#Artikel
Home / #Artikel / Tugas Pokok BPK

Tugas Pokok BPK

Pid.kepri.polri.go.id – Berikut ini adalah tugas pokok BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di Indonesia:

Tugas Pokok BPK

  1. Memeriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, maupun BUMN/BUMD.

  1. Menilai Kepatuhan dan Efektivitas Pengelolaan Keuangan

Memastikan bahwa penggunaan anggaran dan sumber daya negara telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta efektif, efisien, dan ekonomis.

  1. Memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan

Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, Presiden, dan lembaga terkait sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

UE Kritik Keras Sanksi AS terhadap ICC: Serangan Terhadap Keadilan Global

  1. Mencegah dan Mengurangi Penyimpangan Keuangan Negara

Dengan pemeriksaan yang dilakukan, BPK membantu mencegah penyalahgunaan, pemborosan, atau korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.

  1. Mendukung Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel

Melalui laporan dan rekomendasi, BPK berperan dalam mendorong pemerintah agar pengelolaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Kesimpulan:

BPK memiliki peran sentral dalam menjaga integritas dan transparansi keuangan negara melalui pemeriksaan yang objektif dan independen. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan dana publik sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hate Speech atau Ujuaran Kebencian

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share