pid.kepri.polri.go.id- Tujuan utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah menciptakan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum yang menjamin rasa aman serta keadilan bagi seluruh masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Secara lebih spesifik, tujuan Polri dapat dirinci sebagai berikut:
- Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas):
- Menjamin masyarakat hidup dalam lingkungan yang aman, tertib, dan tenteram.
- Mencegah timbulnya gangguan keamanan atau konflik sosial.
- Menegakkan Hukum:
- Memberantas kejahatan dan mengatasi pelanggaran hukum dengan profesionalitas dan keadilan.
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
- Memberikan Perlindungan dan Pengayoman:
- Melindungi hak-hak asasi manusia, terutama kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan minoritas.
- Mengayomi masyarakat agar merasa terlindungi oleh negara.
- Meningkatkan Kesejahteraan Sosial:
- Menciptakan rasa aman yang menjadi fondasi untuk pembangunan ekonomi, pendidikan, dan sosial.
Dengan mencapai tujuan tersebut, Polri mendukung stabilitas nasional, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.