pid.kepri.polri.go.id- Zebra Cross adalah marka jalan berbentuk garis-garis putih melintang yang digunakan sebagai tempat khusus bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan keamanan bagi pejalan kaki dan memastikan hak mereka di jalan raya. Berikut adalah informasi penting mengenai zebra cross:
Fungsi Zebra Cross
- Tempat Menyeberang untuk Pejalan Kaki
-
- Zebra cross memprioritaskan pejalan kaki untuk menyeberang di lokasi yang aman.
- Kendaraan wajib berhenti saat ada pejalan kaki yang menyeberang.
- Mengatur Arus Lalu Lintas
-
- Zebra cross membantu mengatur interaksi antara kendaraan dan pejalan kaki, sehingga mengurangi risiko kecelakaan.
- Biasanya berada di dekat lampu lalu lintas, sekolah, atau kawasan ramai.
- Meningkatkan Kesadaran Pengguna Jalan
-
- Zebra cross mengingatkan pengemudi untuk menghormati hak pejalan kaki.
Aturan dan Etika di Zebra Cross
Untuk Pejalan Kaki:
- Gunakan zebra cross untuk menyeberang jalan, terutama di area ramai kendaraan.
- Tunggu sampai kondisi aman atau lampu penyeberangan menunjukkan tanda hijau.
- Jangan menyeberang sembarangan di luar zebra cross, karena berbahaya.
Untuk Pengendara Kendaraan:
- Berhenti di Belakang Garis: Saat lampu merah atau ada pejalan kaki yang ingin menyeberang.
- Beri Prioritas: Jika ada pejalan kaki di zebra cross, kendaraan wajib berhenti.
- Hindari Parkir atau Berhenti di Zebra Cross: Parkir di atas zebra cross melanggar aturan dan menghalangi pejalan kaki.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pengemudi yang tidak mematuhi aturan zebra cross dapat dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas, seperti tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki atau berhenti di zebra cross.
Dengan memanfaatkan zebra cross secara benar dan mematuhi aturannya, keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya dapat terjaga.