• Wed. Sep 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tugas Pokok KPA

Bysusi susi

Jul 31, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Berikut adalah tugas pokok KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam konteks pengelolaan keuangan pemerintah:

Tugas Pokok KPA

  1. Mengendalikan dan Mengawasi Penggunaan Anggaran
    KPA bertanggung jawab mengendalikan dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja agar sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku.
  2. Menyetujui Dokumen Pengeluaran
    Menyetujui dokumen-dokumen keuangan seperti Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen lain yang terkait pengeluaran anggaran.
  3. Mengawasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pengadaan
    Memastikan pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa berjalan sesuai ketentuan, anggaran, dan jadwal yang ditetapkan.
  4. Menandatangani Dokumen Keuangan
    Bertindak sebagai penandatangan dokumen penting terkait anggaran dan keuangan di tingkat satuan kerja.
  5. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Anggaran
    Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana.
  6. Berkoordinasi dengan Pejabat Terkait
    Bekerja sama dengan Bendahara, PPSPM, PPK, dan pejabat terkait lainnya untuk kelancaran pengelolaan anggaran.

Kesimpulan:

KPA memegang peran strategis dalam pengelolaan anggaran di tingkat satuan kerja dengan memastikan penggunaan dana berjalan efektif, efisien, dan sesuai peraturan.