• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Wujud Kepedulian Polres Bintan Ingatkan Masyarakat Dengan Spanduk Larangan Bakar Hutan

Byadmin bidhumas

Feb 15, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Bhabinkamtibmas melaksanakan pemasangan spanduk tentang larangan untuk membakar hutan dan semak belukar (Karhutla) bersama Babinsa disepanjang jalan lintas barat Desa Busung, Rabu (13/2/2019).

Pemasangan spanduk dilaksanakan oleh Kelurahan Tanjung Permai bersama Bhabinkamtibmas Kuala Sempang Brigadir Alamsyah, Desa Busung Bripka Adi Kurnia, dan Teluk Lobam Briptu Habibi serta Babinsa Kec. Seri kuala Lobam yaitu Serda Sembiring dan Serda Raja Lingge.

Pada kesempatan yang sama, Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan masyarakat apabila ingin membuka lahan tujuan berkebun untuk tidak dengan cara dibakar yang mana dapat menyebabkan kebakaran.

“Karena situasi saat ini cuaca kemarau dan angin kencang yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran, dan apabila membakar sampah untuk selalu di pantau sampai benar-benar api sudah padam,” kata Bhabinkamtibmas Kuala Sempang Brigadir Alamsyah.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan apabila melihat orang lain dengan sengaja membakar lahan agar sesegera mungkin melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian untuk diproses hukum berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 Pasal 108 dengan ancaman hukuman kurangan 10 tahun dan denda 10 Miliar rupiah.