Month: February 2023

  • Memahami Dinamika Hukum di Indonesia sebagai Bagian dari Budaya Hukum Global

    A.Pendahuluan

    Pid.kepri.polri.go.id Indonesia sebagai salah satu negara di dunia memiliki dinamika perkembangan hukum yang cukup menarik untuk dipelajari. Sejak zaman kolonial hingga saat ini, Indonesia telah mengalami banyak perubahan dalam hal hukum dan sistem peradilannya. Perubahan tersebut mencerminkan bagaimana Indonesia sebagai sebuah negara yang mengalami perkembangan dan perubahan sosial, politik, dan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dinamika perkembangan hukum di Indonesia sebagai bagian dari budaya hukum global.

    Dalam esai ini, penulis akan membahas tentang sejarah perkembangan hukum di Indonesia, mulai dari masa penjajahan hingga masa kini. Penulis juga akan membahas tentang perubahan hukum yang terjadi di Indonesia dan bagaimana perubahan tersebut mempengaruhi kehidupan masyarakat dan negara. Selain itu, penulis juga akan membahas tentang tantangan dan peluang yang dihadapi dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum di Indonesia.

     

    Dalam konteks globalisasi, hukum Indonesia juga tidak bisa dipisahkan dari perkembangan hukum di dunia. Indonesia sebagai salah satu anggota PBB dan ASEAN, turut serta dalam mengadopsi berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di tingkat internasional. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana hukum Indonesia diharapkan untuk berkontribusi dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global.

    Dalam rangka memahami dinamika perkembangan hukum di Indonesia sebagai bagian dari budaya hukum global, penulis akan menggunakan berbagai sumber dan referensi untuk menggali pemahaman yang lebih dalam. Diharapkan esai ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman baru tentang hukum di Indonesia dan peran Indonesia dalam sistem hukum global.

     

    1. Pembahasan

    Pembahasan dalam esai “Memahami Dinamika Hukum di Indonesia sebagai Bagian dari Budaya Hukum Global” akan mencakup beberapa aspek, antara lain sejarah perkembangan hukum di Indonesia, perubahan hukum yang terjadi di Indonesia, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum di Indonesia.

     

    1. Sejarah Perkembangan Hukum di Indonesia

    Pembahasan pertama yang dapat diangkat adalah sejarah perkembangan hukum di Indonesia. Hal ini penting untuk memahami bagaimana hukum di Indonesia berkembang dari masa ke masa, dari masa penjajahan hingga masa kini. Dalam pembahasan ini, penulis dapat membahas tentang pengaruh hukum kolonial di Indonesia, kemudian perubahan yang terjadi pada masa kemerdekaan, serta berbagai reformasi hukum yang dilakukan di masa-masa berikutnya.

    Sejarah perkembangan hukum di Indonesia dapat ditelusuri sejak zaman kolonial Belanda. Pada masa itu, hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum kolonial yang berbasis pada hukum Eropa.

    Setelah Indonesia merdeka, perubahan besar terjadi dalam hal hukum dan sistem peradilan. Pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi Undang-Undang Dasar yang menjadi landasan bagi pembentukan hukum di Indonesia. Selanjutnya, Indonesia memiliki beberapa perubahan hukum yang signifikan, antara lain dengan pembentukan Undang-Undang Dasar 1945, pembentukan KUHAP, serta reformasi hukum yang dilakukan pada era Reformasi.

     

    1. Perubahan Hukum di Indonesia dan Dampaknya terhadap Masyarakat dan Negara

    Pembahasan selanjutnya adalah tentang perubahan hukum yang terjadi di Indonesia dan dampaknya terhadap masyarakat dan negara. Hal ini penting untuk memahami bagaimana perubahan hukum dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat dan negara secara keseluruhan. Penulis dapat membahas tentang perubahan hukum di bidang pidana, perdata, tata negara, dan lain sebagainya.

