• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tujuan Utama Kepolisian

ByNora listiawati

Sep 20, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Tujuan utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah menciptakan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum yang menjamin rasa aman serta keadilan bagi seluruh masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Secara lebih spesifik, tujuan Polri dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas):
  • Menjamin masyarakat hidup dalam lingkungan yang aman, tertib, dan tenteram.
  • Mencegah timbulnya gangguan keamanan atau konflik sosial.
  1. Menegakkan Hukum:
  • Memberantas kejahatan dan mengatasi pelanggaran hukum dengan profesionalitas dan keadilan.
  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
  1. Memberikan Perlindungan dan Pengayoman:
  • Melindungi hak-hak asasi manusia, terutama kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan minoritas.
  • Mengayomi masyarakat agar merasa terlindungi oleh negara.
  1. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial:
  • Menciptakan rasa aman yang menjadi fondasi untuk pembangunan ekonomi, pendidikan, dan sosial.

Dengan mencapai tujuan tersebut, Polri mendukung stabilitas nasional, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.