• Sat. Jul 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Unit Reskrim Polsek Sagulung Ungkap Kasus Dugaan Pengeroyokan Di Kawasan Cafe Winner

Polresta Barelang – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sagulung, Polresta Barelang. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Opsnal di bawah pimpinan Iptu Anwar Aris, S.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Sagulung. Minggu (13/07/2025).

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025 sekira pukul 04.30 WIB di Cafe Winner Top 100, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Berdasarkan laporan polisi yang diterima, korban berinisial RN (28) diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial SS (35), JS (25), dan AA (22).

Kejadian bermula saat korban bersama rekannya tengah berada di kafe tersebut. Saat sedang berjoget, korban mengajak salah satu pelaku perempuan berinisial AA untuk menari, namun ajakan tersebut ditolak. Pelaku AA kemudian memberitahu rekannya SS, yang langsung mengajak JS dan bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban di depan panggung kafe, bahkan pelaku AA ikut melakukan tindakan kekerasan dengan menampar korban. Tidak sampai di situ, korban dibawa ke lantai bawah kafe dan kembali dianiaya oleh ketiga pelaku.

Atas laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, pada Rabu, 16 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB, ketiga pelaku berhasil diamankan di sebuah kamar hotel di kawasan Simpang Gelael, Batam Kota. Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polsek Sagulung bersama barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti, antara lain satu helai jaket hitam, satu helai baju lengan pendek hitam, satu helai tanktop hitam, dan satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperkuat alat bukti tindak pidana pengeroyokan tersebut.

Polsek Sagulung memastikan akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, Unit Reskrim telah melakukan berbagai langkah, seperti pemeriksaan saksi-saksi, pendataan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna percepatan proses pemberkasan. Polsek Sagulung juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.