Pid.kepri.polri.go.id – Warga Teluk Nipah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam mendadak menutup jalan masuk Kampung Tua Telaga Punggur, Senin (10/4/2023).
Hal itu dilakukan lantaran adanya video ucapan “Ratakan Kampung Tua” tersebar luas melalui media sosial.
Aksi spontan tersebut dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB.
Mereka menutup jalan dan melarang taksi online untuk masuk ke wilayah tersebut.
Kejadian tersebut bermula Minggu (9/4/2023) di mana telah terjadi keributan antara taksi online dan taksi konvensional di pelabuhan Punggur, Batam.
Dalam permasalahan tersebut salah satu supir taksi online mengucapkan “Ratakan Kampung Tua” yang direkam dan di sebarluaskan ke sejumlah group WhatsApp
Ucapan tersebut dinilai warga sebagai ancaman, yang mana sejumlah tokoh masyarakat Kampung Tua merasa keberatan hingga memutuskan untuk menutup jalan itu.
Selain menutup jalan, warga melalui Kuasa Hukum Kampung Tua Telaga Punggur Jupri, membacakan pernyataan sikap warga Kampung Tua Telaga Punggur terhadap aliansi taksi online Khususnya Maxim dengan pernyataan sebagai berikut :
1. Sebelum kejadian ini warga Kampung Tua Telaga Punggur tidak pernah melarang siapa saja yang mau mencari nafkah di kampung kami.
2. Terhadap permasalahan yang terjadi antar taksi online dan taksi pangkalan kami tidak pernah mencampurinya.
3. Kami kecewa dan marah terhadap pihak taksi online yang mengancam akan menghabiskan dan meratakan kampung kami Kampung Tua Telaga Punggur.
4. Kami mengecam keras oknum taksi online khususnya maxim yang menyatakan mau meratakan atau menghabiskan Kampung Tua.
5. Kami menuntut pihak taksi online untuk mencabut pernyataannya meratakan atau menghabiskan Kampung Tua Telaga Punggur.
6. Kami menuntut agar pihak taksi online membuat surat pernyataan dan meminta maaf kepada kami warga Kampung Tua Telaga Punggur.
7. Dengan kejadian ini kami menolak taksi online mangkal dan menjadikan titik jemput dan antar di wilayah Kampung Tua Telaga Punggur.
8. Terhadap oknum yang telah melecehkan harga diri dan marwah kampung kami , kami mendorong agar pihak penegak hukum memproses secara hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, perwakilan warga Kampung Tua Telaga Punggur mendatangi Polsek Nongsa.
Adapun tujuan mereka yakni ingin memberikan tembusan surat pernyataan sikap warga terkait adanya ucapan tersebut.
“Di dalam surat pernyataan sikap ada 8 point yang menjadi kesepakatan warga. Ada dua point yang sangat penting yakni, Kami menolak taksi online mangkal dan menjadikan titik antar jemput di wilayah Kampung Tua Telaga Punggur dan mendorong agar pihak penegak hukum memproses secara hukum yang berlaku bagi orang yang mengucapkan hal tersebut,” kata Jupri.
Pihaknya meminta agar Polsek Nongsa dapat memediasikan permasalahan ini dengan mengundang atau menghadirkan pihak taksi online.
Aliansi Driver Taksi Online Batam Wijaya mengatakan permasalahan itu terjadi pada Minggu (9/4/2023) dimana adanya aksi penurunan paksa yang dilakukan oleh taksi konvensional terhadap penumpang taksi online.
“Kami menyadari penyebab tersinggungnya warga dikarenakan adanya salah satu driver Maxim yang mengatakan bahwa ingin meratakan serta menghabiskan Kampung Tua. Kami meminta maaf yang sebesar – besarnya kepada warga Kampung Tua Telaga Punggur atas hal tersebut,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan permasalahan ini sudah dilakukan mediasi antar kedua belah pihak.
“Tadi kedua belah pihak sudah melakukan klarifikasi permohonan maaf di hadapan media dan perwakilan warga Kampung Tua Telaga Punggur,” kata Fian.
Tidak hanya itu ucapan yang dilakukan oleh saudara Mayulis juga sudah clear.
Dia telah melakukan klarifikasi permohonan maaf di hadapan media dan perwakilan warga.
Kapolsek berharap kedepan jangan sampai terulang kembali, mari sama-sama ciptaan Batam Kondusif.
“Kami dalam hal ini pihak Kepolisian selalu bersifat netral. Kami mengajak agar kedua belah pihak membuat kesepakatan bersama untuk disetujui guna menghindari gesekan serta perselisihan di kemudian hari dan itu sudah dilakukan,” katanya