Pid.kepri.polri.go.id – Berikut adalah tugas pokok PPSPM (Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar):
Tugas Pokok PPSPM
- Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM)
PPSPM bertugas menerbitkan SPM sebagai perintah resmi untuk melakukan pembayaran dari kas negara kepada pihak penerima. - Memastikan Kebenaran Dokumen Pendukung
Memeriksa dan memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen yang menjadi dasar pembayaran. - Mengontrol Pengeluaran Anggaran
Mengawasi penggunaan anggaran agar pembayaran sesuai dengan ketentuan dan anggaran yang tersedia. - Melaksanakan Pembayaran Pemerintah
Mengkoordinasikan pelaksanaan pembayaran atas pengeluaran negara kepada penyedia barang/jasa, pegawai, dan pihak lain yang berhak menerima. - Menyusun Laporan Pembayaran
Menyusun dan melaporkan realisasi pembayaran sebagai bentuk pertanggungjawaban. - Berkoordinasi dengan Instansi Terkait
Berkomunikasi dengan KPPN dan satuan kerja terkait dalam rangka kelancaran proses pembayaran.
Kesimpulan:
PPSPM memegang peranan penting dalam proses pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam menerbitkan surat perintah membayar dan memastikan pembayaran dilakukan secara sah, tepat, dan akuntabel.