    Perubahan hukum yang terjadi di Indonesia memiliki dampak yang signifikan bagi kehidupan masyarakat dan negara. Beberapa perubahan hukum yang positif antara lain adalah peningkatan hak asasi manusia, kebebasan pers, dan perlindungan terhadap hak cipta dan paten. Namun, terdapat pula perubahan hukum yang kontroversial dan menimbulkan kontroversi seperti perubahan Undang-Undang KPK, serta perubahan dalam peraturan tentang investasi asing.

     

    1. Tantangan dan Peluang dalam Menghadapi Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia

    Pembahasan selanjutnya adalah tentang tantangan dan peluang dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum di Indonesia. Dalam pembahasan ini, penulis dapat membahas tentang berbagai tantangan yang dihadapi dalam menerapkan hukum yang adil dan berkeadilan di Indonesia, seperti masalah korupsi, ketidakadilan sosial, dan lain sebagainya. Selain itu, penulis juga dapat membahas tentang peluang yang ada untuk meningkatkan kualitas hukum di Indonesia, seperti melalui reformasi hukum yang lebih komprehensif dan penguatan lembaga-lembaga hukum.

    Selain itu, tantangan dan peluang yang dihadapi dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum di Indonesia juga perlu dibahas. Tantangan antara lain adalah kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi, permasalahan dalam implementasi hukum, dan juga masalah korupsi dan nepotisme yang terjadi di dalam sistem peradilan.

    Di sisi lain, terdapat pula peluang dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum di Indonesia seperti adanya keterbukaan informasi yang semakin meningkat, kemajuan teknologi, dan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi tentang hak-hak mereka.

     

    1. Hukum Indonesia dalam Konteks Globalisasi

    Pembahasan terakhir adalah tentang hukum Indonesia dalam konteks globalisasi. Hal ini penting untuk memahami bagaimana hukum Indonesia berperan dalam sistem hukum global dan bagaimana hukum Indonesia berkontribusi dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global. Dalam pembahasan ini, penulis dapat membahas tentang peran Indonesia dalam mengadopsi berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di tingkat internasional serta berbagai kerja sama internasional yang dilakukan di bidang hukum.

    Di era globalisasi, hukum Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari perkembangan hukum di dunia. Indonesia sebagai salah satu anggota PBB dan ASEAN, turut serta dalam mengadopsi berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di tingkat internasional. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperhatikan peran dan kontribusinya dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global.

     

    Dalam rangka memahami dinamika perkembangan hukum di Indonesia sebagai bagian dari budaya hukum global, perlu adanya upaya kolaborasi antara berbagai pihak seperti pemerintah, masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan memperkuat peran Indonesia dalam sistem hukum global.

    Dalam memahami dinamika hukum di Indonesia sebagai bagian dari budaya hukum global, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan. Berikut adalah beberapa di antaranya:

     

    1. Peningkatan literasi hukum dan pemahaman terhadap budaya hukum global: Salah satu solusi untuk memahami dinamika hukum di Indonesia sebagai bagian dari budaya hukum global adalah dengan meningkatkan literasi hukum dan pemahaman terhadap budaya hukum global. Peningkatan literasi hukum dan pemahaman terhadap budaya hukum global dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, baik di tingkat formal maupun nonformal, serta melalui pemberdayaan masyarakat.

     

    1. Kolaborasi dan kemitraan: Kolaborasi dan kemitraan antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum dari berbagai negara dapat memperkaya pemahaman kita terhadap dinamika hukum di Indonesia sebagai bagian dari budaya hukum global. Melalui kolaborasi dan kemitraan, kita dapat belajar dari pengalaman dan best practice negara-negara lain dalam menangani isu hukum yang serupa.

     

    1. Revisi peraturan perundang-undangan: Revisi peraturan perundang-undangan yang dianggap kurang relevan atau tidak sesuai dengan perkembangan dinamika hukum global perlu dilakukan. Dalam melakukan revisi peraturan perundang-undangan, pemerintah dan DPR harus memperhatikan konteks global dan komitmen internasional yang telah diikuti oleh Indonesia, sehingga dapat menciptakan regulasi yang sesuai dengan tuntutan zaman dan perkembangan global.

