permainan catur tersebut melibatkan pertaruhan, maka termasuk sebagai judi.

    Demikian, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Starfrecht) Staatsblad No.732 Tahun 1915.

    Sumber            : Hukumonline.com

    Penulis            : Juliadi Warman

    Editor              : Firman Edi

    Publish          : Juliadi Warman

  • Konstruksi Hukum Perdata Islam di Indonesia

    Pid.kepri.polri.go.id Penjelasan pengertian hukum perdata Islam di Indonesia Hukum perdata Islam di Indonesia merupakan hukum yang mengatur hak-hak atau kewajiban perorangan atau mengatur tentang individu perorangan di dalam negara republik Indonesia yang mencakup tentang pernikahan kewarisan perceraian perwakafan dan wasiat.

    Hukum Islam adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaannya di dunia dan akhirat. Karena itu, hukum Islam mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia di dunia. Hukum Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat dalam hubungannya dengan diri sendiri, manusia lain, alam lingkungan maupun hubungannya dengan Tuhan.

    Prinsip perkawinan dalam UU nomor 1 tahun 1974 dan khi

    Prinsip perkawinan menurut UU nomor 1 tahun 1974

     

    1. Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwasannya tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk mencapai hal tersebut maka suami dan istri dituntut untuk dapat saling membantu sama lainnya serta saling melengkapi.
    2. Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 juga menyatakan bahwasannya sebuah hubungan perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kepercayaan masing-masing. Yang kemudian setelahnya harus dicatat demi mendapatkan jaminan hukum.
    3. Undang-undang ini juga mengupayakan adanya pernikahan monogami, namun apabila yang bersangkutan menghendaki poligami maka hal tersebut juga tidak dilarang.
    4. Undang-undang ini memiliki prinsip bahwasannya seorang yang melangsung perkawinan adalah orang yang sudah berumur matang untuk melangsungkan sebuah perkawinan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi adanya resiko perceraian.
    5. Berdasarkan tujuan perkawinan dalam perspektif aturan ini yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, oleh sebab itu perceraian adalah hal yang dihindari

     

    beberapa Prinsip perkawinan menurut kompilasi hukum Islam

     

    1. Prinsip kebebasan memilih pasangan memilih pasangan adalah hak fundamental yang diberikan Islam tidak hanya kepada laki-laki, tetapi juga kepada perempuan memiliki hak yang sama
    2. Prinsip kesetaraan Perkawinan adalah suatu perjanjian antara laki-laki dan perempuan dalam kedudukan yang setara. Hubungan antara laki-laki dan perempuan tidak mengandung tentang siapa yang paling dominan siapa yang tidak. Semua pihak sama untuk bekerja sama dalam ikatan cinta dan kasih sayang.
    3. Prinsip mu’asyarah bil ma’ruf sebagai pertemanan, pergaulan, persahabatan, kekerabatan, dan kekeluargaan yang di bangun bersama. Dibangun dengan cara yang baik serta tidak melawan aturan norma agama. Dalam prinsip ini memerintahkan kepada setiap suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik. Pesan yang disampaikan prinsip ini adalah penghargaan dan pengayoman kepada wanita.
    4. Prinsip musyawarah Pasangan suami istri merupakan dua orang asing sebelumnya, memiliki keinginan dan harapan berbeda. Jika tidak mampu dikelola dengan baik, maka didalam rumah tangga akan senantiasa ada perselisihan diantara keduanya. Kedua pasangan dapat mendiskusikan setiap masalah yang mereka hadapi, serta dapat menerima pendapat pasangannya dan tentu saling introspeksi. Penilaian yang tulus dan tidak menilainya sebagai mengurangi kehormatan yang menerimanya. Hal itulah yang senantiasa dilakukan dan dicontohkan Rasulullah Saw dalam kehidupan rumah tangganya.
    5. Prinsip saling menerima masing-masing pasangan saling menerima tidak hanya dari segi kelebihan pasangannya, namun juga segala kekurangan pasangannya dan juga menyadari kekurangan dan kelebihan yang dimilikinya sendiri. Dengan adanya kesadaran untuk saling menerima membuat suami atau istri saling memahami satu sama lain dan tidak ada yang merasa paling sempurna.

