Pid.kepri.polri.go.id – Tugas Pokok Komisi I DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) diatur dalam konteks fungsi DPR secara umum, yaitu:
- Fungsi legislasi (membentuk undang-undang)
- Fungsi anggaran (menyusun dan menetapkan APBN)
- Fungsi pengawasan (mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah)
Komisi I DPR RI memiliki ruang lingkup tugas di bidang:
- Pertahanan
- Luar Negeri
- Komunikasi dan Informatika
- Intelijen
Secara spesifik, tugas pokok Komisi I DPR RI mencakup:
- Membahas dan menyusun RUU di bidang:
- Pertahanan nasional
- Hubungan luar negeri
- Komunikasi dan informatika
- Intelijen negara
- Membahas dan menyetujui anggaran dari:
- Kementerian Pertahanan (Kemhan)
- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Lembaga Penyiaran Publik (TVRI, RRI)
- Lembaga sensor dan badan lainnya di bidang terkait
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah, khususnya:
- Kebijakan luar negeri dan diplomasi
- Program pertahanan dan militer
- Keamanan siber dan informasi
- Kegiatan intelijen
- Media dan penyiaran
- Melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pejabat publik di bidangnya, seperti:
- Duta besar
- Pimpinan lembaga penyiaran
- Kepala lembaga intelijen

 
             
             
             
             
             
            