     

    Dengan solusi-solusi tersebut, diharapkan kita dapat memahami dinamika hukum di Indonesia sebagai bagian dari budaya hukum global dan mampu mengembangkan hukum yang relevan dan sesuai dengan tuntutan zaman dan perkembangan global.

     

    1. Kesimpulan dan Saran

    Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa hukum Indonesia telah mengalami beberapa perubahan signifikan sejak zaman kolonial Belanda hingga saat ini.

    Terdapat pula tantangan dan peluang yang dihadapi dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum di Indonesia seperti kompleksitas permasalahan hukum, permasalahan dalam implementasi hukum, masalah korupsi dan nepotisme, serta keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi.

    Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis menyampaikan beberapa saran untuk menghadapi dinamika perkembangan hukum di Indonesia. Pertama, diperlukan upaya untuk memperkuat sistem peradilan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.

    Kedua, diperlukan upaya untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan pers, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perumusan hukum. Ketiga, diperlukan upaya untuk memperkuat kerjasama internasional dalam bidang hukum dan memperkuat peran Indonesia dalam sistem hukum global.(sumber kompasiana.com/veckih7)

     

     

     

    penulis : Fredy Adi Pratama

    Editor : Nora Listiawati

    Publisher : Roy Dwi Oktaviandi

     

  • Kiat Pencegahan Pergaulan Bebas di Kalangan Remaja

    pid.kepri.polri.go.id  Remaja merupakan masa transisi antara anak-anak dan masa dewwasa yang berjalan antara umur 11 tahun sampai 21 tahun. Pada masa ini biasanya dipenuhi dengan rasa ingin tahun dan mencoba sesuatu hal yang baru. Sering kali ada beberapa istilah yang popular seperti ABG (Anak Baru Gede). Pada masa ini sangat rawan dengan salah pergaulan. Sang remaja akan sangat sulit untuk dipahami karena mereka susa untuk diatur dan tidak menerima larangan dan kekang apapun.

    Dengan perkembangan zaman ini,dimulai dengan kemajuan teknolgi, pergaulan bebas , dan lain-lain. Pada masa ini peran orang tua sangat penting agar dapat mencegah anaknya dari pergaulan yang buruk. Adapun yang dapat orang tua lakukan untuk menghadapi remaja ialah melakukan pendekatan untuk bisa menjadi teman curhat, sehingga ia tidak merasa canggung mengungkapkan pendapatnya pada suatu masalah dan mengungkapkan perasaan terhadap suatu hal.

    Kiat Pencegahan Pergaulan Bebas di Kalangan Remaja :

    Selektif dalam memilih teman

    Lingkungan pertemanan cukup berpengaruh dalam membentuk karakter seseorang. Bagi remaja, teman merupakan pihak yang paling sering menjalin relasi. Oleh karena itu, Sobat SMP haruslah selektif dalam memilih teman. Hindari menjalin pergaulan dengan teman-teman yang dirasa bisa membawa dampak buruk.

    Berpendirian kokoh

    Memiliki pendirian yang kokoh membuat remaja tidak mudah terbawa arus pergaulan bebas. Remaja juga lebih berani mengatakan tidak pada perbuatan perilaku menyimpang. Jadi, jika ada teman yang mengajakmu melakukan hal-hal menyimpang tolaklah dengan tegas.

    Perbanyak kegiatan positif

    Untuk menghindari pergaulan yang tidak baik maka hal yang penting untuk dilakukan adalah sibukan diri dengan perbuatan yang positif. Misalnya banyak beraktivitas dalam organisasi yang baik dan melakukan hal-hal yang bersifat positif. Dengan menyibukan diri oleh hal-hal yang positif, tentunya akan dapat membuat diri terhindar dari perbuatan yang tidak baik, seperti pergaulan bebas.

