Kepri.polri.go.id – Apakah ada pasal undang-undang lalulintas mengenai knalpot motor, apakah benar ada? Karena Salah salah satu sobat humas pasti pernah ditilang karena menggunakan knalpot racing
Jawabanya ada, yaitu Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU Lalu Lintas”). Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (di antaranya knalpot) akan ditindak.
Lengkapnya Pasal 285 UU Lalu Lintas tersebut adalah:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Karena tekanan dari masyarakat cukup tinggi berkaitan dengan knalpot motor racing yang sangat mengganggu ketenangan, maka polisi mengaktifkan pasal ini sebagai prioritas dalam setiap razia.
Kata kuncinya adalah “tidak memenuhi persyaratan teknis”.
Siapa yang membuat syarat teknis tersebut? Mereka adalah Kementerian Perhubungan.
Sebelum Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) memasarkan produknya di Indonesia, mereka minta izin dulu ke Kementerian Perhubungan untuk dicek mengenai syarat teknis yang berlaku di Indonesia. Jika lolos syarat teknis dan kelaikan jalan, maka kendaraan tersebut bisa dipasarkan di Indonesia.
Sebenarnya kita (polisi) fokus dengan knalpot yang berisik, namun untuk keseragaman akhirnya polisi akan menindak/menilang semua jenis knalpot yang TIDAK STANDAR. Knalpot yang dijual di toko-toko variasi belum memiliki surat lulus uji persyaratan teknis dari Dinas Perhubungan.
Jadi dengan penjelasan saya di atas, tidak perlu lagi rekan-rekan semua protes mengenai pak polisi tidak berhak menilang, karena tidak memiliki alat pengukur desibel suara. Dasar kita menentramkan bumi pertiwi ini dari knalpot berisik bukan menggunakan dasar satuan keras suara, namun yang dicari adalah knalpot yang TIDAK STANDAR.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Demikian Semoga Bermanfaat.
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publish : Juliadi Warman