• Wed. Apr 16th, 2025 1:13:43 AM

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tugas dan Wewenang Polri

ByNora listiawati

Sep 19, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Tugas dan wewenang Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah ringkasan tugas dan wewenang Polri:

Tugas Pokok Polri:

  1. Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas):
    Polri bertugas menjaga stabilitas keamanan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
  2. Menegakkan Hukum:
    Polri memiliki tanggung jawab dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk menangkap, menahan, dan memproses pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku.
  3. Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat:
    Polri melayani masyarakat dalam berbagai aspek, termasuk memberikan rasa aman dan melindungi hak-hak warga negara.

Wewenang Polri:

  1. Melakukan Penyidikan dan Penyelidikan:
    Polri berwenang melakukan investigasi terhadap tindak pidana, termasuk pemeriksaan saksi dan pelaku.
  2. Mengambil Keputusan dalam Keadaan Mendesak:
    Dalam situasi tertentu, Polri dapat mengambil tindakan cepat untuk mencegah gangguan keamanan, misalnya pembubaran kerumunan yang mengancam ketertiban umum.
  3. Mengatur Lalu Lintas dan Memberikan Sanksi Administratif:
    Polri berwenang mengatur lalu lintas, termasuk memberikan sanksi kepada pelanggar peraturan lalu lintas.
  4. Mengamankan Kegiatan Nasional:
    Polri memiliki kewajiban mengamankan kegiatan penting negara, seperti pemilu, kunjungan pejabat negara, dan lainnya.
  5. Mengelola Data Kriminalitas:
    Polri juga berwenang mengumpulkan data kejahatan untuk keperluan penyidikan dan kebijakan keamanan.

Melalui tugas dan wewenang tersebut, Polri menjadi institusi yang bertanggung jawab dalam menciptakan rasa aman dan menegakkan keadilan di masyarakat.