    Ingat akan orang tua

    Agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas maka penting untuk Sobat SMP selalu mengingat orang tua. Mereka telah bersusah payah memperjuangkan Sobat SMP untuk bersekolah agar menjadi orang yang baik dan juga sukses. Jadi, jangan sampai pergaulan bebas menghancurkan harapan orang tua kalian.

    Mendekatkan diri dengan agama

    Semua agama tentunya mengajarkan umatnya untuk melakukan kebaikan dan menghindari perbuatan terlarang. Mendekatkan diri dengan agama akan membuat kita semua menjauhi perbuatan-perbuatan buruk yang dilarang oleh agama.

    Penulis : Fredy Adi Pratama
    Editor : Nora listiawati
    Publisher : Fallas Fictoven

  • Sekilas Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana

    pid.kepri.polri.go.id- Dalam sistem kenegaraan, dikenal istilah hukum. Dimana terdapat setidaknya dua sistem hukum, yaitu civil law dan common law. Indonesia sendiri menganut sistem civil law, yang mempunyai pembagian dasar antara hukum pidana dan hukum perdata. Lantas apa perbedaan hukum pidana dan perdata ? Simak penjelasannya berikut.

    Sebagai negara hukum, Indonesia tentu memiliki aturan hukum yang mengikat warganya. Seperti Hukum Pidana dan Hukum Perdata yang kerap berkaitan dengan masyarakat.

    Istilah Hukum Pidana dan Hukum Perdata memang tak asing. Namun, banyak masyarakat kurang tepat atau tidak memahami definisi yang sesungguhnya.

    Dikutip dari hukumonline.com berikut rinci terkait perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana :

    Hukum Perdata

    Hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

    Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam KUH Perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.

    Hukum Pidana

    hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam KUHP. Hukum pidana memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum). Dengan kata lain, apabila suatu tindak pidana dilakukan, akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum di masyarakat.

    Kemudian, hukum pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku. Penjelasan selengkapnya tentang ultimum remedium dapat Anda simak dalam Arti Ultimum Remedium.

    sumber : https://www.hukumonline.com/

    Penulis    : Juliadi Warman
    Editor      : Firman Edi
    Publisher : Firman Edi

  • 7 Manfaat Dan Kegunaan Media Sosial

    7 Manfaat Dan Kegunaan Media Sosial

    PID.kepri.polri.go.id – Media sosial saat ini digunakan oleh semua kalangan dengan kebutuhan yang beragam dikarenakan memiliki banyak manfaat dan kegunaan media sosial. Media sosial saat ini sudah menjadi bagian penting bagi manusia yang tidak dapat dipisahkan. Perkembangan teknologi yang sangat pesat sehingga media sosial menjadi booming. Tentunya media sosial didukung dengan fitur terbaru agar disukai oleh netizen. Kami akan memberikan 7 manfaat dan kegunaan media sosial untuk kehidupan anda.

    1. Sebagai Media Bersosialisasi

    Manfaat media sosial tentunya sebagai media bersosialisasi antar individu karena mempermudahkan yang jauh menjadi dekat. Dan sosialisasi dengan media tentunya mudah dilakukan kapan saja, dimana saja tidak terbatas oleh waktu dan tempat.

    1. Sebagai Tempat Curhat dan Media Penyimpanan

    Tentunya dengan adanya media sosial dapat anda gunakan sebagai tempat curhat dalam segala sisi. Anda bisa mencurahkan perasaan senang maupun sedih apabila saat itu tidak ada teman di sisi anda. Tidak hanya itu, media sosial dapat sebagai media penyimpanan untuk menyimpan dokumen berupa foto dan video.

    1. Mempertemukan Teman Lama Dan Teman Baru

    Media sosial saat ini difasilitasi dengan mengumpulkan alumni dan teman-teman anda SD, SMP, SMA maupun kuliah. Dengan begitu akan dengan mudah menemukan teman anda saat kehilangan kontak mereka. Selain dapat menemukan teman lama, tentunya anda dapat menemukan teman baru dengan mudah. Dengan begitu, akan memperbanyak teman disekeliling anda.

