Month: February 2023

  • Dasar Hukum Pelaksaan Hukuman Mati di Indonesia

    Pid.kepri.polri.go.id Hukuman mati merupakan pidana terberat, pidana penjara, kurungan denda, yang menimbulkan efek jera kepada pelaku

     

    PENGERTIAN HUKUMAN MATI

     

    Pengertian hukuman mati

    Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia. Bagi kebanyakan negara, hukuman mati tak lagi dilaksanakan dan hanya sebagai kulturhistoris

     

    Pasalnya, kebanyakan negara-negara sudah tidak mencantumkan pidana mati di dalam kitab undang-undang hukum pidananya.

    Hukuman mati sendiri menjadi pidana paling banyak diperdebatkan. Di satu sisi, banyak yang pro terhadap pelaksanaan hukuman mati. Akan tetapi, ada pula yang menentang pelaksanaan hukuman pidana ini

    Dikutip dari Jurnal Lex Crimen (2017), alasan dari mereka yang pro pidana mati adalah adanya peningkatan kualitas dan kuantitas kejahatan dari waktu ke waktu.

     

    Oleh karena itu, para penjahat perlu diberi hukuman yang menimbulkan efek jera kepada pelaku yang berupa hukuman pidana mati, pidana penjara, denda. terutama bagi penjahat  yang tak lagi dapat diharapkan untuk bisa  berubah menjadi baik.

     

    Sementara kelompok kontra, memberikan alasan bahwa pidana mati bersifat final, sehingga apabila sekali dijatuhkan tidak dapat lagi diperbaiki walaupun terjadi kekeliruan terhadap terpidana.

    Selain itu, pidana mati akan menutup kemungkinan bagi terpidana untuk memperbaiki kesalahannya.

     

    DASAR HUKUM PIDANA MATI

    Menurut Pasal 11 KUHP, Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa

     

    “Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya”.(sumber : kompasiana.com/qalbiical)

     

     

     

    Penulis : Juliadi Warman

    Editor : Nora Listiawati

    Publisher : Roy Dwi Oktaviandi

  • Jaksa

    Jaksa

    pid.kepri.polri.go.id- Sesuai dengan UU Kejaksaan, peran jaksa sebagai penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan. Apakah peranan tersebut berbeda jika tiap proses peradilan hukum pidana dan perdata? Perlu diketahui bahwa seorang jaksa memiliki rentang tugas yang luas, yakni sejak awal sampai dengan akhir proses penanganan perkara pidana, serta kewenangan lain yang diatur oleh undang-undang.

    Mari kita mengawali jenis-jenis jaksa dan tugasnya. Diawali dengan Jaksa Penyelidik yaitu jaksa yang bertugas untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara hasil penyelidikan. Kemudian ada Jaksa Penyidik sebagai jaksa yang menjalankan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, yakni melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang.

    Lalu kita mengenal adanya Jaksa Penuntut Umum, yakni pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum di muka pengadilan serta melaksanakan penetapan hakim. Ada juga Jaksa Eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.

    Berikutnya ada Jaksa Pengacara Negara, yaitu jaksa yang memiliki kuasa khusus. Di mana jaksa ini bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara.

    Sumber : https://indonesiabaik.id/

    Penulis    : Juliadi Warman

    Editor      : Firman Edi

    Publisher : Firman Edi

  • CIRI-CIRI AKUN WHATSAPP DIBAJAK

    CIRI-CIRI AKUN WHATSAPP DIBAJAK

    1. Keluar dari akun WhatsApp dengan sendirinya

      WhatsApp tak bisa digunakan pada dua ponsel bersamaan. Sehingga jika nomor yang sama digunakan pada perangkat lain, maka WhatsApp akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan.

      Jika pengguna tiba-tiba menerima kode OTP dan keluar dari aplikasi WhatsApp mereka dengan sendirinya ada kemungkinan nomor mereka dikloning oleh orang lain.

      Tapi, untuk melakukan kloning nomor, pelaku mesti memiliki akses terhadap kartu SIM korban untuk melakukan pengkloningan.