    Sehingga tidak ada rasa sombong dari kedua belah pihak. Dan munculnya kesadaran ini membuat keduanya saling menyempurnakan kekurangan pasangannya dengan kelebihan yang dimilikinya. Perkawinan laki-laki dan perempuan dimaksudkan untuk saling membantu dan saling melengkapi, karena setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan.

    Yang melatarbelakangi pernikahan yang dilakukan tidak dicantumkan atau tidak dilakukan pencatatan di depan PPN dan bagaimana solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

    Pernikahan tidak dicatatkan karena kadang ada yang menikah tidak secara resmi atau bisa disebut dengan siri nikah kontrak dan lain-lain. Solusi untuk pencatatan perkawinannya dia harus melakukan nikah secara resmi atau negara agar tercatat pernikahannya dan mendapatkan akta nikah. Jika tidak dicatatkan tidak akan mendapatkan akta nikah dan merugikan perempuan suatu hari nanti karena tidak akan mendapatkan warisan dari suaminya ketika ia meninggal dunia.

     

    Dan apabila perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Pelaksanaan pengawasan pencatatan perkawinan harus sesuai dengan perundang-undangan apabila tidak sesuai maka pernikahan tersebut akan menimbulkan cacat hukum.

    Pencatatan perkawinan harus dilakukan dan hikmahnya

    Pencatatan perkawinan dilakukan untuk mendapatkan akta pernikahan. Akta pernikahan merupakan bukti autentik untuk mendapatkan hak-hak tertentu dan menjadi bukti sah mengenai terjadinya sebuah perkawinan yang sah. Hikmahnya tertib administrasi pernikahan, jaminan memperoleh hak-hak tertentu, memberikan perlindungan terhadap status pernikahan, memberikan kepastian terhadap status hukum suami-istri maupun anak, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakibatkan oleh adanya retaknya hubungan rumah tangga dan untuk melindungi martabat dan kehormatan perempuan dalam kehidupan berumah tangga.

    Pendapat ulama dan khi tentang perkawinan wanita hamil

    Imam Syafi’i dan hanafi berpendapat bahwa perkawinan akibat hamil diluar nikah adalah sah, perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil. Baik perkawinan itu dilakuan dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya.bila yang menikahinya adalah lelaki yang bukan menghamilinya, maka dia tidak boleh menggauli wanita itu hingga melahirkan.

    Sementara Imam Malik dan Imam Hanbali berpendapat bahwa laki-laki yang tak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita itu melahirkan dan telah habis masa iddahnya. Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi yaknni wanita tersebut harus harus sudah tobat dari dosa zinanya.

    Perceraian adalah perbuatan yang dibenci Allah dan hal yang dilakukan untuk menghindari perceraian

    1. Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan karena itu adalah kunci dari sebuah hubungan.

     

    1. Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik.

     

    1. Menghindari tindakan kekerasan dalam rumah tangga tangga.

     

    1. Menghindari sifat egois satu sama lain dan menjaga amarah.

     

    1. Memperbaiki kesalahan, jika ada kesalahan saling minta maaf satu sama lain.

     

    1. Senantiasa berdoa dan berserah diri kepada Allah.

    (sumber : kompasiana.com/isnainizukhrifah)

     

     

    penulis : Joni Kasim

    Editor : Nora Listiawati

    Publisher : Roy Dwi Oktaviandi

  • Bahaya Hoax di Media Sosial

    Bahaya Hoax di Media Sosial

    PID.kepri.polri.go.id – Dengan seiring perkembangan teknologi yang tidak bisa kita hindari, banyak media sosial yang dapat dimanfaatkan untuk berjejaring dan mencari informasi seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya. Kehadiran media sosial tersebut pada dasarnya memudahkan individu untuk mendapatkan informasi dengan mudah melalui media social, namun kita tidak dapat memastikan informasi tersebut adalah fakta  atau sebuah  kebohongan belaka (hoax) sebelum melakukan klarifikasi.

    Hoax atau pemberitaan/ informasi palsu pada dasarnya merupakan usaha untuk menipu atau mengakali pembaca atau pendengar agar mempercayai apa yang di informasikan, Informasi hoax ini sangat berpotensi menjadi fitnah bahkan dapat mengadu domba masyarakat luas sehingga timbul perpecahan antar masyarakat, Seperti yang terjadi di Srilangka, hoax telah memicu bentrok antara penganut Islam dan penganut Budha di negara itu hingga menelan korban jiwa.

