Pid.kepri.polri.go.id – Berikut adalah tugas pokok Perencanaan dalam konteks organisasi atau pemerintahan:
Tugas Pokok Perencanaan
- Menetapkan Tujuan dan Sasaran
Menyusun tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam jangka pendek, menengah, dan panjang sesuai visi dan misi organisasi. - Menyusun Rencana Kerja dan Program
Membuat rencana kegiatan dan program yang terstruktur untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. - Mengidentifikasi Sumber Daya
Menentukan kebutuhan sumber daya manusia, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk melaksanakan rencana. - Melakukan Analisis Situasi dan Kondisi
Menganalisis lingkungan internal dan eksternal untuk mengantisipasi peluang dan ancaman. - Membuat Jadwal Pelaksanaan
Menyusun waktu pelaksanaan kegiatan secara sistematis agar tercapai sesuai target. - Mengukur dan Mengevaluasi Hasil Perencanaan
Menyusun indikator keberhasilan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana untuk perbaikan ke depan.
Kesimpulan:
Perencanaan berperan sebagai langkah awal yang strategis dalam mengarahkan sumber daya dan aktivitas organisasi agar tujuan tercapai secara efektif dan efisien.