    2. Pesan telah terbaca

      Jika Anda pernah menemukan tanda pesan sudah terbaca padahal belum pernah Anda buka, bisa jadi akun WhatsApp Anda telah dikloning.

      Pesan sudah terbaca ditandai dengan dua centang biru di bagian kanan bawah pesan. Tanda ini bisa dinonaktifkan di bagian pengaturan.

      Jika tanda ini tak diaktifkan, maka pengguna tak bisa melihat apakah pesan sudah terbaca atau belum.

    3. Mengirim pesan yang tidak dikirim pengguna

      Jika ada pesan yang dikirim ke kontak tertentu tanpa sepengetahuan kita, bisa jadi akun WhatsApp Anda telah dibajak.
    4. Online padahal nonaktif

      Jika akun pengguna tampak online di aplikasi WhatsApp orang lain, padahal kita tidak sedang membuka aplikasi WhatsApp di ponsel ataupun WhatsApp web bisa jadi indikasi bahwa akun WA tengah dibajak.
    5. Log perangkat yang tidak dikenal

      Perhatikan perangkat apa saja yang mengakses WhatsApp Anda menggunakan WhatsApp web. Jika ada perangkat yang tidak dikenal, tutup akses dari perangkat tersebut. Berikut caranya.

      Sumber :@ditjenaptika

     

     

    Penulis   : Joni Kasim

    Editor     : Firman Edi

    Publish  : Nora

  • Kapolda Kepri Bersilaturahmi dengan Gubernur Kepri

    pid.kepri.polri.go.id – Tanjungpinang. Sebagai pejabat sekaligus warga Kepulauan Riau baru, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si melaksanakan kunjungan kerja ke Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dalam rangka Silaturahmi, di Ruang Kerja Gubernur, Gedung A, Lantai IV, Dompak, Tanjungpinang, Jum’at (03/02/2023).

    Kapolda Kepri dikesempatan ini didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Mochammad Rodjak Suleli, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Ferry Irawan dan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Humbertus Ompusunggu.

    Dalam obrolan santai penuh keakraban ini, Gubernur secara umum menjelaskan geografis Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki luas wilayah lautnya 96 persen dan wilayah darat hanya 4 persen. Wilayah kepulauan yang paling banyak pulaunya dengan jumlah 2.408 pulau, dengan 397 pulau berpenghuni sampai ke Natuna dan Anambas serta berbatasan langsung dengan Vietnam, Kamboja, Singapura dan Malaysia.

    Saat ini jumlah penduduk di Kepri tercatat sekitar 2.067.000 jiwa dengan fluktuasi perubahan data penduduk yang sangat cepat karena merupakan Kawasan Investasi. Dengan jumlah sebaran penduduk terbesar berada di Kota Batam dan terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama dan etnis namun tetap rukun dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Tahun 2022 lalu moderasi beragama di Kepri terbaik se Sumatera dan berada di posisi ke-9 se Indonesia. Ini sebuah prestasi dan kita harus bangga karena kehidupan antar agama di Kepri sangat rukun sejauh ini. Saya rasa ini hal yang harus terus kita pertahankann dan tingkatkan lagi,” tegas Ansar

    Pada tahun 2020, jelas Gubernur Ansar ekonomi Kepri karena pandemic covid-19 sempat anjlok sampai -3,8 persen, tapi pada 2021 karena Pemerintah mampu mengendalikan pandemic covid-19 dan melakukan recovery ekonomi bersama maka pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 meningkat menjadi 3,4 persen. Dan tahun 2022, triwulan kedua ini pertumbuhan ekonomi Kepri melompat lagi 5,01 persen.

    “Pada tahun ini dan tahun mendatang banyak kerja bersama yang perlu kita lakukan antar semua Forkompinda dan tidak terkecuali Jajaran Polda Kepri. Sinergitas dan kerjasama yang baik dan telah dilakukan sebelumnya semoga dapat kita pertahankan agar ekonomi Kepri bisa bangkit lebih cepat tentunya dengan dukungan kamtibmas dari Kepolisian Daerah,” harapnya.

