Pid.kepri.polri.go.id – Berikut adalah tugas pokok KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara):
Tugas Pokok KPPN
- Mencairkan Dana APBN
KPPN bertugas mencairkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada satuan kerja pemerintah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. - Melaksanakan Pembayaran Pemerintah
Melakukan pembayaran rutin dan non-rutin untuk berbagai kebutuhan pemerintah, seperti gaji pegawai, pengadaan barang/jasa, dan pembayaran lainnya. - Menerima Setoran Negara
Menerima penerimaan negara berupa setoran penerimaan pajak, retribusi, dan penerimaan lain dari masyarakat maupun lembaga. - Melakukan Rekonsiliasi dan Pelaporan Keuangan
Melakukan rekonsiliasi data keuangan dan menyusun laporan keuangan terkait penerimaan dan pengeluaran negara yang dikelola. - Mengelola Kas Negara di Tingkat Wilayah
Mengatur arus kas negara di wilayah kerjanya agar penggunaan dana negara tetap efisien dan sesuai peraturan. - Memberikan Pelayanan Administrasi Perbendaharaan
Memberikan layanan administrasi dan informasi kepada satuan kerja terkait pengelolaan keuangan negara.
Kesimpulan:
KPPN berperan penting dalam menjalankan fungsi perbendaharaan negara, memastikan pencairan dan pengelolaan dana negara berjalan lancar, transparan, dan akuntabel di tingkat daerah.