    Kita berharap di Indonesia tidak terjadi hal serupa, mengingat majemuknya Indonesia dengan berbagai latar belakangnya, maraknya penyebaran hoax belakangan ini, kita harusnya menyadari bahaya yang akan ditimbulkan apabila hoax ini dibiarkankan, Kita harus cerdas dalam menelan informasi terutama informasi yang kita peroleh dari media yang belum jelas sumbernya.

    Sebagai pemgguna media sosial ada baiknya kita bijak dalam bertindak, khususnya saat membagikan sebuah informasi di media social, Apabila kita belum mengetahui informasi yang kita bagikan benar terjadi atau tidak,  Lebih baik kita urungkan sampai kita mengetahui informasi tersebut secara benar, Apabila kita membagikan informasi yang tidak benar, secara tidak langsung kita dapat dikategorikan sebagai penyebar hoax.

    Indonesia sudah mengantisipasi penyebaran hoax melalui UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang didalamnya mengatur ancaman hukuman yang tegas atas penyebaran berita bohong yang di sebarkan di media elektronik, Media sosial ini banyak memiliki dampak baik positif maupun negatif, dampak positif nya selain kita dapat berinteraksi tanpa mengenal jarak dan waktu, masyarakat juga dapat mengetahui banyak informasi secara cepat, Dengan adanya beberapa langkah tersebut, maka diharapkan peredaran hoax dapat ditekan secara signifikan sehingga dapat memelihata persatuan, Kesatuan dan keharmonisan di masyarakat.

    Sumber            : Mediaonline.com

    Penulis             : Joni Kasim

    Editor              : Firman Edi

    Publish            : Joni Kasim

  • PENULISAN BERITA YANG BAIK DAN BENAR

    PENULISAN BERITA YANG BAIK DAN BENAR

    pid.kepri.polri.go.id – Berita-berita yang disajikan melalui surat kabar, radio, televisi, dan media online tentunya tidak dikemas dengan sembarangan. Para jurnalis dituntut untuk mengetahui serta memahami kaidah-kaidah yang berlaku dalam penulisan berita secara umum. Selain itu, masing-masing organisasi media massa memiliki gaya tersendiri dalam menulis berita namun dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah yang berlaku secara universal. Itulah sebabnya, jika kita cermati, gaya penulisan Kompas akan berbeda dengan gaya penulisan Pikiran Rakyat misalnya.

    Menulis berita dengan baik adalah sangat penting dalam kegiatan jurnalistik. Jika jurnalis tidak bisa menulis berita dengan baik maka berbagai berita penting, kisah-kisah yang menarik, analisis mendalam, ulasan pendapat, dan kabar gosip tidak akan mampu menjangkau khalayak sasaran. Menulis merupakan kegiatan yang sangat menyenangkan. Karena dengan menulis, kita belajar untuk menemukan dan menggunakan kata-kata yang tepat, menyatukannya ke dalam sebuah kalimat, dan membentuk sebuah paragraf yang dapat memberikan makna bagi khalayak pendengar atau pembaca. Tulisan yang baik akan mendatangkan umpan balik yang positif dari editor, pembaca, dan lain-lain.

    Bagaimana tata cara penulisan berita yang baik? Sebelum membahasnya, kita pahami terlebih dahulu apa itu berita.

    Pengertian Berita

    Banyak sekali pengertian berita yang telah dirumuskan oleh ahli. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

    • Kamus Besar Bahasa Indonesia Online – Berita atau kabar adalah cerita atau keterangan mengenai kejadian atau peristiwa yang hangat. Berita juga berarti laporan, pemberitahuan, atau pengumuman.
    • Dictionary of Media – Berita adalah laporan dari kejadian atau peristiwa yang baru saja terjadi dalam sebuah surat kabar, televisi, radio, atau laman.
    • Dictionary of Mass Communication and Media Research – Berita adalah laporan dari suatu kejadian atau peristiwa yang baru saja terjadi atau laporan yang muncul di media massa.

    Beberapa pendapat mengatakan bahwa istilah berita atau news dalam bahasa Inggris merujuk pada 4 (empat) arah mata angin, yaitu North, East, West, dan South. Hal ini mungkin diciptakan untuk membedakan antara diseminasi informasi secara kasual dan usaha yang disengaja untuk mengumpulkan berita.