    Semenetara itu Kapolda Kepri yang Baru menjabat Irjen Pol Tabana Bangun menggantikan menggantikan Kapolda Kepri sebelumnya Irjen Aris Budiman, mengatakan silaturahmi yang dilakukannya pada hari ini dalam rangka mengenalkan diri dan membangun komunikasi yang baik dengan berbgai perangkat pemerintah daerah guna mendukung kesuksesan pembangunan.

    “Hari ini selain berjumpa pak Gubernur, sebelumnya kami juga sudah bersilturahmi dengan Kajati Kepri dan Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama. Semoga dengan pertemuan ini semakin meningkatkan kekompakan sesama pemangku kepentingan daerah dalam rangka menjaga satabilitas keamanan di daerah,” Jelasnya.

     

     

     

     

     

     

     

  • Proses Hukum Acara Perdata

    Proses Hukum Acara Perdata

    pid.kepri.polri.go.id- Hukum acara perdata merupakan peraturan hukum, yang keberadaannya untuk mengatur dan menyelenggarakan proses pengajuan perkara perdata kepada pengadilan. Jadi sebelum majelis hakim melakukan pengambilan keputusan di pengadilan, akan dilakukan tahapan dalam ruang lingkup hukum acara perdata, di lansir dari hukum.blog.unisbank.ac.id berikut tahapan dalam ruang lingkup hukum acara perdata;

    1. Pendahuluan

    Sebelum melakukan acara di persidangan pengadilan, maka harus melalui tahap pendahuluan ini. Tahap pertama ini yaitu melakukan persiapan mengenai segala sesuatu guna untuk diperiksa dalam perkara peradilan. Ini juga termasuk pendaftaran perkara ke panitera, penetapan majelis hakim, penetapan hari sidang, dan pemanggilan kepada pihak pihak terkait.

    1. Penentuan

    Setelah tahap pendahuluan terselesaikan dengan baik, maka selanjutnya yaitu tahap penentuan yang di dalamnya merupakan serangkaian proses peradilan perdata. Mulai dari tahap mediasi, pembacaan gugatan yang termasuk peristiwa jawab-menjawab, tahap pembuktian, hingga pengambilan putusan yang dilakukan oleh hakim.

    Tahap mediasi sendiri memang wajib untuk dilakukan oleh hakim pada peradilan. Kewajiban mediasi ini bahkan telah diatur dalam pasal 130 HIR secara umum, dan secara khusus sudah diatur dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) RI Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Biasanya kesempatan untuk mediasi ini diberikan selama 40 hari.

    1. Tahap Pelaksanaan

    Apapun putusan yang terjadi pada tahap penentuan, selanjutnya akan dilakukan pada tahap pelaksanaan ini. Sederhananya, tahap pelaksanaan merupakan tahap untuk merealisasikan putusan dari hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Yang menjadi bagian dari tahap satu ini yaitu aanmaning, sita eksekutorial, dan pelaksanaan putusan baik secara sukarela atau paksa.

    Aanmaning sendiri merupakan teguran yang dilakukan apabila pihak tergugat tidak mau melaksanakan putusan dari pengadilan. Lalu sita eksekutorial artinya barang barang dari pihak yang kalah dimohonkan ke pengadilan untuk disita. Kemudian pelaksanaannya secara sukarela atau paksa, adalah tahap terakhir dalam ruang lingkup hukum acara perdata.

    Itulah tahapan tahapan dalam hukum acara perdata yang tentunya harus dipahami oleh pihak pihak terkait dalam perkara. Meski ada pihak penggugat dan tergugat, di dalam proses peradilannya setiap pihak terkait akan diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat. Setiap pihak juga berhak didampingi oleh kuasa hukum atau advokat selama peradilan berlangsung.

    Sumber : https://hukum.blog.unisbank.ac.id/

    Penulis    : Fredy Ady Pratama
    Editor      : Firman Edi
    Publisher : Firman Edi