Month: February 2023

  • Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K Jumat Curhat bersama 4 Lurah dan 17 Kades di 4 Kecamatan

    Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K Jumat Curhat bersama 4 Lurah dan 17 Kades di 4 Kecamatan

     

    pid.kepri.polri.go.id – Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K dengan di dampingi Pejabat Utama Polres Natuna laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas bersama 17 Kepala Desa dan 4 lurah di Ranai Square Natuna. Jumat ( 03/02/2023 )

    AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K menyampaikan bahwa giat ini bertujuan untuk menjalin komunikasi dalam kedekatan dan kebersamaan, guna menampung segala keluh kesah permasalahan Kamtibmas. Agar permasalahan yang ada, dapat di antisipasi secara dini sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga dengan baik.

    Pagi ini kita sambil ngopi dan santai berbincang dari hati ke hati, jadi Para Lurah dan Kades silakan sampaikan segala permasalahan yang ada.

    Pada Jumat hari ini, para Kades curhat mengenai permintaan untuk Bhabinkamtibmas kalau bisa Pak Kapolres, agar 1 desa di tempatkan 1 Personil Bhabinkamtibmas, perwakilan Kades Kelanga Asmuri mengapresiasi pada saat ini Bhabinkamtibmas sangat membantu kami di Desa.

    Permasalahan sapi juga menjadi topik curhat, di mana sapi tersebut dilepas liar dan memakan tanaman warga lainnya, dan ini sering menjadi permasalahan di desa desa kami. Tutur Zarkawi Kades Limau Manis.

    Terkait keluh kesah para kades Kapolres Natuna menyampaikan agar kita terus bersama-sama saling komunikasi terkait permasalahan yang ada. Permasalahan kecil harus segera diselesaikan , karena yang kecil itu bisa menjadi besar jika tidak di antisipasi dan dicarikan jalan keluar yang terbaik dari permasalahan tersebut.

    Mengenai permintaan 1 Desa 1 personil Bhabinkamtibmas kita akan upayakan dan ini merupakan salah satu yang menjadi prioritas bagi saya, agar 1 Desa 1 personil Bhabinkamtibmas. Sehingga kehadiran Bhabinkamtibmas dapat dirasakan manfaatnya untuk masyarakat.

    Untuk hewan ternak sapi, kembali dimusyawarahkan di tingkat Desa bersama masyarakat dan Bhabinkamtibmas, cari jalan keluar dan kesepakatan di Desa, semoga dengan dilakukannya musayawarah Masalah hewan ternak ini bisa di dapatkan jalan terbaik dan solusinya. Jelas AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K

    Untuk kenakalan remaja, terkait dengan permainan game digital oleh anak anak dan remaja hingga lupa waktu, kita dari Polres akan berupaya menghimbau dan memberikan edukasi dan penyuluhan melalui Bhabinkamtibmas, untuk hal ini harus kita lakukan secara bersama sama, mulai dari keluarga hingga sekolah dan lingkungan.

    Kades Kelanga Asmuri minta pendampingan hukum terkait penggunakan anggaran desa yang mana ini semua di awasi oleh APH dan juga Insan Pers teman teman wartawan, kami minta pendampingan hukum pak. Tutur Asmuri

    Saya berpesan kepada Kepala desa, Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat, tentunya ada masyarakat yang mendukung dan ada yang tidak mendukung, ini tentunya terkait kebijakan yang ada di Desa tersebut, mohon para kades untuk terus bersinergi membangun kebersamaan bersama-sama dengan masyarakat di Desa masing masing.

    Anggaran desa yang besar harus hati hati dan jangan segan segan berkonsultasi dengan pemerintah kabuten, kepolisian dan kejaksaan, ini gunanya agar program yang direncanakan tidak salah langkah dan dapat menunjang pembangunan desa yang tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat.

    Wartawan dan insan Pers merupakan penyeimbang sebagai control publik terkait segala hal program kebijakan pemerintah, baik itu di Kepolisian hingga penyelenggaraan program di desa desa.

