Month: February 2023

  • KABIDKUM MENGHADIRI PERENCANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN TINGGI KEPRI

    KABIDKUM POLDA KEPRI MENGHADIRI KEGIATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN TINGGI KEPRI PADA HARI SELASA 31 JANUARI 2023 PUKUL 09.00 WIB DI PENGADILAN TINGGI TANJUNGPINANG

  • Dunia Tanpa Adanya Aturan

    pid.kepri.polri.go.id- Sebagai makhluk sosial, manusia tentunyan akan saling berhubungan dengan sesamanya. Dari hasil hubungan- hubungan serta interaksi tersebut, hingga terbentuklah sesuatu kelompok sosial, yakni masyarakat. Jadi, hukum tidak bisa dipisahkan dari warga, sebab hukum itu memerlukan masyarakat, serta masyarakat diperlukan hukum. Apabila hukum tanpa warga, hingga buat apa hukum itu terbuat. Begitu berartinya hukum, jadi apabila warga tanpa hukum, apa jadinya sesuatu warga itu?

    Apa jadinya kalau dalam kehidupan ini tidak ada aturan? Seperti yang diketahui, kehidupan di bumi ini sangat erat kaitannya dengan aturan. Hampir di semua tempat memiliki aturan yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi, mulai dari tingkat RT, RW, desa, kecamatan, dan seterusnya. Tidak hanya sampai di situ, aturan yang bersifat mengikat juga bisa ditemukan dalam institusi pendidikan, pengadilan, kantor, tempat wisata, hingga lalu lintas di jalan. Hal ini membuktikan bahwa aturan memiliki peran vital untuk menentukan suatu perbuatan yang boleh atau tidak boleh dilakukan.

    Penegak hukum ataupun aturan- aturan resmi bertujuan buat menggapai kepastian hukum, bukan keadilan hukum. Hukum dalam warga ialah tuntutan, mengingat kalau kita tidak bisa jadi menggambarkan kehidupan manusia di luar warga. Hukum yang baik merupakan hukum yang cocok dengan hukum yang hidup di dalam warga yang pastinya cocok serta ialah pencerminan dari nilai- nilai yang berlaku dalam warga tersebut. Apalagi dalam ilmu hukum, ada sebutan yang populer“ Ubi Socitas Bunda Ius” yang maksudnya di mana terdapat warga di sana terdapat hukum. Dengan tidak terdapatnya hukum di dalam area warga, ini hendak membuat terbentuknya kekacauan di dalam warga disebabkan tidak terdapatnya pedoman serta petunjuk gimana berperilaku warga.

    Kita semua merasakan kehadiran aturan yang menekan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis – ini sebenarnya aturan hidup.

    Mungkin, sebagian manusia mendambakan sebuah dunia yang tidak ada aturan di dalamnya. Namun, mungkinkah hal tersebut bisa terjadi? Dalam kehidupan ini, mungkin adanya aturan terasa menekan dan membatasi ruang gerak manusia.

    Namun, di sisi lain, adanya aturan juga dapat menjadi penyelamat bagi kehidupan. Jika tidak ada aturan, maka gelombang kerusuhan akan segera bisa dirasakan. Hal ini karena dampak tidak adanya aturan cukup akan sangat merugikan manusia. Lalu, apa yang terjadi apabila tidak ada peraturan di kehidupan kita? Tentunya anda dapat membayangkan bukan bagaimana hancurnya dunia ini bila tidak adanya aturan, karna semua akan melakukan hal yang dapat memuaskan diri sendiri tanpa memikirkan adanya batasan-batasan yang dapat merugikan manusia lainnya.

    sumber : https://kumparan.com/,  https://hukum.blog.unisbank.ac.id/

    Penulis    : Fredy Ady Pratama

    Editor      : Firman Edi

    Publisher : Firman Edi

  • Step by Step Cara Lapor SPT Pajak Tahunan dengan Mudah dan Cepat

    pid.kepri.polri.go.id  Cara lapor SPT Pajak Tahunan atau surat pemberitahuan Pajak Tahunan perlu diketahui para wajib pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP. Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu penyampaian SPT sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.
    Karenanya diingatkan untuk para wajib pajak untuk jangan telat apalagi sampai tak melapor SPT Tahunan karena bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

    Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir, sebab saat ini pelaporan pajak semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Dengan begitu para wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak.

