#InformasiSetiapSaat
Home / #InformasiSetiapSaat / Unit PPA Polresta Barelang Berhasil Amankan 2 Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Sei Binti

Unit PPA Polresta Barelang Berhasil Amankan 2 Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Sei Binti

kepri.polri.go.id – Batam.  Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang menggerebek tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam. Dua orang penyalur PMI ilegal ditangkap.

Dua orang tersebut yakni, HN (47), wanita kelahiran Bantul warga Kampung Baru RT 04 RW 03 Kelurahan Sungai Binti, Sagulung dan DR alias A Binti S (52), wanita asal Bandung yang merupakan warga Kampung Harapan RT 02 RW 09 Kelurahan Tanjunguncang Kecamatan Batuaji Kota Batam.

“Kedua pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih diperiksa,” ujar Kasat Reskim Polres Barelang, Kompol. Abdul Rahman, Kamis (2/6/2022).

Kasat Reskim Polres Barelang mengatakan, berawal pada hari Minggu (29/5/2022) sekira pukul 13.00 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang ditampung di Kampung Baru Nomor 323 RT 02 RW 13 Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung. Diduga, mereka calon PMI yang akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia.

KAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI BULOG WILAYAH RIAU-KEPRI, PASTIKAN DISTRIBUSI PANGAN DI WILAYAH KEPRI LANCAR

“Informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut dijadikan tempat penampungan PMI dan diduga korban akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia secara ilegal,” kata Kasat Reskim Polres Barelang.

Sekira pukul 15.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang mendatangi lokasi tersebut dan benar didapati dua orang wanita sebagai pemilik penampungan dan dua orang perempuan calon PMI yang sudah beberapa hari ditampung di rumah tersebut.

“Mereka (korban) rencana akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga,” katanya lagi.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan korban dibawa ke Polresta Barelang. “Saat ini sedang diperiksa baik pelaku maupun korban dan mereka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tutup Kasat Reskim Polres Barelang.

 

POLDA KEPRI LAKSANAKAN SEMINAR KEBANGSAAN: PERAN PEGIAT DAN PENGGUNA MEDIA SOSIAL DALAM MEWUJUDKAN BUDAYA DIGITAL BERETIKA DAN BERWAWASAN NKRI

 

 

 

 

DITLANTAS POLDA KEPRI GELAR RAKERNIS FUNGSI LALU LINTAS TAHUN 2025, KAPOLDA KEPRI TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME POLANTAS DI ERA DIGITAL

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share