Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana pertanahan yang merugikan masyarakat luas.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025. Kasus ini melibatkan pemalsuan sertifikat tanah, dokumen fiktif, hingga penipuan yang merugikan sedikitnya 247 korban dari wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap praktik mafia tanah. Kami akan menindak tegas siapapun pelakunya,” tegas Kapolda Kepri.
Kapolda menjelaskan bahwa modus para pelaku sangat terorganisir, mulai dari mengaku sebagai pejabat kementerian, menggunakan atribut palsu, mencetak sertifikat tidak sah, hingga membuat situs web tiruan yang menyerupai domain resmi pemerintah guna meyakinkan korban.“Ini bukan sekadar pemalsuan, melainkan manipulasi kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah,” tegas Kapolda Kepri.
ementara itu, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kepri, Bpk. Nurus Sholichin, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Polda Kepri dan Kejati Kepri berkolaborasi untuk memberantas praktik mafia tanah. Diungkapkan bahwa modus pelaku antara lain menjual tanah menggunakan sertifikat palsu seharga murah di Tanjungpinang dan Bintan, serta membuat sertifikat elektronik palsu lengkap dengan barcode dan geolocation palsu di wilayah Batam.
Adapun temuan data sementara terkait sertifikat palsu yang berhasil diamankan oleh penyidik Satgas Anti Mafia Tanah yakni di wilayah Kota Tanjungpinang ditemukan sebanyak 17 sertifikat analog, di Kabupaten Bintan ditemukan 14 sertifikat analog dan 3 sertifikat elektronik, serta di Kota Batam ditemukan 3 sertifikat analog dan 8 sertifikat elektronik. Jumlah ini masih dapat bertambah seiring penyidikan yang terus berjalan.
Kapolda Kepri menutup dengan penegasan bahwa tidak ada ruang bagi mafia tanah di wilayah hukum Polda Kepri dan masyarakat yang menjadi korban akan dikawal proses hukumnya sampai tuntas.