    Menurut David Demers (2005 : 210), berita dapat dibedakan ke dalam dua macam yaitu “hard news” dan “soft news”.

    • Hard news merujuk pada pelaporan berita tentang kejadian atau peristiwa yang terjadi misalnya berita-berita politik dan kriminal. Umumnya, hard news mencakup berita-berita terbaru yang ditulis dengan gaya piramida terbalik.
    • Soft news merujuk pada pelaporan berita yang terkait dengan tema human interest atau profil seseorang.

    Ada 3 unsur dalam membuat berita

    1. Judul

    Judul harus menceritakan intisari berita dalam bahasa yang ringkas dan padat.  Dan dalam penulisan kepala berita hendaknya tetap mengindahkan tata bahasa Indonesia yang baku.

    1. Teras berita (lead)

    yang dimaksud dengan teras berita atau leads adalah pembuka atau pengantar berita yang berisi intisari dari informasi yang sangat penting. Tujuan penulisan teras berita adalah untuk menarik perhatian khalayak. Umumnya teras berita ditulis dengan singkat, padat, dan jelas dalam satu atau dua paragraf. Teras berita atau pengantar berita atau intro merupakan bagian terpenting dari suatu berita. Karenanya harus ditulis dengan singkat, padat, dan jelas.  Biasanya, dalam teras berita menjawab pertanyaan WHO – WHAT – WHERE – WHEN – WHY – HOW atau dikenal dengan 5W+1H.

    1. Tubuh berita adalah penjelasan dari berita

    Dasar Penulisan Jurnalistik

    Secara “teknis”, menulis berita itu melaporkan peristiwa dengan menyusun unsur atau elemen berita yang terangkum dalam istilah 5W+1H:

    • Who – Pelaku, subjek. Siapa? Siapa yang melakukan? Siapa yang mengadakan? Siapa yang terlibat? Biasanya nama orang atau lembaga.
    • What – Peristiwa. Apa? Melakukan apa? Mengadakan apa? Ngomong apa? Menyelenggarakan apa?
    • Where – Tempat. Di mana diadakannya? Di mana terjadinya? Di mana lokasinya?
    • When – Waktu. Kapan? Hari apa tanggal berapa? Iraha? Berpa lama?
    • Why – Tujuan, latar belakang peristiwa. Kenapa? Untuk apa? Apa tujuannya? Mengapa terjadi? Kenapa diadakan? Kenapa ngomong begitu?
    • How – Detail peristiwa. Bagaimana ceritanya? Bagaimana kejadiannya? Prosesnya? Ada apa saja?

    Keenam unsur berita tersebut lalu disusun dengan mengacu pada format pemberitaan yang dikenal dengan istilah piramida terbalik (inverted pyramid), yakni mengedepankan unsur terpenting dalam peristiwa. Ringkasnya, dalam menulis berita atau menyusun laporan peristiwa, penulis berita harus mengedepankan unsur terpenting dari 5W+1H di atas: pelaku, peristiwa, tempat, waktu, tujuan, atau detailnya.

    Lazimnya, unsur WHO atau WHAT merupakan unsur terpenting sehingga dikedepankan. Karena itu, sebaiknya formula bagus untuk menulis berita yang baik sesuai dengan kaidah jurnalistik, yaitu:

    • Who did What, When, Where, Why, How.
    • SIAPA melakukan APA, kapan, di mana, kenapa, bagaimana?
    • Contoh: Lembaga …… mengadakan Seminar ……. Sabtu (2/4) di Batam untuk membahas kebijakan terbaru.
    • Contoh lain: Manchester United menang 3-2 atas Southampton dalam pertandingan Liga Inggris Minggu (2/4) di St. Mary’s Stadium.

    Dengan demikian, penulisan berita dalam bentuk piramida terbalik memiliki karakteristik sebagaii berikut :

    1. Menempatkan informasi dalam urutan logis.
    2. Mengatur informasi dari yang paling penting ke yang kurang penting.
    3. Alur kisah dimulai dengan sebuah klimaks.
    4. Informasi berikutnya bersifat menjelaskan dan mendukung teras berita.

