• Wed. Sep 10th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tugas Pokok MPR

Bysusi susi

Aug 14, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Tugas Pokok MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki kewenangan konstitusional tertentu. Tugas dan wewenangnya diatur dalam UUD 1945 Pasal 3 dan Pasal 8, serta dijelaskan lebih lanjut dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

 

Tugas Pokok MPR Secara Umum:

  1. Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD)
  • MPR memiliki kewenangan eksklusif untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945.
  • Perubahan UUD harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.
  1. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  • MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu dalam Sidang Umum MPR.
  1. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
  • MPR dapat memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden atas usulan DPR, jika terbukti secara hukum melanggar UUD atau melakukan kejahatan berat.
  • Proses ini melalui Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.
  1. Memilih Wakil Presiden jika terjadi kekosongan
  • Jika Wakil Presiden berhenti atau meninggal dunia, MPR memilih pengganti yang diajukan oleh Presiden.
  1. Memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden jika keduanya berhenti
  • Jika Presiden dan Wakil Presiden berhenti secara bersamaan, MPR memilih pasangan baru berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik.

 

Komposisi MPR:

MPR terdiri dari:

  • Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  • Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Jadi, MPR adalah gabungan dari dua lembaga legislatif tersebut.

 

Kesimpulan Tugas Pokok MPR:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD 1945
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  3. Memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam kondisi tertentu
  4. Memilih Presiden/Wapres bila terjadi kekosongan jabatan