Pid.kepri.polri.go.id – Berikut adalah tugas pokok OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Indonesia:
Tugas Pokok OJK
- Mengatur dan Mengawasi Sektor Jasa Keuangan
OJK bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. - Melindungi Konsumen dan Masyarakat
Memberikan perlindungan kepada konsumen jasa keuangan agar terhindar dari praktik yang merugikan dan menyesatkan. - Mendorong Stabilitas Sistem Keuangan
Menjaga stabilitas dan kesehatan sistem keuangan agar dapat berfungsi secara efisien dan berkelanjutan. - Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai produk dan layanan jasa keuangan serta mendorong akses keuangan yang lebih luas. - Memberikan Izin dan Pengawasan
Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. - Melakukan Penegakan Hukum dan Sanksi
Menindak pelanggaran dalam sektor jasa keuangan melalui tindakan administratif dan hukum sesuai kewenangannya.
Kesimpulan:
OJK berperan sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan untuk memastikan sistem keuangan yang sehat, stabil, dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.