    Dalam kesempatan ini saya menghimbau ini terkait dengan kebakaran hutan dan lahan, saya menghimbau agar masyarakat yang ingin berladang atau berkebun jangan membuka atau membersihkan lahannya dengan cara di bakar. Dengan melakukan hal itu kita berarti bersama sama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

    Pada saat ini kita sudah masuk Tahun Politik, untuk itu saya minta kerjasama dengan pak Lurah dan Pak Kades untuk tetap menjaga persaudaraan dan kondusifitas di Desanya masing-masing, jangan ada provokasi dan perpecahan, apalagi membawa isu agama, suku dan ras, berpolitiklah secara santun, bijak guna pembangunan Kab. Natuna yang lebih baik kedepannya.

    Terimakasih Pak Lurah dan Pak Kades, yang berkenan hadir di acara Jumat Curhat ini, semoga dengan bertatap muka seperti ini dapat menjalin kebersamaan dan kedekatan Polri dengan masyarakat, dan bernilai manfaat guna terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman, damai dan sejuk.Tutup Kapolres Natuna

  • Fungsi Adanya Hukum

    pid.kepri.polri.go.id- Dalam kehidupan bermasyarakat, ada peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan kesepakatan bersama. Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegah.

    Setiap negara memiliki peraturan hukum yang berbeda-beda, termasuk negara Indonesia. Sesuai dengan pasa 1 ayat 3, Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga negara Indonesia harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

    Hukum pada tiap negara merupakan peraturan yang secara adat, resmi dianggap mengikat dan diresmikan oleh penguasa negara atau pemerintah. Ada banyak sekali hukum di Indonesia, Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, sampai peraturan daerah.

    Jika ada warga negara Indonesia yang tidak mematuhi hukum-hukum tersebut, maka akan dikenakan sanksi, bisa berupa penjara atau membayar denda. Berikut adalah rangkuman mengenai hukum, mulai dari pengertian, tujuan, fungsi, unsur sampai jenis-jenisnya.

    Berikut Fungsi hokum dilansir dari gramedia.com.

    1. Sebagai sarana pengendali sosial. sebuah sistem yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar.
    2. Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.
    3. Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
    4. Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial.
    5. Sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan.
    6. Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum.
    7. Sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga kelompok jadi semakin erat eksistensinya.
    8. Sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat.
    9. Sebagai alat untuk melakukan alokasi kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintahan.
    10. Sebagai alat stimulasi sosial. Hukum bukan alat yang hanya digunakan untuk mengontrol masyarakat, namun juga meletakan dasar-dasar hukum yang bisa menstimulasi dan memfasilitasi interaksi di antara masyarakat dengan tertib dan adil.

    sumber : https://www.gramedia.com/

    Penulis    : Fredy Ady Pratama

    Editor      : Firman Edi

    Publisher : Firman Edi

     

  • 5 Bahaya Aids Dan Seks Bebas Yang Terjadi

    5 Bahaya Aids Dan Seks Bebas Yang Terjadi

    Pid.kepri.polri.go.id – Perkembangan yang sangat pesat semakin banyak pula remaja yang melakukan seks bebas tanpa mengetahui bahaya aids dan seks bebas. Masalah sosial yang selalu ada di kalangan remaja saat ini sudah menjadi biasa baginya. Padahal mereka tidak menyadari dampak atau bahaya aids dan seks bebas jika itu terjadi. Dorongan seksual yang lebih tinggi menyebabkan anda masuk kedalam lingkaran hitam dan akan memberikan efek yang buruk.

    Faktor yang menyebabkan seks bebas ini terjadi dikarenakan pergaulan yang terjadi antar remaja. Kemudian tidak hanya itu seks bebas terjadi karena pengaruh materi pornografi,  maupun pengaruh obat atau narkoba. Kami akan memberikan info apa saja bahaya aids dan seks bebas untuk mencegah seks bebas ini terjadi.

