Pid.kepri.polri.go.id – Tugas Pokok MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki kewenangan konstitusional tertentu. Tugas dan wewenangnya diatur dalam UUD 1945 Pasal 3 dan Pasal 8, serta dijelaskan lebih lanjut dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Tugas Pokok MPR Secara Umum:
- Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD)
- MPR memiliki kewenangan eksklusif untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945.
- Perubahan UUD harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden
- MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu dalam Sidang Umum MPR.
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
- MPR dapat memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden atas usulan DPR, jika terbukti secara hukum melanggar UUD atau melakukan kejahatan berat.
- Proses ini melalui Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.
- Memilih Wakil Presiden jika terjadi kekosongan
- Jika Wakil Presiden berhenti atau meninggal dunia, MPR memilih pengganti yang diajukan oleh Presiden.
- Memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden jika keduanya berhenti
- Jika Presiden dan Wakil Presiden berhenti secara bersamaan, MPR memilih pasangan baru berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik.
Komposisi MPR:
MPR terdiri dari:
- Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
- Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Jadi, MPR adalah gabungan dari dua lembaga legislatif tersebut.
Kesimpulan Tugas Pokok MPR:
- Mengubah dan menetapkan UUD 1945
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden
- Memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam kondisi tertentu
- Memilih Presiden/Wapres bila terjadi kekosongan jabatan