• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Upacara Tabur Bunga Di Pelabuhan Penagih DiHari Bhayangkara ke 73 Tahun 2019

ByPolres Natuna

Jul 3, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Polres Natuna/Usai melaksanakan Ziarah dan tabur bungan di TMP Jlan Hj Adam Malik Kelurahan Bandarsyah Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna. , Kepolisian Resor Natuna juga menggelar upacara Tabur Bunga di Dermaga Pelabuhan Penagih. Selasa (02/7/19).

Upacara tersebut ditandai dengan ritual atau tardisi tabur bunga di Dermaga Pelabuhan Penagih oleh oleh Kapolres Natuna diikuti oleh pejabat utama lainnya .

Pelaksanaan upacara tersebut diikuti oleh Para Pejabat Utama dan Para Perwira Polres Natuna, Satu Pleton pleton Sat Sabhara dan Polair, Satu Pelton pleton Staff dan Polsek B.Timur ,Satu pleton Satlantas , satu pleton gabungan Intel, Reskrim, Narkoba dan Tahti dan Bhayangkari Cabang Natuna

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K mengatakan upacara tabur bunga di pelabuhan ini merupakan wujud penghormatan anggota Polri akan jasa-jasa pahlawan yang telah mengorbankan jiwa raga demi bangsa dan Negara serta mengenang jasa para pahlawan bangsa yang telah mendahului sebagai ketauladanan generasi muda.

“harapannya nilai-nilai perjuangan para pahlawan yang telah kita nikmati dapat terus dijaga dan dipertahankan, kita tinggal melanjutkan nilai-nilai perjuangan, pengabdian, dedikasi, tampa pamrih dari mereka membela rakyat demi masa depan bangsa” Tuturnya kepada Humas Polres  Natuna..(Cristian)

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.