    1. Menciptakan Kenangan Buruk

    Apabila seseorang itu terbukti melakukan seks bebas atau seks pra nikah, maka secara moral ia akan dihantui rasa bersalah berlarut-larut. Dan keluarga pun akan menanggung malu dan akan merasakan beban mental.

    1. Mengakibatkan Kehamilan

    Hubungan seks yang dilakukan pada masa subur akan mengakibatkan kehamilan. Kehamilan yang terjadi tentunya sangat membuat beban mental. Karena kehamilan yang ini dianggap kecelakaan sehingga mengakibatkan kesusahan dan malapetaka bagi ia dan keturunannya.

    1. Cenderung Melakukan Aborsi

    Melakukan seks pra nikah yang mengakibatkan hamil maka pelaku cenderung melakukan aborsi untuk menutupi aibnya. Padahal aborsi merupakan tindakan medis yang ilegal dan melanggar hukum. Dengan melakukan aborsi dapat mengakibatkan kemandulan bahkan kanker rahim. Menggugurkan kandungan dengan aborsi sangatlah tidak aman karena dapat menyebabkan kematian.

    1. Penyebaran Penyakit Dan Virus

    Tentunya dengan seks bebas dapat menyebarkan penyakit dan virus antar pasangan. Karena kita tidak ada yang tahu, mereka memiliki penyakit atau tidak. Sehingga seks bebas ini lebih mudah menyebar penyakit maupun virus. Baik virus ringan maupun berat, dan lebih parah apabila sampai menyebarkan virus HIV AIDS.

    1. Timbul Rasa Ketagihan

    Jika sudah melakukan seks bebas diusia muda, maka pelaku akan ketagihan untuk ingin melakukannya berulang kali. Dan dengan mudah pula ia berganti pasangan agar dapat memuaskan dorongan seks yang terjadi sehingga virus itu mudah tersebar.

    Tentunya, 5 bahaya aids dan seks bebas ini harus anda cegah. Agar meminimalisir seks bebas yang terjadi mengingat perkembangan remaja saat ini cenderung bebas. Sehingga kita harus mencegah seks bebas ini terjadi agar terhindar dari hiv aids.

    Sumber            : Artikel Kesehatan

    Penulis             : Fredy Ady Pratama

    Editor              : Firman Edi

    Publish            : Fredy Ady Pratama

  • Apasih Itu Rehabilitasi??

    Apasih Itu Rehabilitasi??

    PID.kepri.polri.go.id – Mengenai rehabilitasi tersangka, terdakwa. Apakah syarat dan bagaimana prosedur dalam rehabilitasi?

    Rehabilitasi, menurut pasal 1 angka 23 KUHAP adalah:

    “hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

    Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam pasal 97 ayat (1) KUHAP:

    “Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

    Jadi, apabila seorang terdakwa diputus bebas, ataupun diputus lepas oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia berhak untuk memperoleh suatu rehabilitasi. Rehabilitasi ini dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa tersebut. Hal ini diatur dalam pasal 97 ayat (2) KUHAP:

    “Rehabilitasi demikian diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”

    Bagaimana jika putusan pengadilan di atas tidak mencantumkan mengenai rehabilitasi terdakwa? Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 11 Tahun 1985 tentang Permohonan Rehabilitasi dari Terdakwa yang Dibebaskan atau Dilepas dari Segala Tuntutan Hukum(“SEMA No. 11 Tahun 1985”). Dalam SEMA ini diatur bahwa dalam hal putusan bebas/lepas tidak mencantumkan mengenai rehabilitasi terdakwa, maka apabila orang tersebut menghendaki agar rehabilitasinya diberikan oleh Pengadilan, ia dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya dalam tingkat pertama. Ketua Pengadilan Negeri setelah menerima permohonan itu kemudian memberikan rehabilitasi dalam bentuk penetapan.

    Sedangkan rehabilitasi untuk tersangka, diatur dalam pasal 97 ayat (3) KUHAP:

    “Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77”

    Jadi, seseorang yang menjadi tersangka berhak untuk menuntut rehabilitasi, apabila penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan dilakukan tanpa alasan hukum yang sah.

