Pid.kepri.polri.go.id – Berikut adalah tugas pokok Imigrasi di Indonesia:
Tugas Pokok Imigrasi
- Mengatur dan Mengawasi Lalu Lintas Orang Asing
Imigrasi bertugas mengatur masuk dan keluarnya orang asing ke wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Mengeluarkan Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal
Memberikan paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen lain yang berkaitan dengan keimigrasian. - Menegakkan Hukum Keimigrasian
Melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan keimigrasian seperti overstay, penyelundupan manusia, dan penggunaan dokumen palsu. - Mencegah Masuknya Orang yang Membahayakan Keamanan Negara
Melakukan pemeriksaan dan seleksi terhadap orang asing yang masuk agar tidak membahayakan ketertiban dan keamanan nasional. - Memberikan Pelayanan kepada Warga Negara Indonesia dan Orang Asing
Melayani administrasi keimigrasian dengan cepat, transparan, dan akuntabel. - Melaksanakan Kerja Sama Internasional di Bidang Keimigrasian
Berkoordinasi dengan negara lain dan organisasi internasional untuk mengatasi masalah lintas negara terkait keimigrasian.
Kesimpulan:
Imigrasi berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengaturan dan pengawasan keluar masuknya orang ke Indonesia serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.