    Masyarakat yang sudah memiliki EFIN bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan, sementara bagi masyarakat yang belum pernah mengisinya harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN.

    EFIN adalah Electronic Filing Identification Number atau nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

    Dalam pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk pegawai dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sedangkan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.

    -Cara Lapor SPT Pajak Tahunan-

    1. Buka laman djponline.pajak.go.id.

    2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.

    3. Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’.

    4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.

    5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.

    6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

    7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.

    8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.

    9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

    Penulis : joni kasim

    Editor : Nora listiawati

    Publisher : Fallas Fictoven

  • Tertib Berlalu Lintas

    Tertib Berlalu Lintas

    Peraturan Berkendara dan tata tertib lalu lintas di terapkan di seluruh Negara. Peraturan Negara yang satu tentu saja berbeda dengan Negara lainnya. Di Indonesia sendiri, setiap pengendara di tuntut untuk mematuhi rambu – rambu berlalu lintas,. Selain itu pengendara juga harus memakai pengaman. Seperti, helem bagi pengendara roda dua dan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.

    Tingginya angka kecelakaan di Indonesia disebabkan karena pengemudi tidak hati-hati saat berkendara. Mereka juga kerap kali tidak memakai pengaman dan melanggar lampu lalu lintas. Tidak jarang juga pengemudi tidak melengkapi surat-surat yang seharusnya ia bawa saat mengemudi. Sehingga mereka dikenakan denda sesuai dengan pasal yang terdapat dalam UU tentang berkendara.

    Memahami peraturan lalu lintas tentu akan membuat Anda terhindar dari kecelakaan dan denda. Berikut adalah tata tertib lalu lintas yang perlu diketahui :

    1. SIM, STNK, Rambu Lalu Lintas, Berkendara Safety, Dan Mematuhi Persyaratan Berlalu Lintas.

    – Sim Adalah Surat Izin Mengemudi Merupakan Hal yang wajib Ketika seseorang ingin Berkendara. Jika Pengendara tidak memiliki Sim, Maka Pengendara belum sah untuk di katakan sebagai pengemudi. Hal ini berlaku untuk semua pengendara. Oleh sebab itu pastikan Pengendara harus memiliki Sim Sebelum memutuskan untuk berkendara.

    – STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ini sangat penting sebagai bukti sah siapa yang memiliki kendaraan tersebut.

    – Rambu Lalu Lintas Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi di jalan raya, apalagi di Indonesia. Banyak masyarakat ingin cepat-cepat sampai di tempat tujuan sehingga tidak memperhatikan lampu lalu lintas.

    – Safety bagi pengemudi roda dua adalah helm dan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat. Ketentuan ini tidak hanya bagi pengemudi, namun juga bagi penumpang.

    – Persyaratan teknis kendaraan roda empat tentu saja berbeda dengan roda dua. Untuk roda empat, kelengkapannya meliputi: kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, lampu mundur, bumper, dan kaca depan.

    1. Taati Peraturan Demi Keselamatan Bersama

    – Jika ingin menghindari hukuman penjara dan denda, patuhilah peraturan berkendara dan rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Itulah jenis tata tertib umum lalu lintas yang perlu diketahui dan harus dipatuhi oleh pengendara roda dua dan roda empat.

    Sumber            : Mediaonline.com

    Penulis             : Fredy Ady Pratama

    Editor              : Firman Edi

    Publish            : Fredy Ady Pratama