• Fri. Apr 4th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tugas Pokok DITRESKRIMSUS

Bysusi susi

Feb 19, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) adalah salah satu direktorat di bawah Bareskrim Polri yang memiliki tugas utama untuk menangani tindak pidana tertentu yang sifatnya khusus dan memerlukan penanganan secara khusus, seperti kejahatan ekonomi, kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam, kejahatan terhadap negara, dan kejahatan lainnya yang tidak termasuk dalam kejahatan umum atau narkoba.

Berikut adalah tugas pokok DITRESKRIMSUS secara rinci:

  1. Penanganan Kejahatan Ekonomi
  • Tugas: DITRESKRIMSUS menangani tindak pidana yang terkait dengan kejahatan ekonomi, seperti korupsi, penipuan, penggelapan, perdagangan ilegal, penghindaran pajak, dan pencucian uang.
  • Contoh Kasus: Penanganan kasus terkait perusahaan yang terlibat dalam praktik monopoli, penipuan investasi, atau kejahatan yang merugikan negara dalam sektor ekonomi.
  • Tujuan: Mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat tindakan ilegal dalam sektor ekonomi serta memastikan pelaku ekonomi yang melanggar hukum diadili dengan adil.
  1. Penanganan Kejahatan Terhadap Negara dan Keamanan Nasional
  • Tugas: DITRESKRIMSUS bertugas menangani kejahatan yang berkaitan dengan keamanan negara dan ancaman terhadap stabilitas nasional, seperti perdagangan senjata ilegal, spionase, dan pencurian data strategis.
  • Contoh Kasus: Kejahatan yang melibatkan pengadaan senjata ilegal yang dapat digunakan untuk merusak keamanan negara atau penyalahgunaan informasi sensitif yang membahayakan negara.
  • Tujuan: Untuk melindungi kedaulatan negara, mencegah ancaman yang dapat merusak stabilitas nasional, serta menindak pelaku yang membahayakan keamanan negara.
  1. Penanganan Kejahatan Lingkungan dan Sumber Daya Alam
  • Tugas: DITRESKRIMSUS menangani kejahatan yang berhubungan dengan kerusakan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam secara ilegal, seperti pencemaran lingkungan, perusakan hutan, perburuan liar, dan ilegal logging.
  • Contoh Kasus: Kejahatan terkait dengan eksploitasi ilegal terhadap hutan lindung, pencemaran sungai oleh pabrik, atau perburuan satwa langka.
  • Tujuan: Untuk melindungi lingkungan hidup dan memastikan sumber daya alam dikelola secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  1. Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Korupsi
  • Tugas: Salah satu tugas utama DITRESKRIMSUS adalah menangani kasus-kasus korupsi, baik yang melibatkan pejabat negara, badan usaha milik negara (BUMN), maupun sektor swasta yang merugikan negara dan masyarakat.
  • Contoh Kasus: Kasus korupsi yang melibatkan penggelapan dana negara, suap kepada pejabat publik, atau penyalahgunaan anggaran.
  • Tujuan: Untuk menegakkan keadilan dalam pemberantasan korupsi, memastikan pelaku kejahatan ekonomi diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, serta mengembalikan kerugian negara.
  1. Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Kejahatan Siber (Cybercrime)
  • Tugas: DITRESKRIMSUS juga memiliki peran penting dalam menangani kejahatan dunia maya (cybercrime), seperti peretasan, penipuan online, pencurian data pribadi, penyebaran konten ilegal, dan pencucian uang melalui dunia maya.
  • Contoh Kasus: Kasus peretasan situs web penting, penipuan investasi bodong melalui platform online, atau penyalahgunaan data pribadi untuk tujuan jahat.
  • Tujuan: Untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan dunia maya serta memastikan sistem teknologi informasi yang aman.
  1. Penyitaan Barang Bukti Kejahatan Khusus
  • Tugas: DITRESKRIMSUS berwenang untuk melakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan kejahatan-kejahatan khusus, seperti dokumen-dokumen yang digunakan untuk melakukan penipuan, aset yang diperoleh dari hasil pencucian uang, atau barang bukti dalam kejahatan lingkungan.
  • Tujuan: Agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan dan digunakan dalam proses hukum untuk membuktikan kesalahan pelaku.
  1. Investigasi Kejahatan Terkait Energi dan Sumber Daya Alam
  • Tugas: DITRESKRIMSUS juga menangani kejahatan yang terkait dengan eksploitasi energi dan sumber daya alam, termasuk pencurian energi, pemanfaatan bahan bakar fosil yang ilegal, dan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sumber daya alam.
  • Contoh Kasus: Pencurian listrik, penyelundupan bahan bakar minyak (BBM), atau eksploitasi ilegal terhadap mineral.
  • Tujuan: Mencegah kerugian negara dan melindungi keberlanjutan penggunaan sumber daya alam.
  1. Pemberantasan Penipuan dan Pemalsuan
  • Tugas: DITRESKRIMSUS menangani tindak pidana pemalsuan dokumen, penipuan skala besar, dan pembuatannya yang merugikan masyarakat maupun negara.
  • Contoh Kasus: Pemalsuan dokumen identitas, sertifikat tanah, atau pemalsuan produk yang berbahaya bagi konsumen.
  • Tujuan: Untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah kerugian besar akibat penipuan atau pemalsuan dokumen.
  1. Penyuluhan dan Edukasi Masyarakat
  • Tugas: DITRESKRIMSUS juga berperan dalam memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai potensi kejahatan khusus dan cara-cara pencegahannya.
  • Kegiatan: Sosialisasi mengenai bahaya penipuan online, korupsi, serta penyuluhan tentang cara menjaga lingkungan hidup dari kerusakan.
  • Tujuan: Agar masyarakat lebih sadar dan teredukasi dalam mencegah atau menghindari terjadinya kejahatan yang merugikan.
  1. Kerjasama dengan Instansi Lain
  • Tugas: DITRESKRIMSUS bekerja sama dengan lembaga pemerintahan, organisasi internasional, dan institusi swasta lainnya untuk menangani kasus-kasus kejahatan khusus, terutama yang memiliki dampak luas dan lintas negara.
  • Contoh: Kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, atau Interpol dalam menangani kejahatan lingkungan dan perdagangan ilegal lintas negara.
  1. Penyelidikan Kejahatan Terkait Produk Pangan dan Obat-obatan
  • Tugas: DITRESKRIMSUS menangani kejahatan yang terkait dengan keamanan pangan dan obat-obatan, seperti penyalahgunaan obat, perdagangan obat palsu, atau produk pangan yang tidak memenuhi standar.
  • Contoh Kasus: Peredaran obat ilegal atau kedaluwarsa, serta pemalsuan produk pangan yang dapat membahayakan konsumen.
  • Tujuan: Melindungi kesehatan masyarakat dengan memastikan bahwa hanya produk yang aman dan sah yang beredar di pasar.

Kesimpulan:

DITRESKRIMSUS memiliki tugas pokok untuk menangani kejahatan-kejahatan yang sifatnya khusus, baik yang terkait dengan kejahatan ekonomi, kejahatan terhadap negara, kerusakan lingkungan, maupun kejahatan dunia maya. Direktorat ini memainkan peran penting dalam memberantas kejahatan yang kompleks dan merugikan masyarakat luas serta negara.