Pid.kepri.polri.go.id – Tugas Pokok Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI adalah salah satu dari sebelas komisi di DPR yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang:
Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Keamanan
Tugas Pokok dan Fungsi Komisi III DPR RI:
Komisi III memiliki fungsi utama yang sama seperti DPR secara umum, yaitu:
- Fungsi Legislasi
- Membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) di bidang hukum, HAM, dan keamanan.
- Mengusulkan revisi UU yang relevan, misalnya KUHP, UU KPK, UU Kepolisian, dll.
- Fungsi Anggaran
- Membahas dan menyetujui anggaran lembaga-lembaga mitra kerja seperti:
- Kepolisian RI (Polri)
- Kejaksaan Agung
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Komisi Yudisial (KY)
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dll.
- Membahas dan menyetujui anggaran lembaga-lembaga mitra kerja seperti:
- Fungsi Pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah di bidang hukum dan keamanan.
- Memanggil dan meminta keterangan dari lembaga mitra jika ada dugaan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang.
Mitra Kerja Komisi III DPR RI:
Beberapa instansi yang menjadi mitra kerja tetap Komisi III, antara lain:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Kejaksaan Agung
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Komisi Yudisial (KY)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Contoh Kegiatan Komisi III:
- Rapat kerja dengan Kapolri soal penanganan kasus hukum besar.
- Evaluasi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
- Pembahasan revisi KUHP dan KUHAP.
- Sidak ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
- Pengawasan pelaksanaan HAM di Indonesia.
Kesimpulan:
Komisi III DPR RI bertugas menangani urusan:
- Hukum
- HAM
- Keamanan
Dengan menjalankan fungsi:
- Legislasi (pembuatan UU)
- Anggaran
- Pengawasan