• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Wakapolda Kepri lakukan pengecekan Simulasi New Normal di Kawasan Wisata Lagoi Bintan

ByPolres Bintan

Jun 7, 2020

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Sabtu (6/6), Polres Bintan menggelar simulasi Pengamanan penerapan New NormaL bertempat di tempat wisata Lagoi Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan. (7/6/2020)

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Darmawan M. Hum. bersama rombongan meninjau dan mengecek langsung kegiatan simulasi digelar di tempat wisata lagoi salah satu titik tempat wisata yang diberlakukan New Normal di Kab. Bintan tanggal 15 Juni 2020.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K. MM. menyampaikan kegiatan simulasi dilaksanakan di 5 (lima) tempat diantaranya BBT Lagoi, Dormitory Karantina di DOM 701 Lagoi, Pos 1 pintu masuk Lagoi, di Plaza Lagoi Bay dan Villa Bintan Lagoon sesuai dengan fungsi dan perannya sebagai petugas pelaksanaan Pengamanan, pelayanan dan tata cara penyambutan/penerimaan tamu dengan senyum, sapa dan salam tanpa bersentuhan tangan, pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermogun dan sosialisasi dengan penyampaian penjelasan mengenai protokol kesehatan dalam mencegah penularan penyebaran Covid-19.

Selain itu, sosialisasi New NormaL juga diterapkan juga melalui Satuan tugas Aman Nusa II dengan Gugus Tugas Covid-19 Kab. Bintan bersama TNI-Polri mendatangi pusat-pusat keramaian dan memberikan himbauan anjuran pemerintah dan maklumat Kapolri serta penyampaian protokol kesehatan terkait tata laksana New Normal di Kab. Bintan, tambah Bambang.

Penerapan New NormaL sebagai tatanan kehidupan baru merupakan rutinitas kehidupan masyarakat yang secara bertahap akan kembali seperti sedia kala normal, diharapkan kepada masyarakat dapat mendisiplinkan yang tinggi dalam aktifitasnya sehari-hari yang berdampingan dengan Covid-19, ujar katanya

Dan mari laksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, selalu tetap diam dirumah bila tidak mendesak, selalu memakai masker bila keluar atau sedang beraktifitas diluar rumah, membiasakan untuk tetap menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, hindari dari kerumunan dan meminimalisir semaksimal mungkin sentuhan atau salaman langsung tangan terhadap objek atau benda di sekitarnya dalam upaya mencegah penularan penyebaran Covid-19, harap Bambang

Kegiatan simulasi dihadiri langsung Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs Darmawan M. Hum., Pju Polda Kepri, Kapolres Bintan, Wakapolres, Pju Polres Bintan, GM BRC Lagoi, Dinas Parawisata Kab. Bintan, Perwakilan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Perwakilan Imigrasi dan Perwakilan Bea dan Cukai.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.