Pid.kepri.polri.go.id – Berikut adalah tugas pokok KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam konteks pengelolaan keuangan pemerintah:
Tugas Pokok KPA
- Mengendalikan dan Mengawasi Penggunaan Anggaran
KPA bertanggung jawab mengendalikan dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja agar sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku. - Menyetujui Dokumen Pengeluaran
Menyetujui dokumen-dokumen keuangan seperti Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen lain yang terkait pengeluaran anggaran. - Mengawasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pengadaan
Memastikan pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa berjalan sesuai ketentuan, anggaran, dan jadwal yang ditetapkan. - Menandatangani Dokumen Keuangan
Bertindak sebagai penandatangan dokumen penting terkait anggaran dan keuangan di tingkat satuan kerja. - Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Anggaran
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana. - Berkoordinasi dengan Pejabat Terkait
Bekerja sama dengan Bendahara, PPSPM, PPK, dan pejabat terkait lainnya untuk kelancaran pengelolaan anggaran.
Kesimpulan:
KPA memegang peran strategis dalam pengelolaan anggaran di tingkat satuan kerja dengan memastikan penggunaan dana berjalan efektif, efisien, dan sesuai peraturan.