    Keuntungan menulis berita dalam bentuk piramida terbalik adalah sebagai berikut :

    • Mengiklankan apa yang akan dibaca dalam sebuah berita.
    • Mengirimkan informasi yang paling penting di muka.
    • Menghemat waktu bagi pembaca dan ruang editor.
    • Memungkinkan para editor untuk mempersingkat berita dari bawah.
    • Pengiriman berita lebih cepat.
    • Pembaca dapat meninggalkan berita kapanpun ketika telah mendapatkan infromasi yang dibutuhkan.

    Adapun kekurangan menulis berita dalam bentuk piramida terbalik adalah sebagai berikut :

    • Pembaca menjadi tidak tertarik untuk membaca keseluruhan berita.
    • Berita menjadi seperti tidak ada akhir.
    • Tidak ada ketegangan karena pembaca kehilangan minat.

    Demikianlah ulasan singkat tentang Teknik Penulisan berita yang baik dan benar . Semoga seluruh insan pers Humas Polri dapat menjadikan sebagai salah satu acuan dalam menulis berita dan memberikan setitik tambahan pengetahuan dan wawasan dalam ilmu komunikasi khususnya jurnalistik. Selamat mencoba.(disadur dari berbagai sumber).

     

    Penulis   : Joni Kasim

    Editor     : Firman Edi

    Publish  : Nora

  • Perempuan Rawan Menjadi Korban Kejahatan Siber

    Perempuan Rawan Menjadi Korban Kejahatan Siber

    pid.kepri.polri.go.id- Pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia harus seiring dengan tingkat kewaspadaan. Beragam tindakan kejahatan siber melalui internet seakan terus mengintai mencari mangsa. Terlebih bagi para pengguna dari kaum perempuan.

    Mengapa perempuan sering menjadi korban kejahatan siber? Dilansir dari money.id Survey Kaspersky menunjukkan bila 53 persen responden perempuan menganggap bila foto dan video di perangkat mobile mereka lebih berharga dari data lain. Bahkan, 56 persen mengaku foto dan video itu lebih penting dibanding perangkatnya sendiri.

    Sekitar 48 persen perempuan mengaku suka berbagi foto diri sendiri, sementara 40 persen berbagi foto orang yang mereka kenal. Fakta ini lantas memicu terjadinya kerentanan penyalahgunaan data berupa foto atau video diri yang dibagikan tadi.

    Tak kurang dari 29 persen responden menyatakan bila keamanan foto dan video menjadi ancaman terbesar ketika gadget jatuh ke tangan penjahat siber. Akibatnya, mereka takut bila foto-fotonya dibagikan secara tidak bertanggung jawab dan tanpa persetujuan. Tentu hal ini dapat menyebabkan rasa malu dan sakit hati bila dikirim ke orang yang salah, bahkan hubungan pun bisa terancam.

    Meski ancaman yang mengintai besar, hanya sekitar 19 persen perempuan yang percaya mereka bisa jadi target serangan hacker. Celakanya, 14 persen mengaku tidak menggunakan solusi keamanan di perangkat mereka.

    Berdasarkan survey yang dilakukan Kaspersky, 27 persen perempuan mengaku tidak mempunyai cadangan data di smartphone. Hal ini membuat mereka beresiko kehilangan semua data saat perangkat teretas, dicuri, atau rusak.

    Oleh karena itu, file yang tersimpan pada perangkat digital harus dilindungi oleh kata sandi dan enkripsi. File juga harus secara teratur dicadangkan sehingga jika perangkat dicuri atau rusak, data-data tersebut tidak hilang selamanya.

    Dikutip dari tempo.co Komnas Perempuan menilai pemerintah terbata-bata merespon kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis siber. Sebab kebanyakan kasus ini berakhir dengan korban yang didiskriminalisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang- Undang Pornografi.

    Pelaku memiliki beragam modus untuk menjebak korbannya melalui internet. Bisa menggunakan foto korban untuk melakukan penipuan hingga mengakses ruang privat di dalam sebuah gawai.

    Penyebab banyaknya kasus pelecehan seksual maupun perundungan di internet, tentu sejalan dengan percepatan digitalisasi. Memang diperlukan tambahan sosialisasi agar para pengguna lebih berhati-hati.

    Untuk itu bagi para perempuan bijaklah dalam menggunakan gawai serta lebih waspada akan modus-modus yang dapat menjebak anda.

    Sumber : https://nasional.tempo.co/, https://www.money.id/

    Penulis    : Juliadi Warman

    Editor      : Firman Edi

    Publisher : Firman Edi