    1. Sebagai Hiburan

    Dengan bermedia sosial tentunya dapat sebagai hiburan karena anda dapat melihat status teman, cerita yang menarik maupun gambar yang lucu. Dengan begitu pastinya akan membuat galau  dan menghilangkan penat anda digantikan tertawa maupun tersenyum.

     

    1. Penyaluran Hobi

    Jika anda memiliki hobi yang menarik tentunya media sosial ini dapat sebagai penyaluran hobi. Karena media sosial dapat digunakan sebagai berkumpulnya komunitas-komunitas untuk menyalurkan hobi anda.

    1. Sebagai Media Informasi

    Media sosial dapat digunakan sebagai media informasi. Tentunya anda memperoleh informasi maupun anda bisa memberi informasi kepada orang lain. Informasi ini dapat sebagai meminta bantuan, membantu pencarian orang hilang dan juga dapat menambah wawasan dibidangnya.

    1. Tempat Bisnis Online Dan Promosi

    Perkembangan yang pesat membuat media sosial ini dimanfaatkan sebagi tempat bisnis online dan promosi. Karena melakukan transaksi pembelian maupun penjualan online saat ini dianggap lebih mudah dilakukan hemat waktu dan tenaga pula

    Tentunya 7 manfaat dan kegunaan media sosial sangat berguna untuk kehidupan anda karena lebih mudah dan praktis. Semoga manfaat ini dapat digunakan untuk mengekplor fitur-fitur dimedia sosial anda.

     

    Sumber            : Mediaonline.com

    Penulis             : Fredy Ady Pratama

    Editor              : Firman Edi

    Publish            : Fredy Ady Pratama

  • Cara Melaporkan Penipuan Online

    Cara Melaporkan Penipuan Online

    PID.kepri.polri.go.id – Jual beli melalui media internet atau sekarang dikenal dengan jual beli online merupakan kegiatan jual – beli yang menggunakan sarana internet, pada prinsipnya aktifitas jual – beli online memberikan dampak positif memanjakan pembeli dan penjual, bagi penjual tentunya akan lebih mudah memasarkan barang dalam jangkauan yang sangat luas, serta bagi pembeli tentunya akan semakin mudah membeli barang tanpa harus pergi ke pasar maupun ke toko. namun aktifitas jual – beli online ini juga memberikan dampak negatif, karena tidak mempertemukan antara penjual dan pembeli secara langsung, maka rawan sekali terjadi penipuan.

    Transaksi jual-beli melalui Internet sangat marak dilakukan pada saat sekarang ini oleh masyarakat  di Indonesia. tingginya aktifitas jual – beli online di Indonesia menyebabkan banyak sekali kasus penipuan jual beli online, yang diperkirakan akan selalu meningkat setiap tahunnya. Apa yang anda Lakukan Jika Anda Mengalami Penipuan Online ? Lapor Ke Bank bahwa anda telah ditipu. Dan Lapor Polisi, Polisi akan meminta data ke bank atas kepemilikan rekening bank tujuan.

    Bahwa proses penyidikan dalam pembuktian tindak pidana jual beli online  dilakukan sesuai dengan undang- undang yang berlaku, dalam prosesnya melalui beberapa tahap yaitu penyidik melakukan Penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi, Penangkapan, Penahanan dan Penyitaan karena dalam kasus ini berhubungan dengan barang bukti elektronik penyidik juga melakukan digital forensik agar barang bukti elektronik terjaga keotentikan dan bukti elektronik bisa dipertangungjawabkan.

    Polisi akan Menerapkan  Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dalam Pasal 1 butir 1 UU ITE yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

    Sanksi Bagi Pelaku Penipuan Online

    Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

    “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

    Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

    Sumber            : Hukumonline.com

    Penulis          : Juliadi Warman

    Editor              : Firman Edi

    Publish          : Juliadi Warman