Pid.kepri.polri.go.id – Tugas Pokok Pengacara (Advokat) adalah memberikan jasa hukum kepada kliennya, baik perorangan maupun badan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Secara umum, tugas pokok pengacara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berikut adalah rincian tugas pokok pengacara:
- Memberi Nasihat Hukum (Legal Advice)
Pengacara memberikan saran, pendapat, atau interpretasi hukum kepada klien tentang hak dan kewajiban hukum mereka.
- Mendampingi dalam Proses Hukum
Pengacara mendampingi klien dalam setiap tahapan proses hukum, seperti:
- Pemeriksaan di kepolisian
- Penyidikan oleh kejaksaan
- Persidangan di pengadilan
- Mewakili Klien di Pengadilan
Pengacara bertindak sebagai kuasa hukum klien dalam:
- Perkara pidana (pembelaan terdakwa)
- Perkara perdata (gugatan atau pembelaan)
- Perkara tata usaha negara, agama, hingga konstitusi
- Menyusun dan Meninjau Dokumen Hukum
Seperti kontrak, perjanjian, atau surat-surat hukum lainnya agar sesuai dengan ketentuan hukum.
- Melakukan Mediasi atau Negosiasi
Membantu menyelesaikan konflik hukum secara damai tanpa melalui pengadilan.
- Menjaga Etika dan Kepentingan Klien
Pengacara wajib menjaga rahasia klien dan bertindak sesuai kode etik profesi advokat.