#Artikel
Home / #Artikel / Tugas Pokok Komisi I DPR RI

Tugas Pokok Komisi I DPR RI

Pid.kepri.polri.go.id – Tugas Pokok Komisi I DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) diatur dalam konteks fungsi DPR secara umum, yaitu:

  1. Fungsi legislasi (membentuk undang-undang)
  2. Fungsi anggaran (menyusun dan menetapkan APBN)
  3. Fungsi pengawasan (mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah)

Komisi I DPR RI memiliki ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Pertahanan
  2. Luar Negeri
  3. Komunikasi dan Informatika
  4. Intelijen

Secara spesifik, tugas pokok Komisi I DPR RI mencakup:

  1. Membahas dan menyusun RUU di bidang:
  • Pertahanan nasional
  • Hubungan luar negeri
  • Komunikasi dan informatika
  • Intelijen negara
  1. Membahas dan menyetujui anggaran dari:
  • Kementerian Pertahanan (Kemhan)
  • Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Lembaga Penyiaran Publik (TVRI, RRI)
  • Lembaga sensor dan badan lainnya di bidang terkait
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah, khususnya:
  • Kebijakan luar negeri dan diplomasi
  • Program pertahanan dan militer
  • Keamanan siber dan informasi
  • Kegiatan intelijen
  • Media dan penyiaran
  1. Melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pejabat publik di bidangnya, seperti:
  • Duta besar
  • Pimpinan lembaga penyiaran
  • Kepala lembaga intelijen

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share