• Wed. Sep 17th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tugas Pokok OJK

Bysusi susi

Jul 18, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Berikut adalah tugas pokok OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Indonesia:

Tugas Pokok OJK

  1. Mengatur dan Mengawasi Sektor Jasa Keuangan
    OJK bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
  2. Melindungi Konsumen dan Masyarakat
    Memberikan perlindungan kepada konsumen jasa keuangan agar terhindar dari praktik yang merugikan dan menyesatkan.
  3. Mendorong Stabilitas Sistem Keuangan
    Menjaga stabilitas dan kesehatan sistem keuangan agar dapat berfungsi secara efisien dan berkelanjutan.
  4. Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
    Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai produk dan layanan jasa keuangan serta mendorong akses keuangan yang lebih luas.
  5. Memberikan Izin dan Pengawasan
    Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
  6. Melakukan Penegakan Hukum dan Sanksi
    Menindak pelanggaran dalam sektor jasa keuangan melalui tindakan administratif dan hukum sesuai kewenangannya.

Kesimpulan:

OJK berperan sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan untuk memastikan sistem keuangan yang sehat, stabil, dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.