    Bagaimana cara rehabilitasi untuk tersangka? Pasal 97 ayat (3) KUHAPmengatur bahwa rehabilitasi diputuskan oleh hakim praperadilan. Jadi, permintaan rehabilitasi untuk tersangka yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan dilakukan melalui proses praperadilan. Hal demikian untuk memastikan keabsahan penangkapan atau penahanan yang dialami seseorang dalam tahap penyidikan.

    Pasal 81 KUHAP selanjutnya mengatur bahwa permintaan rehabilitasi untuk tersangka yang demikian diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

    Demikian uraian kami. Semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

     

    Sumber            : Hukumonline.com

    Penulis            : Juliadi Warman

    Editor              : Firman Edi

    Publish            : Juliadi Warman

  • Beberapa Bahaya Remaja Melakukan Seks Bebas

    Beberapa Bahaya Remaja Melakukan Seks Bebas

    Pid.kepri.polri.go.id – Di Era Perkembangan yang sangat pesat saat ini semakin banyak pula remaja yang melakukan seks bebas tanpa mengetahui bahaya. Seks bebas adalah hubungan seks secara bebas dengan banyak orang dan merupakan tindakan tidak bermoral, terang-terangan dan tanpa malu-malu sebab didorong oleh nafsu seks yang tidak terintegrasi, tidak matang dan tidak wajar. Perilaku seksualnya ini mencakup beberapa bentuk yaitu berpelukan, berciuman, meraba tubuh dan bersenggama.

    Masalah sosial yang selalu ada di kalangan remaja saat ini sudah menjadi biasa baginya. Padahal mereka tidak menyadari dampak yang akan di timbulkan dari seks bebas. Dorongan seksual yang lebih tinggi menyebabkan kalangan remaja masuk kedalam lingkaran hitam dan akan memberikan efek yang sangat buruk. Faktor penyebab prilaku seks bebas sangat beragam, pemicunya bisa karena pengaruh lingkungan, sosial budaya, penghayatan keagamaan, penerapan nilai – nilai agama, faktor psikologis hingga faktor ekonomi.

    Berikut Beberapa Informasi Tentang bahaya seks bebas Serta Cara untuk mencegah seks bebas Sbb :

    1. Mengakibatkan Kehamilan.

    Hubungan seks yang dilakukan pada masa subur akan mengakibatkan kehamilan. Kehamilan yang terjadi tentunya sangat membuat beban mental. Karena kehamilan yang ini dianggap kecelakaan sehingga mengakibatkan kesusahan dan malapetaka bagi ia dan keturunannya.
    2. Menciptakan Kenangan Buruk.

    Apabila seseorang itu terbukti melakukan seks bebas atau seks pra nikah, maka secara moral ia akan dihantui oleh rasa bersalah berlarut-larut. Dan keluarga pun akan menanggung malu Serta akan merasakan beban mental.

    1. Cenderung Melakukan Aborsi.

    Melakukan seks pra nikah yang mengakibatkan hamil maka pelaku cenderung akan melakukan aborsi untuk menutupi aibnya. Padahal aborsi merupakan tindakan medis yang ilegal dan melanggar hukum. Dengan melakukan aborsi dapat mengakibatkan kemandulan bahkan kanker rahim. Menggugurkan kandungan dengan aborsi sangatlah tidak aman karena dapat menyebabkan kematian.

    1. Penyebaran Penyakit Dan Virus

    Tentunya dengan seks bebas dapat menyebarkan penyakit dan virus antar pasangan. Karena kita tidak ada yang tahu, mereka memiliki penyakit atau tidak. Sehingga seks bebas ini lebih mudah menyebar penyakit maupun virus. Baik virus ringan maupun berat, dan lebih parah apabila sampai menyebarkan virus HIV AIDS.

    Sumber            : Artikel Kesehatan

    Penulis             : Joni Kasim

    Editor              : Firman Edi

    Publish            : Joni Kasim