• Fri. Apr 4th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tugas Pokok DITRESNARKOBA

Bysusi susi

Feb 17, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Direktorat Reserse Narkoba (DITRESNARKOBA) adalah unit di kepolisian yang memiliki tugas utama untuk mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Direktorat ini berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan berfokus pada penanggulangan kejahatan terkait narkotika. Tugas dan fungsi DITRESNARKOBA sangat penting dalam menjaga ketertiban, hukum, dan keselamatan masyarakat, mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba.

Berikut adalah beberapa tugas utama DITRESNARKOBA:

  1. Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Narkoba
  • Tugas: DITRESNARKOBA bertanggung jawab dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus narkoba. Mereka menyelidiki jaringan peredaran narkotika, mulai dari pemasok, pengedar, hingga konsumen.
  • Metode: Penyelidikan dilakukan melalui pengumpulan informasi, pengamatan, dan teknik penyidikan lainnya untuk mengidentifikasi pelaku dan jaringan yang terlibat dalam perdagangan narkoba.
  1. Penangkapan dan Penahanan Tersangka
  • Tugas: Salah satu tugas utama DITRESNARKOBA adalah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik itu pengedar, kurir, maupun bandar narkoba.
  • Proses: Setelah penyidikan dilakukan, petugas akan menangkap tersangka dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk penahanan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
  1. Pengungkapan Jaringan Peredaran Narkoba
  • Tugas: DITRESNARKOBA juga bertanggung jawab dalam mengungkap jaringan atau sindikat besar yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik di dalam negeri maupun lintas negara.
  • Operasi: DITRESNARKOBA melakukan operasi besar-besaran untuk membongkar jaringan peredaran narkoba, bekerjasama dengan instansi lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan bahkan kepolisian internasional.
  1. Penyitaan Barang Bukti Narkoba
  • Tugas: Setelah mengidentifikasi dan menangkap pelaku, DITRESNARKOBA akan menyita barang bukti berupa narkotika, uang hasil kejahatan, senjata, atau barang lainnya yang digunakan dalam kegiatan kriminal narkoba.
  • Proses: Penyitaan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan bahwa narkoba tidak beredar di masyarakat, serta untuk digunakan sebagai bukti dalam proses hukum.
  1. Pembinaan dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
  • Tugas: Selain penindakan, DITRESNARKOBA juga memiliki peran dalam upaya pencegahan dan pembinaan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
  • Kegiatan: Melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan kampanye anti-narkoba kepada masyarakat, sekolah, dan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
  1. Kerjasama dengan Instansi Lain
  • Tugas: DITRESNARKOBA juga bekerja sama dengan lembaga lain dalam penanggulangan narkoba, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta lembaga internasional untuk pemberantasan narkoba lintas negara.
  • Tujuan: Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan upaya dalam memerangi peredaran narkoba, baik itu dalam negeri maupun internasional, serta untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan strategi penanggulangan narkoba.
  1. Penyuluhan kepada Penyalahguna Narkoba
  • Tugas: DITRESNARKOBA juga terlibat dalam proses rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yang terjerat kasus hukum. Program rehabilitasi ini bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis para pengguna narkoba.
  • Pendekatan: Melalui kerjasama dengan lembaga rehabilitasi dan kesehatan, DITRESNARKOBA mendukung pemulihan individu agar mereka bisa kembali ke kehidupan normal tanpa tergantung pada narkoba.
  1. Pemantauan dan Investigasi Pengedaran Narkoba di Lapas
  • Tugas: Dalam upaya pemberantasan narkoba, DITRESNARKOBA juga terlibat dalam mengawasi peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau penjara, yang sering menjadi tempat peredaran narkoba.
  • Metode: Petugas melakukan pemantauan secara intensif dan bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menangkap jaringan narkoba yang beroperasi di dalam.
  1. Penyusunan Laporan dan Analisis Kasus
  • Tugas: DITRESNARKOBA bertanggung jawab untuk menyusun laporan hasil penyelidikan, penyidikan, dan operasi narkoba. Mereka melakukan analisis kasus yang dapat membantu dalam pengembangan strategi penanggulangan narkoba di masa depan.
  • Laporan: Laporan ini digunakan untuk melaporkan perkembangan kasus, statistik terkait penyalahgunaan narkoba, serta untuk memberikan rekomendasi kebijakan kepada pihak berwenang.
  1. Pendidikan dan Pelatihan Anggota Polri
  • Tugas: DITRESNARKOBA juga melakukan pelatihan kepada anggota kepolisian lainnya terkait teknik penyelidikan, penyidikan, serta penanganan kasus narkoba.
  • Pelatihan: Anggota kepolisian dilatih untuk mengenali ciri-ciri peredaran narkoba, teknik interogasi, dan prosedur hukum yang tepat dalam menangani kasus narkoba.

Kesimpulan:

DITRESNARKOBA memiliki peran yang sangat vital dalam pemberantasan narkoba di Indonesia. Mereka tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku kriminal narkoba, tetapi juga terlibat dalam upaya pencegahan, rehabilitasi pengguna narkoba, serta kerjasama dengan berbagai instansi untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba, baik di dalam negeri maupun lintas negara.